Berita

Ilustrasi. (Foto: Facebook/Andrian Saputra)

Hukum

Bareskrim Harus Ungkap Kematian Sutrimo agar Tak Ada Spekulasi Liar

KAMIS, 30 JULI 2026 | 09:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Aparat penegak hukum didesak mengusut tuntas penyebab meninggalnya Sutrimo yang merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang ditemukan meninggal dunia di halaman sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi,  peristiwa ini telah memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum perlu bekerja secara profesional dan transparan agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap.

“Saat ini banyak spekulasi liar yang berkembang di masyarakat terkait meninggalnya Saudara Sutrimo. Oleh karena itu, saya meminta Bareskrim Polri melakukan penyidikan secara mendalam, komprehensif, dan profesional agar dapat diperoleh kesimpulan yang jelas mengenai penyebab kematiannya,” ujar Habib Aboe, Kamis, 30 Juli 2026.


Sekretaris Jenderal DPP PKS periode 2020?"2025 itu menegaskan setiap peristiwa kematian yang menjadi perhatian publik harus ditangani berdasarkan alat bukti dan kaidah ilmiah, bukan berdasarkan asumsi maupun opini yang berkembang di ruang publik.

“Penegakan hukum harus bertumpu pada fakta, alat bukti, hasil pemeriksaan forensik, serta proses penyidikan yang objektif. Dengan begitu, masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak terus dibayangi oleh berbagai dugaan yang belum tentu benar,” katanya.

Habib Aboe juga menyatakan keyakinannya bahwa Bareskrim Polri memiliki kemampuan dan sumber daya untuk mengungkap perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya meyakini Bareskrim Polri memiliki kapasitas, pengalaman, dan profesionalisme untuk mengusut perkara ini secara tuntas. Berikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara independen sehingga hasil penyidikannya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Ia berharap proses penyidikan dapat segera menghasilkan kejelasan mengenai penyebab kematian Sutrimo sehingga berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat tidak semakin berkembang.

“Hasil penyidikan yang komprehensif dan transparan sangat penting untuk meredam berbagai spekulasi liar yang beredar. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang didasarkan pada fakta, sehingga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga,” tandasnya.

Semua pihak pun diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum penyidik menyampaikan hasil resmi. Dengan demikian, ruang publik tetap diisi oleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menjaga integritas proses penegakan hukum.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya