Berita

Terdakwa Budiman Bayu Prasojo. (Foto: Istimewa)

Hukum

Mantan Kasi Intelijen Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,7 Miliar

Ada Penerimaan dari Muhammad Suryo
SELASA, 28 JULI 2026 | 18:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp7,7 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo, pengusaha rokok, termasuk dari Muhammad Suryo.

Dakwaan tersebut dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juli 2026

Dalam surat dakwaan, Budiman didakwa bersama mantan Direktur P2 DJBC, Rizal, serta mantan Kasubdit Intelijen DJBC, Sisprian Subiaksono menerima gratifikasi berupa Rp525 juta dalam bentuk Dolar Singapura, Rp5.278.500.000 (Rp5,27 miliar), 10 ribu dolar Amerika Serikat (AS), 119.755 Dolar Singapura, 4.700 Dolar Hongkong, dan 8.100 Ringgit Malaysia dari pemilik Blueray Cargo Group John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, Andri, serta sejumlah pengusaha rokok dan pihak swasta yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan mereka sebagai pejabat Bea dan Cukai.


"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan UU, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan.

Jaksa menguraikan, salah satu rangkaian penerimaan gratifikasi bermula pada 11 Juli 2025 ketika John Field bersama Sri Pangestuti menemui Kepala Subdirektorat Penindakan, Gatot Heroe Hernanda di Kantor Pusat DJBC.

Pertemuan itu juga dihadiri Budiman Bayu Prasojo, Rizal, Sisprian Subiyaksono, Orlando Hamonangan, dan Enov Puji Wijanarko untuk membahas adanya atensi terhadap aktivitas usaha Blueray Cargo Group. Dalam pertemuan tersebut, Rizal disebut menyampaikan agar Blueray Cargo Group dibantu.

Selanjutnya, sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, Budiman menerima uang dari John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali, masing-masing senilai Rp75 juta dalam bentuk dolar Singapura, atau seluruhnya Rp525 juta dalam bentuk dolar Singapura.

Selain dari Blueray Cargo, Budiman bersama Rizal dan Sisprian juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha rokok dan pihak lain yang berkaitan dengan tugas intelijen kepabeanan.

Dalam dakwaan dirinci penerimaan uang dari Martinus sebesar Rp30 juta, Joni Rp30 juta, Marwan Rp25 juta, Huda Rp100 juta, Johan Rp30 juta, Muhammad Suryo Rp100 juta, Akim Rp200 juta dalam bentuk Dolar Singapura, Wahab Rp50 juta, serta penerimaan dari pihak-pihak lainnya sebesar Rp4.713.500.000 (Rp4,713 miliar), ditambah 10 ribu Dolar AS, 119.755 dolar Singapura, 4.700 Dolar Hongkong, dan 8.100 Ringgit Malaysia.

Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya