Berita

Kepala BGN Sudaryono dan Wakil Kepala BGN dalam konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026. (Foto: RMOL/Abdul Rouf)

Nusantara

Sudaryono Bersih-bersih BGN, Copot 261 Pegawai dan Setop 833 Dapur MBG

SENIN, 27 JULI 2026 | 15:53 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, langsung tancap gas melakukan pembenahan internal meski belum genap sepekan menjabat. Langkah pertama yang ditempuh adalah membersihkan dugaan pelanggaran disiplin hingga praktik koruptif di lingkungan penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sudaryono menegaskan tiga persoalan utama yang kini menjadi fokus pembenahan, yakni dugaan tindak pidana korupsi, perbaikan tata kelola MBG, serta peningkatan transparansi dan pelibatan publik dalam pengawasan.

“Persoalan utama yang kami hadapi di BGN ada tiga. Yang pertama adalah adanya perilaku atau tindakan koruptif yang ada di BGN ini, yang sebagaimana Anda semua juga tahu sudah ditangani oleh Kejaksaan. Kami menyerahkan sepenuhnya mekanisme penanganannya kepada Kejaksaan dan siap bekerja sama seluas-luasnya,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026.


Sebagai langkah awal bersih-bersih, BGN memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Mayoritas diberhentikan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Selain itu, BGN juga memproses sembilan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang diduga melakukan pelanggaran berat. 

Mereka berpotensi dijatuhi sanksi pemecatan. Sementara 39 pegawai lainnya terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan dan akan dikenai mutasi, demosi hingga sanksi administratif.

Tak hanya menyasar sumber daya manusia, evaluasi juga dilakukan terhadap dapur penyedia MBG. Per 27 Juli 2026, BGN memutuskan mensuspensi permanen 833 dapur, terdiri atas 98 dapur di Sumatera, 311 dapur di Jawa-Madura, dan 424 dapur di wilayah lainnya.

Kepala BGN menegaskan, berbeda dengan kebijakan sebelumnya, dapur yang disuspensi kali ini benar-benar dihentikan operasionalnya dan tidak lagi menerima pembayaran dari negara.

“Dapur yang di-suspend secara permanen ini bukan seperti dulu yang di-suspend tapi tetap dibayar. Kalau ini sudah suspend, tutup, tidak dibayar. Ini betul-betul suspend karena pelanggaran,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus P3K agar tidak meminta imbalan atau fee kepada mitra maupun yayasan. Menurutnya, tindakan tersebut masuk kategori gratifikasi karena Kepala SPPG merupakan abdi negara.

“Kalau kepala dapur meminta fee atau tambahan penghasilan dari mitra atau yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi. Kalau membeli bahan dengan harga yang di-mark up atau meminta kickback, itu juga pelanggaran korupsi. Kalau terbukti, kami pecat dan dapurnya kami tutup,” tegasnya lagi.

Meski melakukan penindakan, Sudaryono memastikan langkah tersebut bukan untuk menggeneralisasi seluruh penyelenggara MBG. 

Ia mengapresiasi mayoritas Kepala SPPG, pengawas gizi, akuntan, hingga mitra yang selama ini telah bekerja secara profesional dan berharap citra mereka tidak rusak akibat ulah segelintir oknum.


Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya