Berita

Diskusi Spektrum Literasi Demokrasi (SLD) di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Kasus Batu Bara Febrie Jangan Dibayangi Intervensi Kekuasaan

SELASA, 28 JULI 2026 | 10:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU yang dikaitkan dengan peristiwa blackout di Sumatera merupakan persoalan serius karena menyentuh hak dasar masyarakat.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, hak atas standar hidup yang layak telah dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 11/2005.

"Mengingat besarnya kerugian publik, penegakan hukum dalam kasus ini harus berjalan transparan, objektif, dan bebas hambatan serta intervensi," kata Usman dalam diskusi publik yang digelar Spektrum Literasi Demokrasi (SLD) di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.


Publik berhak memperoleh informasi jelas dari penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah ini.

Apalagi dalam perkembangannya, Kortas Tipidkor Polri telah menyita barang bukti uang asing puluhan miliar Rupiah hingga 74 kilogram emas batangan dari belasan lokasi penggeledahan.

"Kasus korupsi batu bara ini wajib diusut tuntas, dan siapa pun pelakunya harus diproses secara pidana tanpa ada bayang-bayang intervensi militer ataupun politik kekuasaan," tegas Usman.

Dalam diskusi yang sama, akademisi hukum tata negara, Dr. Abd. Rorano berpendapat perkara Febrie ini seharusnya diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari potensi benturan kepentingan.

"Melalui Pasal 10A UU Nomor 19, KPK diwajibkan mengambil alih, tidak hanya sebatas supervisi. Dalam perkara lain yang berkaitan, status Febrie masih sebagai saksi. Ini yang dikhawatirkan menimbulkan conflict of interest," katanya.

Rorano juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak dipengaruhi opini publik. Independensi aparat menjadi kunci dalam mengusut perkara korupsi batu bara, Asabri, hingga PT Krakatau Steel.

"Penegakan hukum harus berjalan independen, transparan, dan akuntabel. Bongkar siapa aktor atau pihak-pihak pemilik hasil korupsi eks Jampidsus itu. Jangan sampai publik menilai ada kongkalikong dalam pengusutan perkara tersebut," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya