Berita

Kasubbid Penmas Polda Lampung, Kompol Andri Yulianto. (Foto: RMOLLampung/Robin)

Presisi

Jaringan Medan-Bali

Polda Lampung Amankan Dua Tersangka dan 6 Kg Ganja

SELASA, 28 JULI 2026 | 03:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita sekitar 6 kilogram ganja yang diduga berasal dari jaringan Medan-Bali.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasubbid Penmas Kompol Andri Yulianto mengatakan, kedua pelaku yang diamankan berinisial MSP dan AZ.


Penangkapan dilakukan hasil pengembangan operasi gabungan Ditresnarkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan hingga ke Provinsi Bali.

"MSP ditangkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, sedangkan AZ diamankan di Denpasar, Bali," ujar Andri, dikutip dari RMOLLamung, Senin 27 Juli 2026.

Andri menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Sabtu 18 Juli 2026 ketika petugas mengamankan MSP di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Saat itu, tersangka yang menumpangi Bus ALS jurusan Medan-Surabaya kedapatan membawa enam bungkus ganja seberat sekitar 6 kilogram yang disimpan di dalam koper.

Berbekal keterangan tersangka, penyidik kemudian melakukan pengembangan menggunakan metode controlled delivery dengan berkoordinasi bersama Ditresnarkoba Polda Bali.

Hasilnya, pada Senin 20 Juli 2026, petugas berhasil menangkap AZ di sebuah rumah kos di Denpasar Utara, Bali. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sekitar 500 gram ganja, delapan paket ganja siap edar, timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, MSP berperan sebagai pembawa sekaligus pemilik ganja yang akan dipasarkan di Bali. Sementara AZ diduga sebagai pemesan yang selanjutnya mengedarkan narkotika tersebut di wilayah Bali.

Andri menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti kuat sinergi antara Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Ditresnarkoba Polda Bali dalam memutus jaringan peredaran narkotika antarprovinsi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai peran masing-masing.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya