Berita

Ilustrasi Cara Perbarui Desil Secara Online Agar Dapat Bansos (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Cara Perbarui Desil Secara Online Agar Dapat Bansos

SELASA, 28 JULI 2026 | 17:39 WIB | OLEH: TIFANI

Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar untuk menentukan sasaran penerima bantuan sosial (bansos). Melalui sistem desil, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari kelompok dengan kondisi ekonomi paling rendah hingga paling tinggi. 

Apabila terdapat perubahan kondisi sosial ekonomi, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data agar informasi yang tercatat di DTSEN sesuai dengan kondisi terbaru. Namun, perlu dipahami bahwa pembaruan data bukan berarti permohonan untuk menurunkan desil. 

Hasil desil tetap ditentukan berdasarkan proses verifikasi dan penilaian kondisi sosial ekonomi rumah tangga oleh pemerintah.


Cara Perbarui Desil melalui Aplikasi Cek Bansos

Pengajuan pembaruan data desil dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:
  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi, lalu buat akun dan login.
  3. Masuk ke menu Profil.
  4. Pilih menu Request Pembaruan Data.
  5. Lengkapi seluruh data yang diminta.
  6. Unggah dokumen pendukung, seperti Kartu Keluarga (KK), tampak depan rumah, dan foto bagian dalam rumah.
  7. Klik Submit untuk mengirim usulan pembaruan data.
Proses Setelah Mengajukan Pembaruan Desil

Setelah usulan dikirim, data tidak langsung berubah. Pengajuan akan melalui beberapa tahapan, yaitu:
  1. Verifikasi lapangan oleh Pendamping Sosial Kementerian Sosial.
  2. Validasi data oleh Kementerian Sosial.
  3. Hasil verifikasi menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan pemeringkatan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Seluruh proses tersebut umumnya memerlukan waktu sekitar 3 hingga 6 bulan. Karena itu, perubahan status desil tidak dapat dilihat secara instan.

Cara Cek Desil Bansos Secara Online

Masyarakat juga dapat mengecek status desil bansos secara mandiri melalui situs maupun aplikasi Cek Bansos.

Cara Cek Desil Bansos Lewat Website

Ikuti langkah berikut: Cara Cek Desil Bansos Lewat Aplikasi

Berikut langkah-langkahnya: Pembagian Kelompok Desil dalam DTSEN

Berikut kategori desil yang digunakan Kemensos dalam DTSEN: Perlu diingat, status desil dapat berubah apabila terdapat perubahan kondisi sosial ekonomi yang telah diverifikasi oleh pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat yang merasa datanya belum sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui aplikasi Cek Bansos agar informasi dalam DTSEN tetap akurat.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya