Berita

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

SELASA, 21 JULI 2026 | 21:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penerbitan dua sprindik tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan sekaligus telaah terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perkara suap dengan terdakwa pemilik Blueray Cargo, John Field dkk.

"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik. Jadi ada dua klaster," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juli 2026.


Taufik menerangkan, dua sprindik tersebut lahir setelah penyidik menganalisis aliran dana suap yang dalam putusan hakim disebut mencapai sekitar Rp91 miliar.

"Bagaimana rekan-rekan kalau mengikuti di persidangan, di putusan hakim pun sudah ada. Bahwa pemberian dari Blueray itu ada total Rp91 miliar. Yang kemudian setelah kita analisa, kita telaah dari hasil proses penyidikan yang sambil berjalan terkait penerima, kemudian itu ada beberapa klaster dari Rp91 miliar itu," terang Taufik.

Taufik menjelaskan, dari hasil analisis tersebut penyidik menemukan dua klaster perkara yang berbeda. Klaster pertama berkaitan dengan pejabat Bea dan Cukai, sedangkan klaster kedua masih berhubungan dengan perkara Bea Cukai namun memiliki peristiwa pidana yang berbeda.

"Ada klaster yang Bea Cukai. Ada selain Bea Cukai, tapi masih terkait karena ini kan sudah disebutkan di putusan pemberi yang Blueray. Nah, itu ada dua sprindik terkait ini yang sudah kita keluarkan," jelasnya.

Taufik mengungkapkan, dalam salah satu klaster tersebut KPK telah menetapkan seorang tersangka. Namun, identitasnya belum dapat diumumkan kepada publik karena penyidik masih melakukan langkah-langkah penegakan hukum.

"Karena satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukainya, jadi kita langsung tetapkan," ungkap Taufik.

Sementara untuk klaster kedua, kata Taufik, penyidik masih menggunakan sprindik umum dan belum menetapkan tersangka karena masih dalam proses pemenuhan alat bukti.

"Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya," terangnya.

Meski demikian, Taufik belum bersedia mengungkap identitas tersangka yang telah ditetapkan maupun memastikan apakah tersangka tersebut adalah pihak yang selama ini disebut dalam persidangan.

"Nanti kita akan sampaikan setelah ada update dari tim, mungkin ada pemeriksaan atau kegiatan upaya paksa lainnya yang belum bisa kami sampaikan sekarang," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan pemilik Blueray Cargo, John Field bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim juga mengungkap total dana suap yang mengalir dari Blueray Cargo mencapai sekitar Rp91 miliar, yang kini menjadi dasar pengembangan penyidikan KPK terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana tersebut.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya