Berita

SMK Negeri 1 Lumbir. (Foto: Dok. Kemendikdasmen)

Hukum

Polda Jateng Diminta Profesional Tuntaskan Sengkarut Proyek SMKN 1 Lumbir

MINGGU, 19 JULI 2026 | 19:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Polresta Banyumas dan Polda Jawa Tengah (Jateng) didesak profesional menuntaskan kasus dugaan korporasi nakal yang menjerat CV Perwira Karya. Kontraktor pelaksana proyek pembangunan SMK Negeri 1 Lumbir itu dituding telah merugikan pengusaha lokal hingga hampir Rp1 miliar.

Desakan tersebut disuarakan oleh Ari, kuasa hukum Hadirin yang menjadi korban dugaan wanprestasi pengadaan material proyek bersumber dari anggaran negara tersebut. Ari meminta kepolisian tidak gentar menghadapi berbagai manuver hukum yang dilancarkan pihak tersangka.

"Sejak penetapan tersangka, penyidik sudah menindaklanjuti. Terakhir kami mendapat informasi bahwa Putu Parade Vrestiana Kemala Dewi telah mengajukan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri," kata Ari dalam keterangannya, Minggu, 19 Juli 2026.


Ari memaparkan, keabsahan status tersangka pihak CV Perwira Karya sebenarnya sudah sangat kuat di mata hukum. Terlebih, permohonan praperadilan yang sempat diajukan pihak tersangka ke Pengadilan Negeri Banyumas telah resmi ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim.

"Artinya status tersangka sudah dikuatkan secara hukum. Kami minta Polresta Banyumas dan Polda Jateng tetap profesional, tidak ragu dalam menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum bagi korban," tegas Ari.

Sengkarut ini bermula dari proyek pembangunan SMK Negeri 1 Lumbir bernilai Rp8,8 miliar yang diresmikan Gubernur Jateng pada Juli 2023. Korban, Hadirin, yang merupakan pemilik toko bangunan lokal pemasok material, gigit jari setelah tagihan senilai Rp946.751.500 tak kunjung dibayarkan oleh pihak kontraktor.

Padahal, mediasi sempat difasilitasi oleh Pemkab Banyumas di Pendopo Si Panji pada 10 Februari 2023. Saat itu, jajaran Direktur hingga Pelaksana Proyek CV Perwira Karya telah meneken surat pernyataan di atas meterai untuk melunasi utang paling lambat 31 Agustus 2023.

"Dalam surat kesepakatan itu tertulis jelas. Jika sampai 31 Agustus 2023 tidak diselesaikan, maka semua dikembalikan pada peraturan perundang-undangan," ungkap Hadirin dongkol. Nyatanya, janji tersebut hanya menjadi pepesan kosong.

Bukannya melunasi kewajiban, pihak Putu Parade Vrestiana Kemala Dewi bersama Novi Susanto justru melakukan serangan balik ke ranah perdata dengan menggugat perbuatan melawan hukum. Anehnya, Bupati Banyumas turut diseret sebagai Tergugat VI hanya karena memfasilitasi mediasi warga.

Aksi gugat sana-sini ini pun langsung dipatahkan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Purwokerto selaku kuasa hukum Bupati. Dalam eksepsinya di persidangan, JPN menegaskan gugatan kontraktor tersebut kabur dan tidak jelas (obscuur libellum), karena bupati hanya menjalankan fungsi kepala daerah untuk menengahi konflik warganya.

Kini, Hadirin hanya bisa berharap ketegasan aparat kepolisian untuk segera menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.

"Kami warga Lumbir butuh keadilan yang seadil-adilnya agar hal ini bisa diproses dengan cepat sesuai peraturan perundang-undangan," tutup Hadirin.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya