Berita

Para terdakwa ketika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Blora. (Foto: Istimewa)

Hukum

KY Awasi Etik Hakim di Kasus Ledakan Sumur Minyak Blora

LAPORAN: ADIRIN*
RABU, 29 JULI 2026 | 19:13 WIB

Kontroversi tuntutan enam bulan penjara terhadap tiga terdakwa kasus ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terus menuai sorotan publik. 

Tragedi yang merenggut lima nyawa warga tersebut kini tak hanya menjadi perhatian masyarakat, tetapi juga mendapat respons dari Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah.

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, Muhammad Farhan, menegaskan pihaknya memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut. Namun, ia menekankan bahwa penilaian terhadap ringan atau beratnya tuntutan jaksa bukan merupakan kewenangan Komisi Yudisial.


"Penilaian terhadap tuntutan jaksa merupakan bagian dari kewenangan penuntut umum dan berada di luar lingkup kewenangan Komisi Yudisial," ujar Farhan kepada wartawan, Rabu 29 Juli 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul menguatnya kritik publik terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora yang hanya menuntut terdakwa Suhartono bin Sadik (alm), Hartono bin Marlan, dan Suparman bin Saban masing-masing enam bulan penjara dalam perkara ledakan sumur minyak ilegal yang menewaskan lima orang.

Dalam persidangan terungkap, para korban yakni Tanek (70), Wasini (50), Sureni (56), Yeti (30), serta balita Abu Dabi (2 tahun 9 bulan) meninggal dunia akibat luka bakar berat dan kerusakan saluran pernapasan setelah ledakan sumur minyak ilegal pada 17 Agustus 2025.

Meski perkara tersebut menjadi perhatian luas masyarakat, Farhan menegaskan fokus KY bukan pada substansi tuntutan maupun isi putusan, melainkan menjaga integritas hakim selama proses persidangan berlangsung.

"Sesuai amanat UU 18/2011, tugas Komisi Yudisial adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Oleh karena itu fokus Komisi Yudisial adalah memastikan proses persidangan berlangsung secara independen, imparsial, dan bebas dari segala bentuk intervensi, serta hakim menjalankan tugasnya sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," jelasnya.

Farhan mengatakan perkara yang menyedot perhatian publik seperti kasus ledakan sumur minyak di Blora berpotensi menjadi objek pemantauan Komisi Yudisial. Namun, keputusan tersebut tidak dilakukan secara otomatis.

Menurutnya, KY memiliki mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Persidangan.

"Komisi Yudisial memiliki mekanisme dan parameter tersendiri dalam menentukan suatu perkara untuk dipantau, antara lain mempertimbangkan tingkat perhatian publik, potensi kerawanan terhadap independensi hakim, maupun informasi yang diperoleh dari hasil analisis dan laporan masyarakat," bebernya.

"Apabila berdasarkan hasil asesmen perkara tersebut memenuhi kriteria, Komisi Yudisial dapat menugaskan tim melakukan pemantauan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

*Kontributor Blora

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya