Berita

Kepala BGN Sudaryono (Foto: Bakom RI)

Politik

BGN Pastikan 883 SPPG Ditutup Permanen, Tak Lagi Dibayar Pemerintah

SENIN, 27 JULI 2026 | 20:30 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mulai melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam waktu kurang dari sepekan sejak resmi menjabat. 

Per Senin, 27 Juli 2026, BGN memutuskan menutup atau suspend secara permanen 883 SPPG yang diduga tidak memenuhi standar kelayakan.

Menurut Sudaryono, penutupan dilakukan setelah ditemukan berbagai pelanggaran, mulai dari persoalan higienitas, ketidakpatuhan terhadap standar operasional, hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai ketentuan. 


"Kami telah menemukan ada 883 dapur yang kami suspend per hari ini,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN hari ini.

Sudaryono merinci, dari total 883 SPPG yang ditutup, sebanyak 98 berada di Wilayah 1 (Sumatra), 311 di Wilayah 2 (Jawa dan Madura), serta 474 di Wilayah 3 yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua. 

Dia menegaskan mekanisme suspend kali ini berbeda dengan sebelumnya karena dapur yang ditutup tidak lagi memperoleh pembayaran dari pemerintah. 

"Dapur yang di-suspend secara permanen ini bukan seperti yang lalu. Misalnya dulu di-suspend tapi tetap dibayar. Kalau ini sudah suspend, tutup, tidak dibayar," tegasnya.

Selain menertibkan SPPG, BGN juga melakukan perombakan di internal organisasi dengan memberhentikan 261 pegawai, terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas lembaga yang menjadi pelaksana Program MBG.

Sudaryono menjelaskan, pemberhentian dilakukan karena beragam pelanggaran, mulai dari keterlibatan dalam judi online, ketidakdisiplinan, hingga dugaan praktik gratifikasi. 

"Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena diduga adanya pelanggaran, ketidakdisiplinan, dan lain-lain," ujarnya.

Di saat yang sama, BGN juga tengah memproses sembilan pegawai berstatus ASN dan PPPK yang diduga melakukan pelanggaran berat dan berpotensi dijatuhi sanksi hingga pemberhentian. 

Sementara itu, 39 pegawai lainnya akan dikenai sanksi administratif berupa mutasi, demosi, maupun peringatan karena melakukan pelanggaran disiplin ringan.

Sudaryono menegaskan, seluruh langkah penertiban tersebut dilakukan untuk menciptakan tata kelola Program MBG yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. 

"Harus kita hukum orang-orang yang tidak baik, yakni mereka yang mencoreng nama baik orang-orang yang selama ini bekerja dengan baik," tutupnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya