Berita

Terdakwa Budiman Bayu Prasojo. (Foto: Istimewa)

Hukum

Mantan Kasi Intelijen Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,7 Miliar

Ada Penerimaan dari Muhammad Suryo
SELASA, 28 JULI 2026 | 18:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp7,7 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo, pengusaha rokok, termasuk dari Muhammad Suryo.

Dakwaan tersebut dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juli 2026

Dalam surat dakwaan, Budiman didakwa bersama mantan Direktur P2 DJBC, Rizal, serta mantan Kasubdit Intelijen DJBC, Sisprian Subiaksono menerima gratifikasi berupa Rp525 juta dalam bentuk Dolar Singapura, Rp5.278.500.000 (Rp5,27 miliar), 10 ribu dolar Amerika Serikat (AS), 119.755 Dolar Singapura, 4.700 Dolar Hongkong, dan 8.100 Ringgit Malaysia dari pemilik Blueray Cargo Group John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, Andri, serta sejumlah pengusaha rokok dan pihak swasta yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan mereka sebagai pejabat Bea dan Cukai.


"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan UU, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan.

Jaksa menguraikan, salah satu rangkaian penerimaan gratifikasi bermula pada 11 Juli 2025 ketika John Field bersama Sri Pangestuti menemui Kepala Subdirektorat Penindakan, Gatot Heroe Hernanda di Kantor Pusat DJBC.

Pertemuan itu juga dihadiri Budiman Bayu Prasojo, Rizal, Sisprian Subiyaksono, Orlando Hamonangan, dan Enov Puji Wijanarko untuk membahas adanya atensi terhadap aktivitas usaha Blueray Cargo Group. Dalam pertemuan tersebut, Rizal disebut menyampaikan agar Blueray Cargo Group dibantu.

Selanjutnya, sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, Budiman menerima uang dari John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali, masing-masing senilai Rp75 juta dalam bentuk dolar Singapura, atau seluruhnya Rp525 juta dalam bentuk dolar Singapura.

Selain dari Blueray Cargo, Budiman bersama Rizal dan Sisprian juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha rokok dan pihak lain yang berkaitan dengan tugas intelijen kepabeanan.

Dalam dakwaan dirinci penerimaan uang dari Martinus sebesar Rp30 juta, Joni Rp30 juta, Marwan Rp25 juta, Huda Rp100 juta, Johan Rp30 juta, Muhammad Suryo Rp100 juta, Akim Rp200 juta dalam bentuk Dolar Singapura, Wahab Rp50 juta, serta penerimaan dari pihak-pihak lainnya sebesar Rp4.713.500.000 (Rp4,713 miliar), ditambah 10 ribu Dolar AS, 119.755 dolar Singapura, 4.700 Dolar Hongkong, dan 8.100 Ringgit Malaysia.

Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya