Berita

Aktivis Palestina Abdul Karim Raed Miqdad (Foto: Quds News Network)

Dunia

Indonesia Tangkap dan Deportasi Aktivis Palestina ke Siprus

MINGGU, 19 JULI 2026 | 11:01 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Penangkapan dan deportasi cepat terhadap aktivis Palestina Abdul Karim Raed Miqdad oleh otoritas Indonesia menuai sorotan dari Geneva Council for Rights and Liberties. 

Lembaga tersebut menilai proses hukum yang berlangsung kurang dari 24 jam itu menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar, sekaligus memunculkan kekhawatiran bahwa Miqdad pada akhirnya dapat diekstradisi ke Israel.

Berdasarkan surat perintah penangkapan yang diperoleh Al Jazeera, dikutip Minggu, 19 Juli 2026, Miqdad ditahan atas permintaan Interpol dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. 


Dokumen itu menyebut penangkapan dilakukan berdasarkan undang-undang antiteror Indonesia, red notice Interpol, serta peringatan internasional yang diterbitkan National Central Bureau Interpol di Nicosia, Siprus.

Meski surat perintah tersebut menyatakan Miqdad dapat ditahan hingga dua pekan dengan tambahan masa penahanan maksimal tujuh hari, ia justru dideportasi ke Siprus pada Jumat pagi waktu setempat, 17 Juli 2026 kurang dari 24 jam setelah ditangkap pada Kamis, 16 Juli 2026. 

Geneva Council menyebut pihaknya baru memperoleh informasi bahwa Miqdad diizinkan menghubungi keluarganya pada Sabtu pagi.

Setelah menelaah dokumen penangkapan, Geneva Council mengaku tidak menemukan uraian mengenai perbuatan yang dituduhkan kepada Miqdad, bukti pendukung, maupun penjelasan mengenai sifat dakwaan yang dikenakan. 

"Dewan tersebut menekankan bahwa mengandalkan pemberitahuan merah Interpol atau permintaan penangkapan tidak membebaskan pihak berwenang dari kewajiban mereka berdasarkan standar hak asasi manusia internasional, juga tidak membenarkan penolakan hak tahanan untuk menantang prosedur hukum, melakukan pembelaan, atau menentang deportasinya," tegas Geneva Council. 

Lembaga tersebut juga menilai deportasi ke Siprus berpotensi menjadi jalan menuju penyerahan Miqdad kepada Israel.

Kekhawatiran itu didasarkan pada berbagai laporan organisasi internasional dan mekanisme PBB yang mendokumentasikan dugaan penyiksaan sistematis, perlakuan buruk, kekerasan seksual, pengabaian hak-hak hukum, hingga kematian dalam tahanan terhadap warga Palestina yang dipenjara di Israel.

Geneva Council menambahkan, keluarga Miqdad meyakini langkah hukum terhadap aktivis tersebut bermotif politik karena sikapnya yang vokal menentang perang di Jalur Gaza dan aktif membela hak-hak rakyat Palestina. 

Mereka menegaskan setiap permintaan ekstradisi harus melalui pengawasan peradilan yang ketat agar mekanisme kerja sama pidana internasional tidak disalahgunakan untuk membungkam pandangan sipil maupun politik seseorang.

Sebagai penutup, Geneva Council mengingatkan bahwa prinsip non-refoulement dalam hukum internasional melarang pemindahan seseorang ke negara yang berisiko melakukan penyiksaan atau pelanggaran HAM berat.

Karena itu, otoritas Siprus didesak menghentikan setiap proses yang dapat berujung pada penyerahan Miqdad ke Israel hingga seluruh proses peninjauan hukum yang independen selesai dilakukan.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

UPDATE

Anomali Hukum Acara Pidana dalam Kasus Mantan Jampidsus

Minggu, 19 Juli 2026 | 22:14

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, Prof Sukidi Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Alat Negara

Minggu, 19 Juli 2026 | 22:04

Gejolak Iran-AS Perpanjang Krisis Energi Global, Indonesia harus Belajar dari India

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:41

Hotman Paris Harus Percaya Diri, Tak Perlu Bawa Presiden di Kasus Febri Ardiansyah

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:17

Jerat Kemiskinan

Minggu, 19 Juli 2026 | 20:37

Polda Jateng Diminta Profesional Tuntaskan Sengkarut Proyek SMKN 1 Lumbir

Minggu, 19 Juli 2026 | 19:57

Polisi Gelar Patroli Nobar Final Argentina vs Spanyol

Minggu, 19 Juli 2026 | 19:22

KPK Usul Negara Biayai Alat Kampanye Pemilu

Minggu, 19 Juli 2026 | 18:35

Wamenaker Ingin Sinergi SP Pegadaian dan Manajemen jadi Role Model BUMN Lain

Minggu, 19 Juli 2026 | 18:05

Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Pernah Intervensi Penegakan Hukum

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:53

Selengkapnya