Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (Foto: RMOL)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik toko perhiasan mewah hingga petinggi perusahaan tambang batu bara sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa, 28 Juli 2026, penyidik memeriksa empat orang saksi di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 28 Juli 2026.
Empat saksi yang dipanggil yakni Direktur PT Lembuswana Perkasa Dwi Wachyu Noor Afiah A, Manajer Keuangan PT Lembuswana Perkasa Kee Young Oh, pemilik Queen Jewellery & Little' One Baby Jewelry Heryanto Suryadinata, serta pemilik Lynette Jeweller Kimberly Lynette Suryadinata.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari. Dalam pengembangannya, KPK menyidik dugaan penerimaan gratifikasi berupa kompensasi sebesar 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi dari izin usaha pertambangan yang diterbitkan saat Rita menjabat Bupati Kutai Kartanegara.
KPK menduga aliran dana gratifikasi tersebut mengalir melalui PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada sejumlah pihak. Dugaan tersebut masih terus didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran aliran dana.
Sebelumnya, Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi. Namun, KPK terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita uang sekitar Rp476,86 miliar, 91 kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, puluhan jam tangan mewah, ratusan dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
Terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga tersangka korporasi, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi dalam perkara yang menjerat Rita Widyasari.