Berita

Para terdakwa ketika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Blora. (Foto: Istimewa)

Hukum

KY Awasi Etik Hakim di Kasus Ledakan Sumur Minyak Blora

LAPORAN: ADIRIN*
RABU, 29 JULI 2026 | 19:13 WIB

Kontroversi tuntutan enam bulan penjara terhadap tiga terdakwa kasus ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terus menuai sorotan publik. 

Tragedi yang merenggut lima nyawa warga tersebut kini tak hanya menjadi perhatian masyarakat, tetapi juga mendapat respons dari Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah.

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, Muhammad Farhan, menegaskan pihaknya memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut. Namun, ia menekankan bahwa penilaian terhadap ringan atau beratnya tuntutan jaksa bukan merupakan kewenangan Komisi Yudisial.


"Penilaian terhadap tuntutan jaksa merupakan bagian dari kewenangan penuntut umum dan berada di luar lingkup kewenangan Komisi Yudisial," ujar Farhan kepada wartawan, Rabu 29 Juli 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul menguatnya kritik publik terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora yang hanya menuntut terdakwa Suhartono bin Sadik (alm), Hartono bin Marlan, dan Suparman bin Saban masing-masing enam bulan penjara dalam perkara ledakan sumur minyak ilegal yang menewaskan lima orang.

Dalam persidangan terungkap, para korban yakni Tanek (70), Wasini (50), Sureni (56), Yeti (30), serta balita Abu Dabi (2 tahun 9 bulan) meninggal dunia akibat luka bakar berat dan kerusakan saluran pernapasan setelah ledakan sumur minyak ilegal pada 17 Agustus 2025.

Meski perkara tersebut menjadi perhatian luas masyarakat, Farhan menegaskan fokus KY bukan pada substansi tuntutan maupun isi putusan, melainkan menjaga integritas hakim selama proses persidangan berlangsung.

"Sesuai amanat UU 18/2011, tugas Komisi Yudisial adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Oleh karena itu fokus Komisi Yudisial adalah memastikan proses persidangan berlangsung secara independen, imparsial, dan bebas dari segala bentuk intervensi, serta hakim menjalankan tugasnya sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," jelasnya.

Farhan mengatakan perkara yang menyedot perhatian publik seperti kasus ledakan sumur minyak di Blora berpotensi menjadi objek pemantauan Komisi Yudisial. Namun, keputusan tersebut tidak dilakukan secara otomatis.

Menurutnya, KY memiliki mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Persidangan.

"Komisi Yudisial memiliki mekanisme dan parameter tersendiri dalam menentukan suatu perkara untuk dipantau, antara lain mempertimbangkan tingkat perhatian publik, potensi kerawanan terhadap independensi hakim, maupun informasi yang diperoleh dari hasil analisis dan laporan masyarakat," bebernya.

"Apabila berdasarkan hasil asesmen perkara tersebut memenuhi kriteria, Komisi Yudisial dapat menugaskan tim melakukan pemantauan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

*Kontributor Blora

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

UPDATE

Titik Terang di Beltim, PT Timah Diperbolehkan Beli Timah Rakyat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:38

Mantri BRI Rela Terobos Kabut dan Jalan Terjal demi Jaga Asa Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:21

Alunan Bella Ciao Iringi Pembubaran Demo BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:57

BEM UI: Kemerdekaan Indonesia Masih Semu

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:45

Serba-Serbi Demo, Intel Cegat Massa Tak Berseragam Merapat Barisan BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:39

Peringatan Dini BMKG Modal Penting Hadapi Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28

MES Siapkan Jurus Jadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:13

Budaya KKN dan Koncoisme Penghalang Cita-cita Merdeka

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:00

Waspada! El Nino Tahun Ini Lebih Kuat dari 2015

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:48

Said Abdullah: Rekam Jejak Destry-Aida Jadi Modal Pimpin BI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:38

Selengkapnya