Berita

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Panggil Pemilik Toko Perhiasan dan Bos Tambang di Kasus Rita Widyasari

SELASA, 28 JULI 2026 | 13:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik toko perhiasan mewah hingga petinggi perusahaan tambang batu bara sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa, 28 Juli 2026, penyidik memeriksa empat orang saksi di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 28 Juli 2026.


Empat saksi yang dipanggil yakni Direktur PT Lembuswana Perkasa Dwi Wachyu Noor Afiah A, Manajer Keuangan PT Lembuswana Perkasa Kee Young Oh, pemilik Queen Jewellery & Little' One Baby Jewelry Heryanto Suryadinata, serta pemilik Lynette Jeweller Kimberly Lynette Suryadinata.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari. Dalam pengembangannya, KPK menyidik dugaan penerimaan gratifikasi berupa kompensasi sebesar 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi dari izin usaha pertambangan yang diterbitkan saat Rita menjabat Bupati Kutai Kartanegara.

KPK menduga aliran dana gratifikasi tersebut mengalir melalui PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada sejumlah pihak. Dugaan tersebut masih terus didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran aliran dana.

Sebelumnya, Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi. Namun, KPK terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita uang sekitar Rp476,86 miliar, 91 kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, puluhan jam tangan mewah, ratusan dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.

Terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga tersangka korporasi, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi dalam perkara yang menjerat Rita Widyasari.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya