Berita

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Maria Silvya E Wangga. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

SELASA, 21 JULI 2026 | 21:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dinilai telah mencederai integritas penegakan hukum.

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Maria Silvya E Wangga menegaskan, penegak hukum harus menerapkan sanksi pemberatan pidana terhadap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan.

Hal itu disampaikannya dalam public review bertajuk ”Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah?” di Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juli 2026.


Maria mempertanyakan alasan mendasar di balik kesediaan seorang pejabat negara menampung aset bernilai fantastis yang diduga bersumber dari kejahatan. Kasus ini mencuat seiring penyitaan aset oleh kepolisian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp540 miliar di belasan titik lokasi.

"Aset-aset tersebut diduga kuat berkaitan dengan pencucian uang hasil kejahatan dalam tiga kasus besar, yakni pengelolaan investasi PT Asabri, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta tata kelola pasokan batu bara PLTU tahun 2018-2026," ujar Maria.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp7,2 miliar dalam 16 mata uang asing dari sebuah money changer, ratusan miliar Rupiah pecahan Dolar Singapura dan Dolar AS di brankas tersembunyi Cafe de'Clan Signature Cipete serta rumah mewah di Sentul, hingga puluhan kilogram emas batangan.

Maria menyoroti modus penggunaan safe house untuk menyembunyikan uang tunai dari sistem perbankan maupun pantauan PPATK.

"Jika uang ini sah atau legal, mengapa tidak disimpan di bank?" tegasnya.

Selain itu, ia mendeteksi dugaan strategi comminggling atau pencampuran aset kejahatan dengan kekayaan sah agar sulit terdeteksi di LHKPN, serta penggunaan money changer sebagai sarana layering untuk memutus jejak transaksi.

”Dalam konteks pencucian uang, pemilik aset yang memiliki kekayaan tidak jelas asal-usulnya (unexplained wealth) dapat diminta untuk membuktikan sumber kekayaannya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian terbatas,” jelasnya.

Terkait sanksi, Maria mendorong penerapan pasal pemberatan pidana. Berdasarkan Pasal 58 butir (1) KUHP Nasional, pejabat yang menyalahgunakan jabatan saat berbuat pidana patut dikenakan pemberatan. Sesuai Pasal 59 KUHP Nasional, ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga dari maksimum pidana pokok.

"Proses pencucian uang ini merupakan kelanjutan tindak pidana korupsi yang tak berhenti pada penerimaan uang saja, melainkan berlanjut ke tahap placement, layering, hingga integration," pungkasnya.

Diskusi publik ini turut menghadirkan sejumlah pakar hukum dan kriminologi dari berbagai perguruan tinggi serta perwakilan Lokataru Foundation, dengan dihadiri elemen mahasiswa, praktisi hukum, dan masyarakat umum.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya