Berita

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Panggil Pemilik Toko Perhiasan dan Bos Tambang di Kasus Rita Widyasari

SELASA, 28 JULI 2026 | 13:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik toko perhiasan mewah hingga petinggi perusahaan tambang batu bara sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa, 28 Juli 2026, penyidik memeriksa empat orang saksi di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 28 Juli 2026.


Empat saksi yang dipanggil yakni Direktur PT Lembuswana Perkasa Dwi Wachyu Noor Afiah A, Manajer Keuangan PT Lembuswana Perkasa Kee Young Oh, pemilik Queen Jewellery & Little' One Baby Jewelry Heryanto Suryadinata, serta pemilik Lynette Jeweller Kimberly Lynette Suryadinata.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari. Dalam pengembangannya, KPK menyidik dugaan penerimaan gratifikasi berupa kompensasi sebesar 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi dari izin usaha pertambangan yang diterbitkan saat Rita menjabat Bupati Kutai Kartanegara.

KPK menduga aliran dana gratifikasi tersebut mengalir melalui PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada sejumlah pihak. Dugaan tersebut masih terus didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran aliran dana.

Sebelumnya, Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi. Namun, KPK terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita uang sekitar Rp476,86 miliar, 91 kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, puluhan jam tangan mewah, ratusan dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.

Terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga tersangka korporasi, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi dalam perkara yang menjerat Rita Widyasari.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya