Berita

Ilustrasi gas LPG 3 kilogram (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

KAMIS, 30 JULI 2026 | 07:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru siap menjadi pijakan hukum baru dalam menata distribusi LPG 3 kilogram. 

Lewat aturan ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi dukungan penuh berupa kemudahan perizinan serta mekanisme penyaluran tabung melon tersebut untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

"Dukungan dari Kementerian ESDM sudah ada di dalam draf Perpres. Itu mengatur tata kelola distribusi LPG 3 kilogram dan memfasilitasi kemudahan perizinan serta hal-hal lainnya," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman seusai konferensi pers rancangan Perpres Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP di Jakarta, dikutip Kamis 30 Juli 2026.


Laode menjelaskan, keterlibatan aktif Kementerian ESDM difokuskan pada alur penyaluran karena KDKMP bakal difungsikan sebagai salah satu agen penyalur resmi tabung melon bersubsidi.

"(Peran ESDM) di distribusi LPG 3 kilogram. Kan LPG subsidi," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut KDKMP dirancang sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mendistribusikan berbagai barang subsidi dan bantuan sosial. Zulhas menegaskan, kehadiran koperasi ini tidak diproyeksikan untuk mematikan warung warga maupun lini UMKM lokal yang sudah berjalan.

Pemerintah menargetkan sekitar 25 ribu unit KDKMP mulai aktif pada Agustus hingga September 2026, lalu bertahap melonjak hingga 35.862 unit pada akhir 2026. Zulhas pun berharap Perpres penataan KDKMP ini bisa segera disahkan dalam kurun pekan ini.

"Mudah-mudahan pekan ini selesai tata kelolanya agar semua bisa memiliki pegangan yang sama," kata Zulhas.

Di sisi lain, keberadaan KDKMP juga dimanfaatkan untuk memangkas jalur distribusi sektor pertanian secara signifikan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengemukakan bahwa mata rantai pasok akan disederhanakan dari yang semula delapan tingkat menjadi tiga tingkat saja.

"Kalau sektor pertanian, fungsi utamanya memotong rantai pasok. Itu dari delapan menjadi tiga," ujar Amran pada kesempatan yang sama.

Tiga tahapan ringkas yang dimaksud mencakup rantai dari petani, koperasi, langsung menuju masyarakat sebagai konsumen akhir. Berdasarkan kalkulasi pemerintah pada sembilan komoditas utama, pihak perantara (middleman) selama ini mengeruk keuntungan hingga Rp313 triliun.

"Katakanlah koperasi mendapat Rp 50 triliun saja. Artinya, ada Rp 263 triliun yang bisa dinikmati petani," ujar Amran.

Menurut Amran, perputaran dana ratusan triliun rupiah tersebut akan langsung menghidupkan perekonomian di tingkat desa. Selain menyederhanakan alur komoditas, KDKMP dipastikan bakal mempermudah distribusi pupuk ke tangan petani.

"Jadi, pupuk nanti tidak lagi jauh dari petani karena tersedia di desa melalui koperasi yang menyalurkannya," ujarnya.

Melalui integrasi ini, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih diyakini mampu mengakselerasi roda ekonomi perdesaan, memangkas biaya perantara, melambungkan kesejahteraan petani, serta mendongkrak daya beli masyarakat lokal.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya