Berita

Terdakwa Budiman Bayu Prasojo. (Foto: Istimewa)

Hukum

Mantan Kasi Intelijen Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,7 Miliar

Ada Penerimaan dari Muhammad Suryo
SELASA, 28 JULI 2026 | 18:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp7,7 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo, pengusaha rokok, termasuk dari Muhammad Suryo.

Dakwaan tersebut dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juli 2026

Dalam surat dakwaan, Budiman didakwa bersama mantan Direktur P2 DJBC, Rizal, serta mantan Kasubdit Intelijen DJBC, Sisprian Subiaksono menerima gratifikasi berupa Rp525 juta dalam bentuk Dolar Singapura, Rp5.278.500.000 (Rp5,27 miliar), 10 ribu dolar Amerika Serikat (AS), 119.755 Dolar Singapura, 4.700 Dolar Hongkong, dan 8.100 Ringgit Malaysia dari pemilik Blueray Cargo Group John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, Andri, serta sejumlah pengusaha rokok dan pihak swasta yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan mereka sebagai pejabat Bea dan Cukai.


"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan UU, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan.

Jaksa menguraikan, salah satu rangkaian penerimaan gratifikasi bermula pada 11 Juli 2025 ketika John Field bersama Sri Pangestuti menemui Kepala Subdirektorat Penindakan, Gatot Heroe Hernanda di Kantor Pusat DJBC.

Pertemuan itu juga dihadiri Budiman Bayu Prasojo, Rizal, Sisprian Subiyaksono, Orlando Hamonangan, dan Enov Puji Wijanarko untuk membahas adanya atensi terhadap aktivitas usaha Blueray Cargo Group. Dalam pertemuan tersebut, Rizal disebut menyampaikan agar Blueray Cargo Group dibantu.

Selanjutnya, sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, Budiman menerima uang dari John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali, masing-masing senilai Rp75 juta dalam bentuk dolar Singapura, atau seluruhnya Rp525 juta dalam bentuk dolar Singapura.

Selain dari Blueray Cargo, Budiman bersama Rizal dan Sisprian juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha rokok dan pihak lain yang berkaitan dengan tugas intelijen kepabeanan.

Dalam dakwaan dirinci penerimaan uang dari Martinus sebesar Rp30 juta, Joni Rp30 juta, Marwan Rp25 juta, Huda Rp100 juta, Johan Rp30 juta, Muhammad Suryo Rp100 juta, Akim Rp200 juta dalam bentuk Dolar Singapura, Wahab Rp50 juta, serta penerimaan dari pihak-pihak lainnya sebesar Rp4.713.500.000 (Rp4,713 miliar), ditambah 10 ribu Dolar AS, 119.755 dolar Singapura, 4.700 Dolar Hongkong, dan 8.100 Ringgit Malaysia.

Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya