Berita

Anggota DKPP RI, Tio Aliansyah. (Foto: Dokumentasi DKPP)

Politik

Tio Aliansyah Dilarang Tangani Perkara selama 1,5 Bulan Buntut Kasus Helikopter

RABU, 29 JULI 2026 | 20:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus helikopter Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru saja diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), membuat satu Anggotanya, Tio Aliansyah, juga disanksi administrasi berupa pelarangan menangani perkara.

Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 01-MK-DKPP/VI/2026, di Ruang Sidang Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juli 2026. 

"Menjatuhkan sanksi administratif berupa: A. tidak menjadi ketua dan atau anggota Majelis Pemeriksa perkara di DKPP dalam jangka waktu 90 hari kalender terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Heddy membacakan amar putusan.


Selain itu, Heddy menyebutkan poin selanjutnya sebagai sanksi administratif Tio Aliansyah, dengan jangka waktu yang sama dan masih terkait penangan kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

"Dan tidak mengikuti rapat pleno pengambilan putusan perkara etik dalam jangka waktu 90 hari kalender sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.

Menurut DKPP, sanksi administratif tersebut terbilang sanksi tambahan yang diberikan kepada anggotanya tersebut, sebagai bentuk disiplin untuk menjadi teladan bagi penyelenggara pemilu lain dan jajaran internalnya, serta menjaga integritas kelembagaan DKPP.

"Majelis Kehormatan (DKPP yang memutuskan perkara Tio ini) menilai, keputusan untuk memberikan pendidikan etik kepada KPPS seharusnya juga mempertimbangkan kepantasan dan kepatutan, untuk hadir pada acara pelantikan dan penandatanganan pakta integritas KPPS dengan menggunakan helikopter yang bukan merupakan alat transportasi biasa yang digunakan oleh publik dan berbiaya mahal," ujar Anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo.

"Terlebih terperiksa selaku anggota DKPP RI acara pelantikan dan penandatanganan integritas KPPS dikesampingkan oleh terperiksa untuk menghadiri rapat review putusan," demikian dia menambahkan.


Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya