Berita

Kasubbid Penmas Polda Lampung, Kompol Andri Yulianto. (Foto: RMOLLampung/Robin)

Presisi

Jaringan Medan-Bali

Polda Lampung Amankan Dua Tersangka dan 6 Kg Ganja

SELASA, 28 JULI 2026 | 03:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita sekitar 6 kilogram ganja yang diduga berasal dari jaringan Medan-Bali.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasubbid Penmas Kompol Andri Yulianto mengatakan, kedua pelaku yang diamankan berinisial MSP dan AZ.


Penangkapan dilakukan hasil pengembangan operasi gabungan Ditresnarkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan hingga ke Provinsi Bali.

"MSP ditangkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, sedangkan AZ diamankan di Denpasar, Bali," ujar Andri, dikutip dari RMOLLamung, Senin 27 Juli 2026.

Andri menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Sabtu 18 Juli 2026 ketika petugas mengamankan MSP di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Saat itu, tersangka yang menumpangi Bus ALS jurusan Medan-Surabaya kedapatan membawa enam bungkus ganja seberat sekitar 6 kilogram yang disimpan di dalam koper.

Berbekal keterangan tersangka, penyidik kemudian melakukan pengembangan menggunakan metode controlled delivery dengan berkoordinasi bersama Ditresnarkoba Polda Bali.

Hasilnya, pada Senin 20 Juli 2026, petugas berhasil menangkap AZ di sebuah rumah kos di Denpasar Utara, Bali. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sekitar 500 gram ganja, delapan paket ganja siap edar, timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, MSP berperan sebagai pembawa sekaligus pemilik ganja yang akan dipasarkan di Bali. Sementara AZ diduga sebagai pemesan yang selanjutnya mengedarkan narkotika tersebut di wilayah Bali.

Andri menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti kuat sinergi antara Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Ditresnarkoba Polda Bali dalam memutus jaringan peredaran narkotika antarprovinsi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai peran masing-masing.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya