Berita

Ilustrasi

Publika

Anomali Hukum Acara Pidana dalam Kasus Mantan Jampidsus

MINGGU, 19 JULI 2026 | 22:14 WIB

DALAM kasus yang menjadi sorotan public belakangan ini yang diduga menyeret mantan orang penting di tubuh Korps Adhyaksa ditemukan barang bukti 74 Kg emas, jutaan Dolar Amerika Serikat dan jutaan Dolar Singapura, publik awalnya sangat mengapresiasi kepada Polri.

Sehingga harapan publik kepada Polri meningkat terhadap pemberantasan korupsi hal itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam suatu pidatonya “instansi-instansi bersihkan dirimu kalau tidak saya yang bersihkan”.

Kasus ini menjadi atensi masyarakat bahkan diawasi langsung oleh DPR RI melalui Panja Komisi III berjalannya waktu yang kemudian menjadi anomali Penyidik dari Kepolisian yang sudah memulai mengungkap, bahkan sampai menggeledah, ditemukan rentetan bukti-bukti tersebut hingga menyerahkan penyidikan kepada Kejaksaan Agung.


Sehingga Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik baru untuk kasus tersebut. Hal ini tidak dikenal dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru yang paling pokok bertentangan dengan arahan presiden bahwa “penegakan hukum tanpa tebang pilih”. 

Apalagi dalam KUHAP baru, kita ketahui bahwa Polri adalah Penyidik Utama dalam suatu tindak pidana. Maka menurut saya, sangat berwenang jika Polri meneruskan penyidikan ini sampai tuntas/tahap pertama selesai, tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan lain seperti tekanan politis, gesekan antar institusi jika memang berkomitmen ingin menegakan hukum sesuai rule of law. 

Justru jika diserahkan kepada KPK diakomodir oleh norma dalam UU KPK dan publik lebih logis menerimanya. Harapan publik terhadap pemberantasan korupsi,  kembali tereduksi ketika Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan kasus ini.

Bahwa kita ketahui Korps Adhyaksa memiliki fungsi dominus litis (pengendali/penguasa perkara) dalam hal ini, bisa menentukan alur dan kontruksi perkara dari awal sampai eksekusi sehingga kasus yang diduga menyeret mantan petingginya semakin jauh dari fairness.

Aryo Fadlian
Pakar Hukum Universitas Singaperbangsa

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya