Berita

Aktivis Palestina Abdul Karim Raed Miqdad (Foto: Quds News Network)

Dunia

Indonesia Tangkap dan Deportasi Aktivis Palestina ke Siprus

MINGGU, 19 JULI 2026 | 11:01 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Penangkapan dan deportasi cepat terhadap aktivis Palestina Abdul Karim Raed Miqdad oleh otoritas Indonesia menuai sorotan dari Geneva Council for Rights and Liberties. 

Lembaga tersebut menilai proses hukum yang berlangsung kurang dari 24 jam itu menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar, sekaligus memunculkan kekhawatiran bahwa Miqdad pada akhirnya dapat diekstradisi ke Israel.

Berdasarkan surat perintah penangkapan yang diperoleh Al Jazeera, dikutip Minggu, 19 Juli 2026, Miqdad ditahan atas permintaan Interpol dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. 


Dokumen itu menyebut penangkapan dilakukan berdasarkan undang-undang antiteror Indonesia, red notice Interpol, serta peringatan internasional yang diterbitkan National Central Bureau Interpol di Nicosia, Siprus.

Meski surat perintah tersebut menyatakan Miqdad dapat ditahan hingga dua pekan dengan tambahan masa penahanan maksimal tujuh hari, ia justru dideportasi ke Siprus pada Jumat pagi waktu setempat, 17 Juli 2026 kurang dari 24 jam setelah ditangkap pada Kamis, 16 Juli 2026. 

Geneva Council menyebut pihaknya baru memperoleh informasi bahwa Miqdad diizinkan menghubungi keluarganya pada Sabtu pagi.

Setelah menelaah dokumen penangkapan, Geneva Council mengaku tidak menemukan uraian mengenai perbuatan yang dituduhkan kepada Miqdad, bukti pendukung, maupun penjelasan mengenai sifat dakwaan yang dikenakan. 

"Dewan tersebut menekankan bahwa mengandalkan pemberitahuan merah Interpol atau permintaan penangkapan tidak membebaskan pihak berwenang dari kewajiban mereka berdasarkan standar hak asasi manusia internasional, juga tidak membenarkan penolakan hak tahanan untuk menantang prosedur hukum, melakukan pembelaan, atau menentang deportasinya," tegas Geneva Council. 

Lembaga tersebut juga menilai deportasi ke Siprus berpotensi menjadi jalan menuju penyerahan Miqdad kepada Israel.

Kekhawatiran itu didasarkan pada berbagai laporan organisasi internasional dan mekanisme PBB yang mendokumentasikan dugaan penyiksaan sistematis, perlakuan buruk, kekerasan seksual, pengabaian hak-hak hukum, hingga kematian dalam tahanan terhadap warga Palestina yang dipenjara di Israel.

Geneva Council menambahkan, keluarga Miqdad meyakini langkah hukum terhadap aktivis tersebut bermotif politik karena sikapnya yang vokal menentang perang di Jalur Gaza dan aktif membela hak-hak rakyat Palestina. 

Mereka menegaskan setiap permintaan ekstradisi harus melalui pengawasan peradilan yang ketat agar mekanisme kerja sama pidana internasional tidak disalahgunakan untuk membungkam pandangan sipil maupun politik seseorang.

Sebagai penutup, Geneva Council mengingatkan bahwa prinsip non-refoulement dalam hukum internasional melarang pemindahan seseorang ke negara yang berisiko melakukan penyiksaan atau pelanggaran HAM berat.

Karena itu, otoritas Siprus didesak menghentikan setiap proses yang dapat berujung pada penyerahan Miqdad ke Israel hingga seluruh proses peninjauan hukum yang independen selesai dilakukan.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya