Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

Kasus TPPU Febrie Adriansyah Berpotensi Seret Tersangka Baru

SELASA, 28 JULI 2026 | 12:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengusutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai berpotensi berkembang dengan munculnya tersangka baru.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengatakan penerapan pasal TPPU dalam perkara tersebut menjadi indikator penting bahwa penyidik tidak hanya membidik tindak pidana pokok, tetapi juga menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan.

"Kasus ini semakin menarik karena ketika penyidik menggunakan TPPU terhadap sebuah perkara korupsi, korupsi itu ibarat perkara pokoknya yang kemudian dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang," ujar Abraham Samad lewat kanal Youtube miliknya, Selasa, 28 Juli 2026.


Ia menjelaskan, penerapan TPPU tidak bisa berdiri sendiri. Penyidik harus lebih dahulu memiliki dugaan tindak pidana asal (predicate crime), seperti korupsi, pemerasan, suap, narkotika, hingga terorisme.

"Jadi harus punya perkara pokoknya dulu," jelasnya.

Menurut Abraham, penggunaan pasal TPPU bertujuan untuk memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana sekaligus menelusuri ke mana saja aliran uang tersebut bergerak.

"Oleh karena itu, dalam tindak pidana pencucian uang kita mengenal dua pendekatan, yaitu follow the money dan follow the suspect," katanya.

Ia menerangkan, pendekatan follow the money digunakan untuk melacak pergerakan dana hasil kejahatan, sedangkan follow the suspect bertujuan mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima, menguasai, atau menikmati aliran dana tersebut.

"Follow the suspect akan memperlihatkan kepada kita ke mana saja uang itu mengalir dan siapa-siapa yang bisa dijadikan tersangka berikutnya," ungkapnya.

Karena itu, Abraham meyakini perkara yang sedang ditangani penyidik tersebut masih sangat mungkin berkembang apabila penelusuran terhadap aliran dana dilakukan secara mendalam.

"Kalau kita mengikuti kasus ini, dia akan berkembang terus. Dan saya yakin, kalau memang penyidiknya lebih serius, lebih mendalami lagi kasusnya, maka kemungkinan besar akan ada tersangka baru," pungkasnya.




Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya