Berita

Kepala BGN Sudaryono dan Wakil Kepala BGN dalam konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026. (Foto: RMOL/Abdul Rouf)

Nusantara

Sudaryono Bersih-bersih BGN, Copot 261 Pegawai dan Setop 833 Dapur MBG

SENIN, 27 JULI 2026 | 15:53 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, langsung tancap gas melakukan pembenahan internal meski belum genap sepekan menjabat. Langkah pertama yang ditempuh adalah membersihkan dugaan pelanggaran disiplin hingga praktik koruptif di lingkungan penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sudaryono menegaskan tiga persoalan utama yang kini menjadi fokus pembenahan, yakni dugaan tindak pidana korupsi, perbaikan tata kelola MBG, serta peningkatan transparansi dan pelibatan publik dalam pengawasan.

“Persoalan utama yang kami hadapi di BGN ada tiga. Yang pertama adalah adanya perilaku atau tindakan koruptif yang ada di BGN ini, yang sebagaimana Anda semua juga tahu sudah ditangani oleh Kejaksaan. Kami menyerahkan sepenuhnya mekanisme penanganannya kepada Kejaksaan dan siap bekerja sama seluas-luasnya,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026.


Sebagai langkah awal bersih-bersih, BGN memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Mayoritas diberhentikan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Selain itu, BGN juga memproses sembilan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang diduga melakukan pelanggaran berat. 

Mereka berpotensi dijatuhi sanksi pemecatan. Sementara 39 pegawai lainnya terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan dan akan dikenai mutasi, demosi hingga sanksi administratif.

Tak hanya menyasar sumber daya manusia, evaluasi juga dilakukan terhadap dapur penyedia MBG. Per 27 Juli 2026, BGN memutuskan mensuspensi permanen 833 dapur, terdiri atas 98 dapur di Sumatera, 311 dapur di Jawa-Madura, dan 424 dapur di wilayah lainnya.

Kepala BGN menegaskan, berbeda dengan kebijakan sebelumnya, dapur yang disuspensi kali ini benar-benar dihentikan operasionalnya dan tidak lagi menerima pembayaran dari negara.

“Dapur yang di-suspend secara permanen ini bukan seperti dulu yang di-suspend tapi tetap dibayar. Kalau ini sudah suspend, tutup, tidak dibayar. Ini betul-betul suspend karena pelanggaran,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus P3K agar tidak meminta imbalan atau fee kepada mitra maupun yayasan. Menurutnya, tindakan tersebut masuk kategori gratifikasi karena Kepala SPPG merupakan abdi negara.

“Kalau kepala dapur meminta fee atau tambahan penghasilan dari mitra atau yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi. Kalau membeli bahan dengan harga yang di-mark up atau meminta kickback, itu juga pelanggaran korupsi. Kalau terbukti, kami pecat dan dapurnya kami tutup,” tegasnya lagi.

Meski melakukan penindakan, Sudaryono memastikan langkah tersebut bukan untuk menggeneralisasi seluruh penyelenggara MBG. 

Ia mengapresiasi mayoritas Kepala SPPG, pengawas gizi, akuntan, hingga mitra yang selama ini telah bekerja secara profesional dan berharap citra mereka tidak rusak akibat ulah segelintir oknum.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya