Berita

Diskusi Spektrum Literasi Demokrasi (SLD) di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Kasus Batu Bara Febrie Jangan Dibayangi Intervensi Kekuasaan

SELASA, 28 JULI 2026 | 10:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU yang dikaitkan dengan peristiwa blackout di Sumatera merupakan persoalan serius karena menyentuh hak dasar masyarakat.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, hak atas standar hidup yang layak telah dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 11/2005.

"Mengingat besarnya kerugian publik, penegakan hukum dalam kasus ini harus berjalan transparan, objektif, dan bebas hambatan serta intervensi," kata Usman dalam diskusi publik yang digelar Spektrum Literasi Demokrasi (SLD) di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.


Publik berhak memperoleh informasi jelas dari penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah ini.

Apalagi dalam perkembangannya, Kortas Tipidkor Polri telah menyita barang bukti uang asing puluhan miliar Rupiah hingga 74 kilogram emas batangan dari belasan lokasi penggeledahan.

"Kasus korupsi batu bara ini wajib diusut tuntas, dan siapa pun pelakunya harus diproses secara pidana tanpa ada bayang-bayang intervensi militer ataupun politik kekuasaan," tegas Usman.

Dalam diskusi yang sama, akademisi hukum tata negara, Dr. Abd. Rorano berpendapat perkara Febrie ini seharusnya diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari potensi benturan kepentingan.

"Melalui Pasal 10A UU Nomor 19, KPK diwajibkan mengambil alih, tidak hanya sebatas supervisi. Dalam perkara lain yang berkaitan, status Febrie masih sebagai saksi. Ini yang dikhawatirkan menimbulkan conflict of interest," katanya.

Rorano juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak dipengaruhi opini publik. Independensi aparat menjadi kunci dalam mengusut perkara korupsi batu bara, Asabri, hingga PT Krakatau Steel.

"Penegakan hukum harus berjalan independen, transparan, dan akuntabel. Bongkar siapa aktor atau pihak-pihak pemilik hasil korupsi eks Jampidsus itu. Jangan sampai publik menilai ada kongkalikong dalam pengusutan perkara tersebut," tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya