Berita

Ilustrasi gas LPG 3 kilogram (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

KAMIS, 30 JULI 2026 | 07:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru siap menjadi pijakan hukum baru dalam menata distribusi LPG 3 kilogram. 

Lewat aturan ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi dukungan penuh berupa kemudahan perizinan serta mekanisme penyaluran tabung melon tersebut untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

"Dukungan dari Kementerian ESDM sudah ada di dalam draf Perpres. Itu mengatur tata kelola distribusi LPG 3 kilogram dan memfasilitasi kemudahan perizinan serta hal-hal lainnya," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman seusai konferensi pers rancangan Perpres Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP di Jakarta, dikutip Kamis 30 Juli 2026.


Laode menjelaskan, keterlibatan aktif Kementerian ESDM difokuskan pada alur penyaluran karena KDKMP bakal difungsikan sebagai salah satu agen penyalur resmi tabung melon bersubsidi.

"(Peran ESDM) di distribusi LPG 3 kilogram. Kan LPG subsidi," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut KDKMP dirancang sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mendistribusikan berbagai barang subsidi dan bantuan sosial. Zulhas menegaskan, kehadiran koperasi ini tidak diproyeksikan untuk mematikan warung warga maupun lini UMKM lokal yang sudah berjalan.

Pemerintah menargetkan sekitar 25 ribu unit KDKMP mulai aktif pada Agustus hingga September 2026, lalu bertahap melonjak hingga 35.862 unit pada akhir 2026. Zulhas pun berharap Perpres penataan KDKMP ini bisa segera disahkan dalam kurun pekan ini.

"Mudah-mudahan pekan ini selesai tata kelolanya agar semua bisa memiliki pegangan yang sama," kata Zulhas.

Di sisi lain, keberadaan KDKMP juga dimanfaatkan untuk memangkas jalur distribusi sektor pertanian secara signifikan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengemukakan bahwa mata rantai pasok akan disederhanakan dari yang semula delapan tingkat menjadi tiga tingkat saja.

"Kalau sektor pertanian, fungsi utamanya memotong rantai pasok. Itu dari delapan menjadi tiga," ujar Amran pada kesempatan yang sama.

Tiga tahapan ringkas yang dimaksud mencakup rantai dari petani, koperasi, langsung menuju masyarakat sebagai konsumen akhir. Berdasarkan kalkulasi pemerintah pada sembilan komoditas utama, pihak perantara (middleman) selama ini mengeruk keuntungan hingga Rp313 triliun.

"Katakanlah koperasi mendapat Rp 50 triliun saja. Artinya, ada Rp 263 triliun yang bisa dinikmati petani," ujar Amran.

Menurut Amran, perputaran dana ratusan triliun rupiah tersebut akan langsung menghidupkan perekonomian di tingkat desa. Selain menyederhanakan alur komoditas, KDKMP dipastikan bakal mempermudah distribusi pupuk ke tangan petani.

"Jadi, pupuk nanti tidak lagi jauh dari petani karena tersedia di desa melalui koperasi yang menyalurkannya," ujarnya.

Melalui integrasi ini, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih diyakini mampu mengakselerasi roda ekonomi perdesaan, memangkas biaya perantara, melambungkan kesejahteraan petani, serta mendongkrak daya beli masyarakat lokal.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya