Berita

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di KPK. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Saksi Kunci Pengembalian Uang Raja Juli Mangkir Panggilan KPK

RABU, 29 JULI 2026 | 18:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil kembali sejumlah saksi yang mangkir dalam penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing). 

Para saksi tersebut diduga mengetahui proses pengembalian uang dari Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni melalui ajudannya.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam pemeriksaan saksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau, Pekanbaru, pada Selasa, 28 Juli 2026, terdapat empat saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik.


"Dalam penjadwalan pemeriksaan saksi pada Selasa tersebut, terdapat saksi yang tidak hadir," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.

Saksi-saksi yang tidak hadir, yakni Juprizal selaku Ketua KUD Prima Sehati, Hendra Siswanto selaku swasta, Fajri selaku swasta, dan Rafiza Pratama selaku swasta.

Menurut Budi, keempat saksi itu memiliki informasi penting mengenai pengembalian uang yang diduga sebelumnya diberikan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby kepada Menhut Raja Juli.

"Saksi-saksi tersebut diduga mengetahui terkait dengan pengembalian uang dari Kemenhut melalui ajudan Menteri Kehutanan. Untuk itu penyidik akan melakukan pemanggilan kembali," tegas Budi.

Sementara itu, penyidik memeriksa sejumlah saksi lain, di antaranya Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing, dan Fauzan Abdillah selaku ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Keduanya didalami mengenai penukaran uang ke money changer yang diduga diperintahkan Fahdiansyah.

Selain itu, penyidik memeriksa Rasid Asmianto selaku Kepala Desa Setiang terkait dugaan pengumpulan uang untuk Bupati Kuansing yang kemudian diberikan kepada Menhut Raja Juli.

Penyidik juga memeriksa Tri Kurniawan Ahmadi dari pihak swasta terkait penukaran uang ke money changer, serta Julhensa selaku Bendahara KUD Prima Sehati, Edi Wandra selaku Wakil Ketua KUD Prima Sehati yang juga anggota DPRD Kabupaten Kuansing, dan Saparudin selaku anggota KUD Prima Sehati.

"Kepada sejumlah saksi tersebut, penyidik secara umum mendalami keterangan terkait pemberian sejumlah uang SGD kepada pihak Kemenhut dan pengembalian uangnya. Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan," jelas Budi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan pengumpulan uang oleh Suhardiman Amby melalui perantara dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD), kepala desa, dan camat. Uang yang semula terkumpul dalam rupiah kemudian ditukarkan menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura sebelum diduga diserahkan kepada Menhut Raja Juli.


Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya