Berita

Kasubbid Penmas Polda Lampung, Kompol Andri Yulianto. (Foto: RMOLLampung/Robin)

Presisi

Jaringan Medan-Bali

Polda Lampung Amankan Dua Tersangka dan 6 Kg Ganja

SELASA, 28 JULI 2026 | 03:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita sekitar 6 kilogram ganja yang diduga berasal dari jaringan Medan-Bali.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasubbid Penmas Kompol Andri Yulianto mengatakan, kedua pelaku yang diamankan berinisial MSP dan AZ.


Penangkapan dilakukan hasil pengembangan operasi gabungan Ditresnarkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan hingga ke Provinsi Bali.

"MSP ditangkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, sedangkan AZ diamankan di Denpasar, Bali," ujar Andri, dikutip dari RMOLLamung, Senin 27 Juli 2026.

Andri menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Sabtu 18 Juli 2026 ketika petugas mengamankan MSP di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Saat itu, tersangka yang menumpangi Bus ALS jurusan Medan-Surabaya kedapatan membawa enam bungkus ganja seberat sekitar 6 kilogram yang disimpan di dalam koper.

Berbekal keterangan tersangka, penyidik kemudian melakukan pengembangan menggunakan metode controlled delivery dengan berkoordinasi bersama Ditresnarkoba Polda Bali.

Hasilnya, pada Senin 20 Juli 2026, petugas berhasil menangkap AZ di sebuah rumah kos di Denpasar Utara, Bali. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sekitar 500 gram ganja, delapan paket ganja siap edar, timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, MSP berperan sebagai pembawa sekaligus pemilik ganja yang akan dipasarkan di Bali. Sementara AZ diduga sebagai pemesan yang selanjutnya mengedarkan narkotika tersebut di wilayah Bali.

Andri menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti kuat sinergi antara Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Ditresnarkoba Polda Bali dalam memutus jaringan peredaran narkotika antarprovinsi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai peran masing-masing.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya