Berita

Ilustrasi

Publika

Anomali Hukum Acara Pidana dalam Kasus Mantan Jampidsus

MINGGU, 19 JULI 2026 | 22:14 WIB

DALAM kasus yang menjadi sorotan public belakangan ini yang diduga menyeret mantan orang penting di tubuh Korps Adhyaksa ditemukan barang bukti 74 Kg emas, jutaan Dolar Amerika Serikat dan jutaan Dolar Singapura, publik awalnya sangat mengapresiasi kepada Polri.

Sehingga harapan publik kepada Polri meningkat terhadap pemberantasan korupsi hal itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam suatu pidatonya “instansi-instansi bersihkan dirimu kalau tidak saya yang bersihkan”.

Kasus ini menjadi atensi masyarakat bahkan diawasi langsung oleh DPR RI melalui Panja Komisi III berjalannya waktu yang kemudian menjadi anomali Penyidik dari Kepolisian yang sudah memulai mengungkap, bahkan sampai menggeledah, ditemukan rentetan bukti-bukti tersebut hingga menyerahkan penyidikan kepada Kejaksaan Agung.


Sehingga Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik baru untuk kasus tersebut. Hal ini tidak dikenal dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru yang paling pokok bertentangan dengan arahan presiden bahwa “penegakan hukum tanpa tebang pilih”. 

Apalagi dalam KUHAP baru, kita ketahui bahwa Polri adalah Penyidik Utama dalam suatu tindak pidana. Maka menurut saya, sangat berwenang jika Polri meneruskan penyidikan ini sampai tuntas/tahap pertama selesai, tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan lain seperti tekanan politis, gesekan antar institusi jika memang berkomitmen ingin menegakan hukum sesuai rule of law. 

Justru jika diserahkan kepada KPK diakomodir oleh norma dalam UU KPK dan publik lebih logis menerimanya. Harapan publik terhadap pemberantasan korupsi,  kembali tereduksi ketika Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan kasus ini.

Bahwa kita ketahui Korps Adhyaksa memiliki fungsi dominus litis (pengendali/penguasa perkara) dalam hal ini, bisa menentukan alur dan kontruksi perkara dari awal sampai eksekusi sehingga kasus yang diduga menyeret mantan petingginya semakin jauh dari fairness.

Aryo Fadlian
Pakar Hukum Universitas Singaperbangsa

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya