Berita

Ilustrasi gas LPG 3 kilogram (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

KAMIS, 30 JULI 2026 | 07:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru siap menjadi pijakan hukum baru dalam menata distribusi LPG 3 kilogram. 

Lewat aturan ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi dukungan penuh berupa kemudahan perizinan serta mekanisme penyaluran tabung melon tersebut untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

"Dukungan dari Kementerian ESDM sudah ada di dalam draf Perpres. Itu mengatur tata kelola distribusi LPG 3 kilogram dan memfasilitasi kemudahan perizinan serta hal-hal lainnya," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman seusai konferensi pers rancangan Perpres Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP di Jakarta, dikutip Kamis 30 Juli 2026.


Laode menjelaskan, keterlibatan aktif Kementerian ESDM difokuskan pada alur penyaluran karena KDKMP bakal difungsikan sebagai salah satu agen penyalur resmi tabung melon bersubsidi.

"(Peran ESDM) di distribusi LPG 3 kilogram. Kan LPG subsidi," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut KDKMP dirancang sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mendistribusikan berbagai barang subsidi dan bantuan sosial. Zulhas menegaskan, kehadiran koperasi ini tidak diproyeksikan untuk mematikan warung warga maupun lini UMKM lokal yang sudah berjalan.

Pemerintah menargetkan sekitar 25 ribu unit KDKMP mulai aktif pada Agustus hingga September 2026, lalu bertahap melonjak hingga 35.862 unit pada akhir 2026. Zulhas pun berharap Perpres penataan KDKMP ini bisa segera disahkan dalam kurun pekan ini.

"Mudah-mudahan pekan ini selesai tata kelolanya agar semua bisa memiliki pegangan yang sama," kata Zulhas.

Di sisi lain, keberadaan KDKMP juga dimanfaatkan untuk memangkas jalur distribusi sektor pertanian secara signifikan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengemukakan bahwa mata rantai pasok akan disederhanakan dari yang semula delapan tingkat menjadi tiga tingkat saja.

"Kalau sektor pertanian, fungsi utamanya memotong rantai pasok. Itu dari delapan menjadi tiga," ujar Amran pada kesempatan yang sama.

Tiga tahapan ringkas yang dimaksud mencakup rantai dari petani, koperasi, langsung menuju masyarakat sebagai konsumen akhir. Berdasarkan kalkulasi pemerintah pada sembilan komoditas utama, pihak perantara (middleman) selama ini mengeruk keuntungan hingga Rp313 triliun.

"Katakanlah koperasi mendapat Rp 50 triliun saja. Artinya, ada Rp 263 triliun yang bisa dinikmati petani," ujar Amran.

Menurut Amran, perputaran dana ratusan triliun rupiah tersebut akan langsung menghidupkan perekonomian di tingkat desa. Selain menyederhanakan alur komoditas, KDKMP dipastikan bakal mempermudah distribusi pupuk ke tangan petani.

"Jadi, pupuk nanti tidak lagi jauh dari petani karena tersedia di desa melalui koperasi yang menyalurkannya," ujarnya.

Melalui integrasi ini, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih diyakini mampu mengakselerasi roda ekonomi perdesaan, memangkas biaya perantara, melambungkan kesejahteraan petani, serta mendongkrak daya beli masyarakat lokal.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya