Berita

Videotron Pemkab Melawi menampilkan video pornografi. (Foto: Istimewa)

Publika

Video Tak Senonoh Muncul di Videotron di Melawi

Sempat Jadi Tontonan Warga
RABU, 29 JULI 2026 | 03:03 WIB

ADA saja halnya negeri ini. Sering membuat kesal, marah, sedih, kali ini saya tak tahu sedih or ngakak. Nuan bayangkan, video begituan, tak senonoh tiba-tiba muncul di videotron. Dilewati ribuan orang lagi, kan pada bersatu jadinya. 

Pada Senin 27 Juli 2026 di Tugu Naruto Melawi atau di kawasan KM 3 Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, mendadak disuguhi "bioskop dadakan" sama sekali tidak masuk agenda wisata daerah. 

Bukannya iklan layanan masyarakat, promosi UMKM, atau ucapan selamat datang, yang nongol di videotron justru konten tak senonoh. Jangan ngaceng ente wak. 


Untung video yang beredar di media sosial sudah diblur. Kalau tidak, mungkin yang paling sibuk hari itu bukan petugas lalu lintas, melainkan rasa malu se-Kabupaten Melawi.

Lokasi itu bukan gang sepi cuma dilewati kambing pulang kandang. Itu jalur padat. Ribuan orang melintas setiap hari. Anak sekolah lewat. Orang tua lewat. Pedagang lewat. Pengendara motor lewat. Mungkin juga kakek Sugiono, ups.

Semua mendadak mendapat "tayangan premium" tanpa beli tiket, tanpa langganan, tanpa persetujuan. Dunia benar-benar sedang menulis naskah komedi kelewat nyeleneh. 

Netizen sampai geleng-geleng kepala. Ada bertanya apakah videotron sedang kerasukan sinyal alien, ada pula bercanda jangan-jangan Naruto sudah pensiun jadi Hokage lalu banting setir jadi operator layar digital. Bercanda boleh, tetapi isi videonya sama sekali bukan bahan tertawaan.

Kemarahan masyarakat pun langsung meledak. Warga menuntut dua pihak segera bergerak. 

Pertama, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Melawi diminta bertanggung jawab karena dianggap sebagai pembina atau pengelola fasilitas videotron publik yang lalai mengawasi isi tayangan. 

Pertanyaan sederhana tetapi tajam pun bermunculan. Sistem pengawasannya bagaimana? Siapa yang mengunggah konten? Kenapa bisa lolos? 

Jangan sampai videotron dijaga lebih longgar dari password Wi-Fi warung kopi.

Tuntutan kedua mengarah kepada Polres Melawi. Warga meminta aparat segera mengusut siapa dalang di balik penayangan konten pornografi tersebut dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. 

Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja. Masyarakat ingin pelakunya ditemukan, bukan sekadar dijadikan bahan obrolan di warkop Pinoh.

Yang membuat publik makin penasaran, hingga kini belum ada informasi atau klarifikasi resmi dari Diskominfo Kabupaten Melawi mengenai insiden tersebut. 

Majelis Ulama Indonesia maupun organisasi masyarakat lainnya juga belum mengeluarkan tanggapan resmi. Akibatnya, ruang kosong informasi langsung diisi oleh spekulasi netizen yang imajinasinya kadang lebih liar penulis skenario film gituan.

Padahal urusan ini sama sekali bukan perkara receh. Penayangan konten pornografi di ruang publik dilarang keras oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar. 

Belum lagi potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta berbagai peraturan daerah yang mengatur ketertiban umum. 

Artinya, ini bukan sekadar layar yang salah putar video. Ini persoalan hukum yang konsekuensinya bisa sangat serius.

Insiden ini juga seperti menyalakan lampu merah besar terhadap standar operasional pengelolaan videotron publik. 

Selama ini perhatian sering tertuju pada kekuatan tiang, kualitas layar, atau kecerahan lampu LED. Rupanya ada satu benteng tak kalah penting, yakni keamanan sistem dan penyaringan konten. 

Sebab percuma videotron canggih kalau akhirnya berubah menjadi layar kejutan yang membuat orang tua buru-buru menutup mata anaknya sambil bertanya dalam hati, "Ini promosi apa sebenarnya?"

Kini masyarakat Melawi masih menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji manis atau saling lempar tanggung jawab. Siapa pun yang lalai harus menjelaskan. Siapa pun sengaja melakukannya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

Sebab ruang publik bukan tempat eksperimen iseng. Kalau videotron di tengah kota saja bisa berubah menjadi layar tontonan tak senonoh, wajar bila publik akhirnya hanya bisa menutup mulut... bukan karena kagum, melainkan karena benar-benar kehabisan kata.

Rosadi Jamani
Mantan Wartawan

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya