Kepala BGN Sudaryono dan Wakil Kepala BGN dalam konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026. (Foto: RMOL/Abdul Rouf)
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, langsung tancap gas melakukan pembenahan internal meski belum genap sepekan menjabat. Langkah pertama yang ditempuh adalah membersihkan dugaan pelanggaran disiplin hingga praktik koruptif di lingkungan penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sudaryono menegaskan tiga persoalan utama yang kini menjadi fokus pembenahan, yakni dugaan tindak pidana korupsi, perbaikan tata kelola MBG, serta peningkatan transparansi dan pelibatan publik dalam pengawasan.
“Persoalan utama yang kami hadapi di BGN ada tiga. Yang pertama adalah adanya perilaku atau tindakan koruptif yang ada di BGN ini, yang sebagaimana Anda semua juga tahu sudah ditangani oleh Kejaksaan. Kami menyerahkan sepenuhnya mekanisme penanganannya kepada Kejaksaan dan siap bekerja sama seluas-luasnya,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026.
Sebagai langkah awal bersih-bersih, BGN memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Mayoritas diberhentikan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Selain itu, BGN juga memproses sembilan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang diduga melakukan pelanggaran berat.
Mereka berpotensi dijatuhi sanksi pemecatan. Sementara 39 pegawai lainnya terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan dan akan dikenai mutasi, demosi hingga sanksi administratif.
Tak hanya menyasar sumber daya manusia, evaluasi juga dilakukan terhadap dapur penyedia MBG. Per 27 Juli 2026, BGN memutuskan mensuspensi permanen 833 dapur, terdiri atas 98 dapur di Sumatera, 311 dapur di Jawa-Madura, dan 424 dapur di wilayah lainnya.
Kepala BGN menegaskan, berbeda dengan kebijakan sebelumnya, dapur yang disuspensi kali ini benar-benar dihentikan operasionalnya dan tidak lagi menerima pembayaran dari negara.
“Dapur yang di-suspend secara permanen ini bukan seperti dulu yang di-suspend tapi tetap dibayar. Kalau ini sudah suspend, tutup, tidak dibayar. Ini betul-betul suspend karena pelanggaran,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus P3K agar tidak meminta imbalan atau fee kepada mitra maupun yayasan. Menurutnya, tindakan tersebut masuk kategori gratifikasi karena Kepala SPPG merupakan abdi negara.
“Kalau kepala dapur meminta fee atau tambahan penghasilan dari mitra atau yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi. Kalau membeli bahan dengan harga yang di-mark up atau meminta kickback, itu juga pelanggaran korupsi. Kalau terbukti, kami pecat dan dapurnya kami tutup,” tegasnya lagi.
Meski melakukan penindakan, Sudaryono memastikan langkah tersebut bukan untuk menggeneralisasi seluruh penyelenggara MBG.
Ia mengapresiasi mayoritas Kepala SPPG, pengawas gizi, akuntan, hingga mitra yang selama ini telah bekerja secara profesional dan berharap citra mereka tidak rusak akibat ulah segelintir oknum.