Berita

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di KPK. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Saksi Kunci Pengembalian Uang Raja Juli Mangkir Panggilan KPK

RABU, 29 JULI 2026 | 18:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil kembali sejumlah saksi yang mangkir dalam penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing). 

Para saksi tersebut diduga mengetahui proses pengembalian uang dari Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni melalui ajudannya.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam pemeriksaan saksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau, Pekanbaru, pada Selasa, 28 Juli 2026, terdapat empat saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik.


"Dalam penjadwalan pemeriksaan saksi pada Selasa tersebut, terdapat saksi yang tidak hadir," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.

Saksi-saksi yang tidak hadir, yakni Juprizal selaku Ketua KUD Prima Sehati, Hendra Siswanto selaku swasta, Fajri selaku swasta, dan Rafiza Pratama selaku swasta.

Menurut Budi, keempat saksi itu memiliki informasi penting mengenai pengembalian uang yang diduga sebelumnya diberikan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby kepada Menhut Raja Juli.

"Saksi-saksi tersebut diduga mengetahui terkait dengan pengembalian uang dari Kemenhut melalui ajudan Menteri Kehutanan. Untuk itu penyidik akan melakukan pemanggilan kembali," tegas Budi.

Sementara itu, penyidik memeriksa sejumlah saksi lain, di antaranya Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing, dan Fauzan Abdillah selaku ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Keduanya didalami mengenai penukaran uang ke money changer yang diduga diperintahkan Fahdiansyah.

Selain itu, penyidik memeriksa Rasid Asmianto selaku Kepala Desa Setiang terkait dugaan pengumpulan uang untuk Bupati Kuansing yang kemudian diberikan kepada Menhut Raja Juli.

Penyidik juga memeriksa Tri Kurniawan Ahmadi dari pihak swasta terkait penukaran uang ke money changer, serta Julhensa selaku Bendahara KUD Prima Sehati, Edi Wandra selaku Wakil Ketua KUD Prima Sehati yang juga anggota DPRD Kabupaten Kuansing, dan Saparudin selaku anggota KUD Prima Sehati.

"Kepada sejumlah saksi tersebut, penyidik secara umum mendalami keterangan terkait pemberian sejumlah uang SGD kepada pihak Kemenhut dan pengembalian uangnya. Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan," jelas Budi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan pengumpulan uang oleh Suhardiman Amby melalui perantara dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD), kepala desa, dan camat. Uang yang semula terkumpul dalam rupiah kemudian ditukarkan menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura sebelum diduga diserahkan kepada Menhut Raja Juli.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya