Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

Kasus TPPU Febrie Adriansyah Berpotensi Seret Tersangka Baru

SELASA, 28 JULI 2026 | 12:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengusutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai berpotensi berkembang dengan munculnya tersangka baru.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengatakan penerapan pasal TPPU dalam perkara tersebut menjadi indikator penting bahwa penyidik tidak hanya membidik tindak pidana pokok, tetapi juga menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan.

"Kasus ini semakin menarik karena ketika penyidik menggunakan TPPU terhadap sebuah perkara korupsi, korupsi itu ibarat perkara pokoknya yang kemudian dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang," ujar Abraham Samad lewat kanal Youtube miliknya, Selasa, 28 Juli 2026.


Ia menjelaskan, penerapan TPPU tidak bisa berdiri sendiri. Penyidik harus lebih dahulu memiliki dugaan tindak pidana asal (predicate crime), seperti korupsi, pemerasan, suap, narkotika, hingga terorisme.

"Jadi harus punya perkara pokoknya dulu," jelasnya.

Menurut Abraham, penggunaan pasal TPPU bertujuan untuk memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana sekaligus menelusuri ke mana saja aliran uang tersebut bergerak.

"Oleh karena itu, dalam tindak pidana pencucian uang kita mengenal dua pendekatan, yaitu follow the money dan follow the suspect," katanya.

Ia menerangkan, pendekatan follow the money digunakan untuk melacak pergerakan dana hasil kejahatan, sedangkan follow the suspect bertujuan mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima, menguasai, atau menikmati aliran dana tersebut.

"Follow the suspect akan memperlihatkan kepada kita ke mana saja uang itu mengalir dan siapa-siapa yang bisa dijadikan tersangka berikutnya," ungkapnya.

Karena itu, Abraham meyakini perkara yang sedang ditangani penyidik tersebut masih sangat mungkin berkembang apabila penelusuran terhadap aliran dana dilakukan secara mendalam.

"Kalau kita mengikuti kasus ini, dia akan berkembang terus. Dan saya yakin, kalau memang penyidiknya lebih serius, lebih mendalami lagi kasusnya, maka kemungkinan besar akan ada tersangka baru," pungkasnya.




Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya