Berita

Anggota DKPP RI, Tio Aliansyah. (Foto: Dokumentasi DKPP)

Politik

Tio Aliansyah Dilarang Tangani Perkara selama 1,5 Bulan Buntut Kasus Helikopter

RABU, 29 JULI 2026 | 20:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus helikopter Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru saja diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), membuat satu Anggotanya, Tio Aliansyah, juga disanksi administrasi berupa pelarangan menangani perkara.

Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 01-MK-DKPP/VI/2026, di Ruang Sidang Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juli 2026. 

"Menjatuhkan sanksi administratif berupa: A. tidak menjadi ketua dan atau anggota Majelis Pemeriksa perkara di DKPP dalam jangka waktu 90 hari kalender terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Heddy membacakan amar putusan.


Selain itu, Heddy menyebutkan poin selanjutnya sebagai sanksi administratif Tio Aliansyah, dengan jangka waktu yang sama dan masih terkait penangan kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

"Dan tidak mengikuti rapat pleno pengambilan putusan perkara etik dalam jangka waktu 90 hari kalender sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.

Menurut DKPP, sanksi administratif tersebut terbilang sanksi tambahan yang diberikan kepada anggotanya tersebut, sebagai bentuk disiplin untuk menjadi teladan bagi penyelenggara pemilu lain dan jajaran internalnya, serta menjaga integritas kelembagaan DKPP.

"Majelis Kehormatan (DKPP yang memutuskan perkara Tio ini) menilai, keputusan untuk memberikan pendidikan etik kepada KPPS seharusnya juga mempertimbangkan kepantasan dan kepatutan, untuk hadir pada acara pelantikan dan penandatanganan pakta integritas KPPS dengan menggunakan helikopter yang bukan merupakan alat transportasi biasa yang digunakan oleh publik dan berbiaya mahal," ujar Anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo.

"Terlebih terperiksa selaku anggota DKPP RI acara pelantikan dan penandatanganan integritas KPPS dikesampingkan oleh terperiksa untuk menghadiri rapat review putusan," demikian dia menambahkan.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya