Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah saat dipindahkan ke Rutan KPK Jakarta. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Pengamat Ungkap Enam Kejanggalan Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Febrie

SENIN, 27 JULI 2026 | 22:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan dugaan kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pengamat hukum M Saleh Gawi mengurai, setidaknya ada enam hal yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka dalam penanganan perkara tersebut.

Pertama, mengenai barang bukti uang dan emas yang ditemukan di rumah Febrie meski disebut bukan milik yang bersangkutan. Kedua, munculnya informasi terkait dugaan perubahan keterangan mengenai keaslian uang dan emas tersebut.


Ketiga, adanya isu pertemuan tertutup yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara. Keempat, pelimpahan penanganan kasus dari Polri ke Kejaksaan.

Saleh juga menyoroti perubahan status hukum Febrie dari tersangka, kemudian berubah sebagai saksi sebelum kembali berstatus tersangka. Terakhir, ia menilai proses penahanan kasus ini berbeda dibanding penanganan tersangka korupsi pada umumnya.

"Berdasarkan enam hal tersebut, saya menilai rasa keadilan publik dalam kasus ini terganggu dan perlu dijawab secara terbuka," kata Saleh dalam diskusi bertajuk Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus di Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026.

Ia juga meminta proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa demi menjaga rasa keadilan publik.

Masih dalam diskusi yang sama, Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Jakarta Timur, Rein Lailossa menilai perkara yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

"Kasus yang menyeret eks Jampidsus ini perlu terus dikawal publik agar proses hukumnya berjalan secara independen, transparan, dan profesional," ujar Rein.

Ia mengingatkan, minimnya keterbukaan dalam penanganan perkara berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum maupun lembaga negara. Karena itu, Rein mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannya proses hukum, termasuk terhadap tim yang dibentuk untuk menangani perkara tersebut.

Senada, akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas), Firdaus Syam berpandangan, tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut menuntut seluruh proses penegakan hukum dilakukan terbuka dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

"Publik sedang mengawasi proses penanganan kasus ini. Karena itu, aparat penegak hukum harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Firdaus.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya