Berita

Kasubbid Penmas Polda Lampung, Kompol Andri Yulianto. (Foto: RMOLLampung/Robin)

Presisi

Jaringan Medan-Bali

Polda Lampung Amankan Dua Tersangka dan 6 Kg Ganja

SELASA, 28 JULI 2026 | 03:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita sekitar 6 kilogram ganja yang diduga berasal dari jaringan Medan-Bali.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasubbid Penmas Kompol Andri Yulianto mengatakan, kedua pelaku yang diamankan berinisial MSP dan AZ.


Penangkapan dilakukan hasil pengembangan operasi gabungan Ditresnarkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan hingga ke Provinsi Bali.

"MSP ditangkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, sedangkan AZ diamankan di Denpasar, Bali," ujar Andri, dikutip dari RMOLLamung, Senin 27 Juli 2026.

Andri menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Sabtu 18 Juli 2026 ketika petugas mengamankan MSP di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Saat itu, tersangka yang menumpangi Bus ALS jurusan Medan-Surabaya kedapatan membawa enam bungkus ganja seberat sekitar 6 kilogram yang disimpan di dalam koper.

Berbekal keterangan tersangka, penyidik kemudian melakukan pengembangan menggunakan metode controlled delivery dengan berkoordinasi bersama Ditresnarkoba Polda Bali.

Hasilnya, pada Senin 20 Juli 2026, petugas berhasil menangkap AZ di sebuah rumah kos di Denpasar Utara, Bali. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sekitar 500 gram ganja, delapan paket ganja siap edar, timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, MSP berperan sebagai pembawa sekaligus pemilik ganja yang akan dipasarkan di Bali. Sementara AZ diduga sebagai pemesan yang selanjutnya mengedarkan narkotika tersebut di wilayah Bali.

Andri menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti kuat sinergi antara Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Ditresnarkoba Polda Bali dalam memutus jaringan peredaran narkotika antarprovinsi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai peran masing-masing.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya