Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah saat dipindahkan ke Rutan KPK Jakarta. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan dugaan kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pengamat hukum M Saleh Gawi mengurai, setidaknya ada enam hal yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka dalam penanganan perkara tersebut.
Pertama, mengenai barang bukti uang dan emas yang ditemukan di rumah Febrie meski disebut bukan milik yang bersangkutan. Kedua, munculnya informasi terkait dugaan perubahan keterangan mengenai keaslian uang dan emas tersebut.
Ketiga, adanya isu pertemuan tertutup yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara. Keempat, pelimpahan penanganan kasus dari Polri ke Kejaksaan.
Saleh juga menyoroti perubahan status hukum Febrie dari tersangka, kemudian berubah sebagai saksi sebelum kembali berstatus tersangka. Terakhir, ia menilai proses penahanan kasus ini berbeda dibanding penanganan tersangka korupsi pada umumnya.
"Berdasarkan enam hal tersebut, saya menilai rasa keadilan publik dalam kasus ini terganggu dan perlu dijawab secara terbuka," kata Saleh dalam diskusi bertajuk
Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus di Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026.
Ia juga meminta proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa demi menjaga rasa keadilan publik.
Masih dalam diskusi yang sama, Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Jakarta Timur, Rein Lailossa menilai perkara yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Kasus yang menyeret eks Jampidsus ini perlu terus dikawal publik agar proses hukumnya berjalan secara independen, transparan, dan profesional," ujar Rein.
Ia mengingatkan, minimnya keterbukaan dalam penanganan perkara berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum maupun lembaga negara. Karena itu, Rein mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannya proses hukum, termasuk terhadap tim yang dibentuk untuk menangani perkara tersebut.
Senada, akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas), Firdaus Syam berpandangan, tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut menuntut seluruh proses penegakan hukum dilakukan terbuka dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
"Publik sedang mengawasi proses penanganan kasus ini. Karena itu, aparat penegak hukum harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Firdaus.