Berita

Videotron Pemkab Melawi menampilkan video pornografi. (Foto: Istimewa)

Publika

Video Tak Senonoh Muncul di Videotron di Melawi

Sempat Jadi Tontonan Warga
RABU, 29 JULI 2026 | 03:03 WIB

ADA saja halnya negeri ini. Sering membuat kesal, marah, sedih, kali ini saya tak tahu sedih or ngakak. Nuan bayangkan, video begituan, tak senonoh tiba-tiba muncul di videotron. Dilewati ribuan orang lagi, kan pada bersatu jadinya. 

Pada Senin 27 Juli 2026 di Tugu Naruto Melawi atau di kawasan KM 3 Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, mendadak disuguhi "bioskop dadakan" sama sekali tidak masuk agenda wisata daerah. 

Bukannya iklan layanan masyarakat, promosi UMKM, atau ucapan selamat datang, yang nongol di videotron justru konten tak senonoh. Jangan ngaceng ente wak. 


Untung video yang beredar di media sosial sudah diblur. Kalau tidak, mungkin yang paling sibuk hari itu bukan petugas lalu lintas, melainkan rasa malu se-Kabupaten Melawi.

Lokasi itu bukan gang sepi cuma dilewati kambing pulang kandang. Itu jalur padat. Ribuan orang melintas setiap hari. Anak sekolah lewat. Orang tua lewat. Pedagang lewat. Pengendara motor lewat. Mungkin juga kakek Sugiono, ups.

Semua mendadak mendapat "tayangan premium" tanpa beli tiket, tanpa langganan, tanpa persetujuan. Dunia benar-benar sedang menulis naskah komedi kelewat nyeleneh. 

Netizen sampai geleng-geleng kepala. Ada bertanya apakah videotron sedang kerasukan sinyal alien, ada pula bercanda jangan-jangan Naruto sudah pensiun jadi Hokage lalu banting setir jadi operator layar digital. Bercanda boleh, tetapi isi videonya sama sekali bukan bahan tertawaan.

Kemarahan masyarakat pun langsung meledak. Warga menuntut dua pihak segera bergerak. 

Pertama, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Melawi diminta bertanggung jawab karena dianggap sebagai pembina atau pengelola fasilitas videotron publik yang lalai mengawasi isi tayangan. 

Pertanyaan sederhana tetapi tajam pun bermunculan. Sistem pengawasannya bagaimana? Siapa yang mengunggah konten? Kenapa bisa lolos? 

Jangan sampai videotron dijaga lebih longgar dari password Wi-Fi warung kopi.

Tuntutan kedua mengarah kepada Polres Melawi. Warga meminta aparat segera mengusut siapa dalang di balik penayangan konten pornografi tersebut dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. 

Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja. Masyarakat ingin pelakunya ditemukan, bukan sekadar dijadikan bahan obrolan di warkop Pinoh.

Yang membuat publik makin penasaran, hingga kini belum ada informasi atau klarifikasi resmi dari Diskominfo Kabupaten Melawi mengenai insiden tersebut. 

Majelis Ulama Indonesia maupun organisasi masyarakat lainnya juga belum mengeluarkan tanggapan resmi. Akibatnya, ruang kosong informasi langsung diisi oleh spekulasi netizen yang imajinasinya kadang lebih liar penulis skenario film gituan.

Padahal urusan ini sama sekali bukan perkara receh. Penayangan konten pornografi di ruang publik dilarang keras oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar. 

Belum lagi potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta berbagai peraturan daerah yang mengatur ketertiban umum. 

Artinya, ini bukan sekadar layar yang salah putar video. Ini persoalan hukum yang konsekuensinya bisa sangat serius.

Insiden ini juga seperti menyalakan lampu merah besar terhadap standar operasional pengelolaan videotron publik. 

Selama ini perhatian sering tertuju pada kekuatan tiang, kualitas layar, atau kecerahan lampu LED. Rupanya ada satu benteng tak kalah penting, yakni keamanan sistem dan penyaringan konten. 

Sebab percuma videotron canggih kalau akhirnya berubah menjadi layar kejutan yang membuat orang tua buru-buru menutup mata anaknya sambil bertanya dalam hati, "Ini promosi apa sebenarnya?"

Kini masyarakat Melawi masih menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji manis atau saling lempar tanggung jawab. Siapa pun yang lalai harus menjelaskan. Siapa pun sengaja melakukannya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

Sebab ruang publik bukan tempat eksperimen iseng. Kalau videotron di tengah kota saja bisa berubah menjadi layar tontonan tak senonoh, wajar bila publik akhirnya hanya bisa menutup mulut... bukan karena kagum, melainkan karena benar-benar kehabisan kata.

Rosadi Jamani
Mantan Wartawan

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya