Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi, saat membuka kegiatan Bawaslu Connect Campus, di Universitas Nasional (UNAS), Senin, 28 Juli 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Bawaslu Siap Awasi E-Voting, Tunggu Kepastian Revisi UU Pemilu

SELASA, 28 JULI 2026 | 12:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan wacana penerapan pemungutan suara elektronik (e-voting) pada Pemilu 2029 menjadi salah satu perhatian lembaga tersebut. Namun, implementasinya masih menunggu kepastian regulasi melalui revisi Undang-Undang Pemilu.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, apabila e-voting diterapkan, mekanisme pengawasannya akan menjadi bagian dari tugas Bawaslu. Meski demikian, penyelenggaraan teknis pemilu tetap menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Terkait e-voting, ini tetap menjadi salah satu konsen kami. Pada level teknis tentu nanti menjadi ranah penyelenggara, yaitu KPU," ujar Puadi usai membuka kegiatan Bawaslu Connect Campus di Universitas Nasional (UNAS), Senin, 28 Juli 2026.


Menurut Puadi, Bawaslu saat ini masih menunggu perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu. Jika e-voting nantinya diakomodasi dalam regulasi tersebut, maka sistem pengawasannya juga akan disesuaikan oleh Bawaslu, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

"Dalam konteks pengawasannya, kita nanti akan menyesuaikan regulasi yang ada," katanya.

Puadi menegaskan, fokus utama Bawaslu adalah memastikan hak konstitusional setiap warga negara tetap terlindungi dalam penyelenggaraan pemilu, apa pun sistem pemungutan suara yang digunakan.

"Yang terpenting bagi kami adalah memastikan hak-hak warga negara terpenuhi serta menjamin keadilan dalam penyelenggaraan pemilu," ujarnya.

Ia menambahkan, perkembangan teknologi juga menuntut transformasi dalam sistem pengawasan pemilu. Menurutnya, pengawasan tidak lagi dapat sepenuhnya dilakukan secara konvensional, sehingga pemanfaatan teknologi digital menjadi kebutuhan untuk mendukung efektivitas pengawasan di masa mendatang.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya