Berita

Demo RUU Perampasan Aset. (Foto: Istimewa)

Publika

Etika Berbangsa Naik, Korupsi Turun

MINGGU, 19 JULI 2026 | 06:29 WIB

SAYA agak aneh saja mendengar, kok ada pihak-pihak yang begitu getol mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset, seolah-olah paling anti-korupsi, dan merasa RUU itulah yang menjadi solusi paling mujarab bagi pemberantasan korupsi di negeri ini?

Sebab, di depan mata kita saat ini, kita saksikan bahwa yang bermasalah itu bukan Undang-Undangnya, melainkan Aparat Penegak Hukum (APH) itu sendiri. Tiba-tiba saja menggeledah rumah orang, dan tiba-tiba ditemukan tumpukan uang dan emas, lalu tiba-tiba pula seperti berdamai begitu saja.

Kalau APH kita benar-benar baik dan bersih, maka Undang-Undang yang sudah ada saja seperti UU No. 31/1999 yang diubah UU No. 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, itu sudah cukup untuk memberantas korupsi lenyap di negeri ini.


Bahkan, kalau budaya anti-korupsi kita bagus, maka UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pun, sebetulnya tak diperlukan. Yang merasa khilaf korupsi sebesar apa pun, langsung mundur dari jabatannya, karena merasa bersalah. Uang yang dikorupsi langsung dikembalikan kepada kas Negara.

Tapi, kalau budaya anti-korupsi kita dari sononya memang tidak bagus, dan APH juga tidak baik dan tidak bersih, maka UU sebentuk apa pun, termasuk RUU Perampasan Aset, tetap tak akan bisa mengurangi, apalagi menghapus budaya korupsi di negeri ini.

Bahkan, UU baru itupun berpotensi dijadikan oleh APH sebagai lahan korupsi baru. Bukankah dugaan korupsi yang dilakukan eks Jampidsus Febrie Ardiansyah itu adalah korupsi dari uang korupsi pula? Persis seperti yang dilakukan para Hakim Tipikor tempo hari. Uang maling dimaling lagi.

Saya tidak bisa bayangkan kalau UU Perampasan Aset itu disahkan, maka itu akan menjadi senjata baru bagi APH untuk "memalak" pengusaha hitam atau mungkin juga politisi hitam. Tanpa UU itu saja sudah terjadi seperti yang kita saksikan saat ini.

Maka, dapat dipahami, kenapa UU itu mangkrak di DPR. Sebab, DPR tahu pasti UU Perampasan Aset itu bisa menjadi pisau bermata dua bagi dirinya. Dan itu hanya menyerahkan senjata baru bagi APH yang korup, untuk menyalahgunakan UU baru itu.

Bukan mustahil pihak-pihak yang mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset itu hanya akan mendeskreditkan DPR (parpol), karena ia tahu DPR "kesulitan" mengesahkan RUU itu. Bukan apa-apa. Karena APH kita memang, belum bisa dipercaya.

Seperti kata Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, kita ini tak kekurangan norma hukum, lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi, yang kurang adalah etika berbangsa.

Hal ini memang harus dibentuk dari sejak dini. Mulai dari pendidikan di sekolah, rekruitmen menjadi abdi negara atau aparat hukum, rekruitmen menjadi pejabatnya, dan seterusnya. Naikkan etika berbangsa, maka otomatis korupsi akan turun dengan sendirinya.

Jadi, dugaan saya, mereka yang sok-sok mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset itu, bisa jadi punya motif politik tertentu, bukan murni untuk pemberantasan korupsi itu sendiri. Saya mau menyebut pihak-pihak tertentu itu, tapi tak enak juga. Mereka sedang berusaha berpolitik dengan cara sok bersih saja, padahal kotor juga.

Tapi memang, dorong pengesahan RUU Perampasan Aset itu cukup merepotkan DPR atau partai politik. Kalaupun nanti RUU itu disahkan, saya yakin isinya tak akan semenyeramkan yang kita bayangkan pula. Pastinya, tajinya dibuat tidak akan terlalu runcing yang bisa menusuk justru anggota DPR itu sendiri.

Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya