Berita

Kasubbid Penmas Polda Lampung, Kompol Andri Yulianto. (Foto: RMOLLampung/Robin)

Presisi

Jaringan Medan-Bali

Polda Lampung Amankan Dua Tersangka dan 6 Kg Ganja

SELASA, 28 JULI 2026 | 03:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita sekitar 6 kilogram ganja yang diduga berasal dari jaringan Medan-Bali.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasubbid Penmas Kompol Andri Yulianto mengatakan, kedua pelaku yang diamankan berinisial MSP dan AZ.


Penangkapan dilakukan hasil pengembangan operasi gabungan Ditresnarkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan hingga ke Provinsi Bali.

"MSP ditangkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, sedangkan AZ diamankan di Denpasar, Bali," ujar Andri, dikutip dari RMOLLamung, Senin 27 Juli 2026.

Andri menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Sabtu 18 Juli 2026 ketika petugas mengamankan MSP di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Saat itu, tersangka yang menumpangi Bus ALS jurusan Medan-Surabaya kedapatan membawa enam bungkus ganja seberat sekitar 6 kilogram yang disimpan di dalam koper.

Berbekal keterangan tersangka, penyidik kemudian melakukan pengembangan menggunakan metode controlled delivery dengan berkoordinasi bersama Ditresnarkoba Polda Bali.

Hasilnya, pada Senin 20 Juli 2026, petugas berhasil menangkap AZ di sebuah rumah kos di Denpasar Utara, Bali. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sekitar 500 gram ganja, delapan paket ganja siap edar, timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, MSP berperan sebagai pembawa sekaligus pemilik ganja yang akan dipasarkan di Bali. Sementara AZ diduga sebagai pemesan yang selanjutnya mengedarkan narkotika tersebut di wilayah Bali.

Andri menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti kuat sinergi antara Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Ditresnarkoba Polda Bali dalam memutus jaringan peredaran narkotika antarprovinsi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai peran masing-masing.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya