Berita

Ilustrasi Cara Perbarui Desil Secara Online Agar Dapat Bansos (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Cara Perbarui Desil Secara Online Agar Dapat Bansos

SELASA, 28 JULI 2026 | 17:39 WIB | OLEH: TIFANI

Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar untuk menentukan sasaran penerima bantuan sosial (bansos). Melalui sistem desil, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari kelompok dengan kondisi ekonomi paling rendah hingga paling tinggi. 

Apabila terdapat perubahan kondisi sosial ekonomi, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data agar informasi yang tercatat di DTSEN sesuai dengan kondisi terbaru. Namun, perlu dipahami bahwa pembaruan data bukan berarti permohonan untuk menurunkan desil. 

Hasil desil tetap ditentukan berdasarkan proses verifikasi dan penilaian kondisi sosial ekonomi rumah tangga oleh pemerintah.


Cara Perbarui Desil melalui Aplikasi Cek Bansos

Pengajuan pembaruan data desil dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:
  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi, lalu buat akun dan login.
  3. Masuk ke menu Profil.
  4. Pilih menu Request Pembaruan Data.
  5. Lengkapi seluruh data yang diminta.
  6. Unggah dokumen pendukung, seperti Kartu Keluarga (KK), tampak depan rumah, dan foto bagian dalam rumah.
  7. Klik Submit untuk mengirim usulan pembaruan data.
Proses Setelah Mengajukan Pembaruan Desil

Setelah usulan dikirim, data tidak langsung berubah. Pengajuan akan melalui beberapa tahapan, yaitu:
  1. Verifikasi lapangan oleh Pendamping Sosial Kementerian Sosial.
  2. Validasi data oleh Kementerian Sosial.
  3. Hasil verifikasi menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan pemeringkatan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Seluruh proses tersebut umumnya memerlukan waktu sekitar 3 hingga 6 bulan. Karena itu, perubahan status desil tidak dapat dilihat secara instan.

Cara Cek Desil Bansos Secara Online

Masyarakat juga dapat mengecek status desil bansos secara mandiri melalui situs maupun aplikasi Cek Bansos.

Cara Cek Desil Bansos Lewat Website

Ikuti langkah berikut: Cara Cek Desil Bansos Lewat Aplikasi

Berikut langkah-langkahnya: Pembagian Kelompok Desil dalam DTSEN

Berikut kategori desil yang digunakan Kemensos dalam DTSEN: Perlu diingat, status desil dapat berubah apabila terdapat perubahan kondisi sosial ekonomi yang telah diverifikasi oleh pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat yang merasa datanya belum sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui aplikasi Cek Bansos agar informasi dalam DTSEN tetap akurat.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya