Berita

Kepala BGN Sudaryono (Foto: Bakom RI)

Politik

BGN Pastikan 883 SPPG Ditutup Permanen, Tak Lagi Dibayar Pemerintah

SENIN, 27 JULI 2026 | 20:30 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mulai melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam waktu kurang dari sepekan sejak resmi menjabat. 

Per Senin, 27 Juli 2026, BGN memutuskan menutup atau suspend secara permanen 883 SPPG yang diduga tidak memenuhi standar kelayakan.

Menurut Sudaryono, penutupan dilakukan setelah ditemukan berbagai pelanggaran, mulai dari persoalan higienitas, ketidakpatuhan terhadap standar operasional, hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai ketentuan. 


"Kami telah menemukan ada 883 dapur yang kami suspend per hari ini,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN hari ini.

Sudaryono merinci, dari total 883 SPPG yang ditutup, sebanyak 98 berada di Wilayah 1 (Sumatra), 311 di Wilayah 2 (Jawa dan Madura), serta 474 di Wilayah 3 yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua. 

Dia menegaskan mekanisme suspend kali ini berbeda dengan sebelumnya karena dapur yang ditutup tidak lagi memperoleh pembayaran dari pemerintah. 

"Dapur yang di-suspend secara permanen ini bukan seperti yang lalu. Misalnya dulu di-suspend tapi tetap dibayar. Kalau ini sudah suspend, tutup, tidak dibayar," tegasnya.

Selain menertibkan SPPG, BGN juga melakukan perombakan di internal organisasi dengan memberhentikan 261 pegawai, terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas lembaga yang menjadi pelaksana Program MBG.

Sudaryono menjelaskan, pemberhentian dilakukan karena beragam pelanggaran, mulai dari keterlibatan dalam judi online, ketidakdisiplinan, hingga dugaan praktik gratifikasi. 

"Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena diduga adanya pelanggaran, ketidakdisiplinan, dan lain-lain," ujarnya.

Di saat yang sama, BGN juga tengah memproses sembilan pegawai berstatus ASN dan PPPK yang diduga melakukan pelanggaran berat dan berpotensi dijatuhi sanksi hingga pemberhentian. 

Sementara itu, 39 pegawai lainnya akan dikenai sanksi administratif berupa mutasi, demosi, maupun peringatan karena melakukan pelanggaran disiplin ringan.

Sudaryono menegaskan, seluruh langkah penertiban tersebut dilakukan untuk menciptakan tata kelola Program MBG yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. 

"Harus kita hukum orang-orang yang tidak baik, yakni mereka yang mencoreng nama baik orang-orang yang selama ini bekerja dengan baik," tutupnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya