Berita

Petani bersama anggota keluarga mereka berkumpul di lahan Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Petani Laoli Bertahan di Lahan, Tolak Rencana Pengosongan

SELASA, 28 JULI 2026 | 18:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

 Ratusan petani bersama anggota keluarga mereka berkumpul di lahan Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Selasa siang 28 Juli 2026.

Mereka berkumpul menyusul rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur melakukan pengosongan lahan untuk kepentingan pengembangan kawasan industri.

Aksi yang berlangsung di lokasi lahan tersebut menjadi bentuk penegasan sikap warga yang menyatakan akan mempertahankan tanah yang selama ini mereka kuasai dan garap, meski pemerintah telah menyiapkan tahapan pengosongan.


Warga menggelar orasi, menegaskan penolakan terhadap rencana penggusuran yang dinilai mengabaikan hak-hak mereka atas tanah yang telah dikuasai jauh sebelum terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

"Kita berkumpul di sini untuk menegaskan sikap akan mempertahankan hak-hak kita sebagai warga negara. Kita menolak penggusuran paksa oleh Pemkab Luwu Timur karena tanah ini adalah milik kita sejak dulu," tegas salah seorang warga dalam orasinya.

Suasana di lokasi berlangsung kondusif. Warga tampak berkumpul di sejumlah titik sambil terus menyuarakan komitmen untuk bertahan apabila upaya pengosongan benar-benar dilakukan.
Respons atas Rencana Pengosongan

Aksi warga tersebut berlangsung sehari setelah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat teknis persiapan pengosongan lahan.

Sebelumnya, salinan surat internal Pemkab Luwu Timur tertanggal 23 Juli 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade beredar di masyarakat.

Dalam surat itu, pemerintah mengundang manajemen PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) untuk menghadiri rapat penyamaan persepsi dan memastikan kesiapan pelaksanaan pengosongan tanah.

Surat tersebut menyebut rencana pengosongan dilakukan terhadap bidang-bidang tanah yang telah melalui proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dan setelah selesainya mekanisme penitipan uang santunan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Malili.

Dokumen itu juga menjadi sorotan karena secara khusus meminta pihak PT IHIP menghadirkan petugas keamanan (security) perusahaan dalam rapat tersebut.

Rencana pengosongan ini sejak awal menuai penolakan dari warga Laoli. Sebelum proses konsinyasi berlangsung di Pengadilan Negeri Malili, petani melalui pendamping hukumnya dari LBH Makassar telah menyatakan keberatan dan memilih tidak menghadiri sidang. 

Mereka beralasan mekanisme konsinyasi tidak menyelesaikan pokok persoalan mengenai status hak atas tanah, tetapi dikhawatirkan akan dijadikan dasar untuk melanjutkan pengosongan lahan.

Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya juga telah meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda rencana pengosongan hingga proses penanganan pengaduan masyarakat selesai dilakukan.

Meski demikian, dokumen internal yang diperoleh media ini menunjukkan pemerintah telah memasuki tahap koordinasi teknis sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan pengosongan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya