Berita

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

SELASA, 21 JULI 2026 | 22:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak bisa dibenarkan. Sebab, hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. 

Demikian disampaikan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto usia menghadiri pameran foto 30 tahun peristiwa Kudatuli di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juli 2026.

“Berbagai penggunaan elemen militer bagi kepentingan pengumpulan pajak sama sekali tidak dibenarkan dan itu bagian dari penyalahgunaan kekuasaan negara,” tegas Hasto. 


Awalnya, Hasto merefleksikan peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli yang telah berlalu tiga dekade silam. Peristiwa penyerangan kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI) kala itu merupakan bentuk campur tangan kekuasaan Orde Baru terhadap partai yang dinakhodai Megawati Soekarnoputri. 

“Ya kalau kita lihat temuan dari Komnas HAM terkait dengan peristiwa Kudatuli, itu yang pertama adanya campur tangan pemerintah terhadap kedaulatan partai. Kemudian pemerintah menciptakan suatu konflik di internal partai dan kemudian mendorong konflik itu menjadi konflik terbuka dengan melibatkan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), termasuk komponen intelijen yang ada di dalamnya,” ungkap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga menyebut serangan terhadap kantor PDI yang sah yang dipimpin Megawati itu dilakukan dengan dukungan pemerintah. Bahkan saat itu ada beberapa personel-personel petinggi dari jajaran ABRI yang datang dan memimpin secara langsung.

“Peristiwa ketika ABRI ataupun aparatur negara, ya seperti saat ini TNI dan Polri, untuk dilibatkan di dalam kepentingan-kepentingan kekuasaan tidak boleh terjadi kembali,” katanya.

Atas dasar itu, Hasto menilai pelibatan Babinsa dan Bhabinkantinbmas dalam pengawasan wajib pajak merupakan langkah mundur sebelum reformasi. Di mana kala itu aparat TNI Polri masih ABRI dijadikan alat politik oleh penguasa Orde Baru.

“Melibatkan Babinsa untuk hal-hal yang berkaitan dengan kesadaran warga negara, kewajiban warga negara untuk membayar pajak. Kalau itu terjadi, maka kita mundur ke belakang sebagaimana ditulis Sindhunata dalam buku Ratu Adil: Perjuangan Wong Cilik. Ketika masa Hindia Belanda, maka pajak itu dikumpulkan dengan menggunakan aparatur negara termasuk menyiksa rakyatnya sendiri,” tuturnya.

“Karena itulah berbagai penggunaan elemen-elemen militer bagi kepentingan pengumpulan pajak sama sekali tidak dibenarkan dan itu bagian dari penyalahgunaan kekuasaan negara,” demikian Hasto.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan pola baru dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak (WP). 

Selain memanfaatkan teknologi digital, DJP juga melibatkan aparat teritorial TNI dan Polri melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam proses pengumpulan data di lapangan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya