Berita

Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) PKB ke-28 di JICC, Jakarta, pada Kamis 23 Juli 2026. (Foto: BPMI Setpres)

Politik

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

SELASA, 28 JULI 2026 | 05:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal "Londo Ireng", diminta untuk terwujud dalam tindakan tegas. Karena secara substansi londo ireng mengarah pada sikap dari pihak-pihak yang menjadi perpanjangan kepentingan asing, dan bertindak merugikan kepentingan nasional.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (GP Al-Washliyah), Aminullah Siagian menyatakan dukungan terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto tersebut, agar memastikan Indonesia tidak memberikan ruang bagi pengkhianat bangsa.

Menurut Aminullah, istilah londo ireng yang belakangan menjadi perbincangan publik harus dipahami dalam konteks kritik politik terhadap oknum yang diduga menjadi alat kepentingan asing, bukan dimaknai sebagai penyebutan terhadap ras, warna kulit, atau kelompok etnis tertentu.


"Indonesia adalah negara berdaulat. Siapa pun, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, mengganggu stabilitas nasional, menghasut, atau bertindak bertentangan dengan kepentingan bangsa, wajib diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Aminullah dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Juli 2026.

"Bagi warga negara asing, apabila memenuhi ketentuan hukum keimigrasian, pemerintah dapat mengambil tindakan administratif termasuk deportasi," sambungnya.

Di samping itu, ia menilai pernyataan Presiden merupakan pengingat bangsa Indonesia harus tetap waspada terhadap segala bentuk intervensi asing, yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara.

Sebab menurutnya, sejarah bangsa menunjukkan bahwa campur tangan pihak luar dalam berbagai bentuk dapat menghambat terwujudnya kemandirian nasional.

Ia menegaskan, GP Al-Washliyah mendukung langkah pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pihak asing di Indonesia, baik di sektor ekonomi, investasi, media, organisasi, maupun bidang lainnya, sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan tetap menghormati hak asasi manusia.

"Jangan ada pihak yang memanfaatkan kebebasan yang diberikan negara untuk menjalankan agenda yang bertentangan dengan kepentingan nasional," kata Aminullah.

Lebih lanjut, Aminullah mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak salah memahami istilah yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, fokus utama adalah menjaga kedaulatan negara serta memastikan setiap pihak yang beraktivitas di Indonesia menghormati konstitusi dan hukum yang berlaku.

"GP Al-Washliyah akan terus mendukung setiap kebijakan Presiden Prabowo yang bertujuan memperkuat kedaulatan negara, menjaga persatuan nasional, dan memastikan tidak ada pihak mana pun yang dapat mengintervensi kepentingan bangsa Indonesia di luar koridor hukum," demikian Aminullah.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya