Berita

Guru Besar Unissula Semarang, Prof Henry Indraguna. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Henry Indraguna:

Secara Yuridis Pemeriksaan Jampidsus Tak Perlu Izin Presiden

SELASA, 21 JULI 2026 | 20:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemeriksaan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh penyidik kepolisian secara hukum acara tidak memerlukan izin dari presiden maupun pejabat negara mana pun.

Hal tersebut ditegaskan oleh Guru Besar Unissula Semarang, Prof Henry Indraguna menanggapi polemik mengenai ada atau tidaknya kewajiban izin atasan dalam prosedur pemeriksaan pejabat kejaksaan.

"KUHAP sebagai hukum acara pidana tidak mengatur adanya kewajiban memperoleh izin presiden sebelum penyidik memanggil atau memeriksa seorang jaksa," tegas Henry dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Juli 2026.


Menurut Prof Henry, Undang-Undang Kejaksaan juga tidak memberikan imunitas prosedural yang mensyaratkan izin dari presiden, jaksa agung, maupun kapolri sebagai syarat sah pemeriksaan pidana.

Berdasarkan KUHAP, kata dia, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk memanggil, memeriksa, menetapkan tersangka, hingga melakukan penyitaan dan penggeledahan selama didasari alat bukti yang cukup.

"Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa kewenangan penyidik berhenti hanya karena orang yang diperiksa menjabat sebagai Jampidsus," ujar Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & HAM DPP Partai Golkar ini.

Ia menjelaskan, penafsiran seolah-olah pemeriksaan Jampidsus memerlukan izin Kapolri justru bertentangan dengan asas legalitas (nullum officium sine lege). Dalam negara hukum, setiap aparat yang diduga melanggar hukum dapat diproses secara langsung sesuai yurisdiksi dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Henry menekankan bahwa koordinasi antarlembaga penegak hukum murni merupakan kebijakan administratif, bukan syarat legalitas pemeriksaan. Memaksakan syarat izin yang tidak diatur undang-undang juga dinilai melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

"Setiap pendapat yang menyatakan pemeriksaan Jampidsus butuh izin Kapolri tidak memiliki landasan normatif dalam hukum positif Indonesia, dan berpotensi bertentangan dengan prinsip equality before the law," pungkasnya.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya