Berita

Ilustrasi

Publika

Anomali Hukum Acara Pidana dalam Kasus Mantan Jampidsus

MINGGU, 19 JULI 2026 | 22:14 WIB

DALAM kasus yang menjadi sorotan public belakangan ini yang diduga menyeret mantan orang penting di tubuh Korps Adhyaksa ditemukan barang bukti 74 Kg emas, jutaan Dolar Amerika Serikat dan jutaan Dolar Singapura, publik awalnya sangat mengapresiasi kepada Polri.

Sehingga harapan publik kepada Polri meningkat terhadap pemberantasan korupsi hal itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam suatu pidatonya “instansi-instansi bersihkan dirimu kalau tidak saya yang bersihkan”.

Kasus ini menjadi atensi masyarakat bahkan diawasi langsung oleh DPR RI melalui Panja Komisi III berjalannya waktu yang kemudian menjadi anomali Penyidik dari Kepolisian yang sudah memulai mengungkap, bahkan sampai menggeledah, ditemukan rentetan bukti-bukti tersebut hingga menyerahkan penyidikan kepada Kejaksaan Agung.


Sehingga Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik baru untuk kasus tersebut. Hal ini tidak dikenal dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru yang paling pokok bertentangan dengan arahan presiden bahwa “penegakan hukum tanpa tebang pilih”. 

Apalagi dalam KUHAP baru, kita ketahui bahwa Polri adalah Penyidik Utama dalam suatu tindak pidana. Maka menurut saya, sangat berwenang jika Polri meneruskan penyidikan ini sampai tuntas/tahap pertama selesai, tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan lain seperti tekanan politis, gesekan antar institusi jika memang berkomitmen ingin menegakan hukum sesuai rule of law. 

Justru jika diserahkan kepada KPK diakomodir oleh norma dalam UU KPK dan publik lebih logis menerimanya. Harapan publik terhadap pemberantasan korupsi,  kembali tereduksi ketika Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan kasus ini.

Bahwa kita ketahui Korps Adhyaksa memiliki fungsi dominus litis (pengendali/penguasa perkara) dalam hal ini, bisa menentukan alur dan kontruksi perkara dari awal sampai eksekusi sehingga kasus yang diduga menyeret mantan petingginya semakin jauh dari fairness.

Aryo Fadlian
Pakar Hukum Universitas Singaperbangsa

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya