Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah saat dipindahkan ke Rutan KPK Jakarta. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Pengamat Ungkap Enam Kejanggalan Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Febrie

SENIN, 27 JULI 2026 | 22:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan dugaan kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pengamat hukum M Saleh Gawi mengurai, setidaknya ada enam hal yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka dalam penanganan perkara tersebut.

Pertama, mengenai barang bukti uang dan emas yang ditemukan di rumah Febrie meski disebut bukan milik yang bersangkutan. Kedua, munculnya informasi terkait dugaan perubahan keterangan mengenai keaslian uang dan emas tersebut.


Ketiga, adanya isu pertemuan tertutup yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara. Keempat, pelimpahan penanganan kasus dari Polri ke Kejaksaan.

Saleh juga menyoroti perubahan status hukum Febrie dari tersangka, kemudian berubah sebagai saksi sebelum kembali berstatus tersangka. Terakhir, ia menilai proses penahanan kasus ini berbeda dibanding penanganan tersangka korupsi pada umumnya.

"Berdasarkan enam hal tersebut, saya menilai rasa keadilan publik dalam kasus ini terganggu dan perlu dijawab secara terbuka," kata Saleh dalam diskusi bertajuk Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus di Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026.

Ia juga meminta proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa demi menjaga rasa keadilan publik.

Masih dalam diskusi yang sama, Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Jakarta Timur, Rein Lailossa menilai perkara yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

"Kasus yang menyeret eks Jampidsus ini perlu terus dikawal publik agar proses hukumnya berjalan secara independen, transparan, dan profesional," ujar Rein.

Ia mengingatkan, minimnya keterbukaan dalam penanganan perkara berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum maupun lembaga negara. Karena itu, Rein mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannya proses hukum, termasuk terhadap tim yang dibentuk untuk menangani perkara tersebut.

Senada, akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas), Firdaus Syam berpandangan, tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut menuntut seluruh proses penegakan hukum dilakukan terbuka dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

"Publik sedang mengawasi proses penanganan kasus ini. Karena itu, aparat penegak hukum harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Firdaus.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya