Berita

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Dunia

MUI Khawatir Deportasi Miqdad Picu Persepsi Keliru terhadap Komitmen RI Bela Palestina

MINGGU, 19 JULI 2026 | 14:00 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah agar kasus deportasi aktivis Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad Miqdad, tidak menimbulkan persepsi keliru mengenai sikap dan komitmen Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim menegaskan pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum Indonesia dalam menjalankan tugas sesuai konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta komitmen internasional. 

Namun, MUI meminta seluruh proses tetap mengedepankan prinsip due process of law, penghormatan terhadap hak asasi manusia, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.


"Karena itu, apabila benar terdapat proses hukum yang sedang berjalan, saya berharap seluruh tahapan dilakukan secara terbuka, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta memberikan jaminan atas hak-hak yang bersangkutan untuk memperoleh pendampingan hukum, akses kepada perwakilan yang berwenang, dan perlindungan hukum yang memadai," ungkapnya dalam sebuah pernyataan, Minggu, 19 Juli 2026.

Sudarnoto menilai kasus Miqdad tidak boleh menciptakan kesan bahwa Indonesia mengendurkan dukungan terhadap Palestina. Ia menegaskan reputasi Indonesia sebagai negara yang konsisten membela hak-hak rakyat Palestina harus tetap dijaga.

"Penegakan hukum dan kerja sama internasional harus dapat berjalan beriringan dengan komitmen Indonesia dalam membela keadilan, melindungi hak asasi manusia, dan memperjuangkan kemerdekaan Palestina," kata dia. 

Karena itu, MUI mendorong pemerintah  untuk memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai dasar hukum, mekanisme, serta jaminan perlindungan hak-hak yang diberikan dalam proses ini. 

"Keterbukaan informasi yang proporsional akan membantu menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah berkembangnya berbagai spekulasi yang dapat merugikan Indonesia maupun perjuangan Palestina," tegasnya.

Sudarnoto menambahkan, deportasi Miqdad ke Siprus tidak sedikit pun mengurangi komitmen masyarakat dan bangsa Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.

"Dengan adanya kasus penangkapan Miqdad dan dideportasi ke siprus, tidak sedikitpun akan mengurangi komitmen masyarakat dan bangsa indonesia untuk perjuangan kemerdekaan Palestina. Insya Allah," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya