Berita

Anggota DKPP RI, Tio Aliansyah. (Foto: Dokumentasi DKPP)

Politik

Tio Aliansyah Dilarang Tangani Perkara selama 1,5 Bulan Buntut Kasus Helikopter

RABU, 29 JULI 2026 | 20:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus helikopter Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru saja diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), membuat satu Anggotanya, Tio Aliansyah, juga disanksi administrasi berupa pelarangan menangani perkara.

Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 01-MK-DKPP/VI/2026, di Ruang Sidang Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juli 2026. 

"Menjatuhkan sanksi administratif berupa: A. tidak menjadi ketua dan atau anggota Majelis Pemeriksa perkara di DKPP dalam jangka waktu 90 hari kalender terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Heddy membacakan amar putusan.


Selain itu, Heddy menyebutkan poin selanjutnya sebagai sanksi administratif Tio Aliansyah, dengan jangka waktu yang sama dan masih terkait penangan kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

"Dan tidak mengikuti rapat pleno pengambilan putusan perkara etik dalam jangka waktu 90 hari kalender sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.

Menurut DKPP, sanksi administratif tersebut terbilang sanksi tambahan yang diberikan kepada anggotanya tersebut, sebagai bentuk disiplin untuk menjadi teladan bagi penyelenggara pemilu lain dan jajaran internalnya, serta menjaga integritas kelembagaan DKPP.

"Majelis Kehormatan (DKPP yang memutuskan perkara Tio ini) menilai, keputusan untuk memberikan pendidikan etik kepada KPPS seharusnya juga mempertimbangkan kepantasan dan kepatutan, untuk hadir pada acara pelantikan dan penandatanganan pakta integritas KPPS dengan menggunakan helikopter yang bukan merupakan alat transportasi biasa yang digunakan oleh publik dan berbiaya mahal," ujar Anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo.

"Terlebih terperiksa selaku anggota DKPP RI acara pelantikan dan penandatanganan integritas KPPS dikesampingkan oleh terperiksa untuk menghadiri rapat review putusan," demikian dia menambahkan.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya