Fakta lain terungkap dalam kasus pembunuhan AS (26), perempuan asal Tegal, Jawa Tengah, yang ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Jalan Mekar II, Banjar Pitik, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.
Polisi mengungkap tersangka MZ (25), warga negara Singapura, telah berada di Indonesia selama sekitar satu tahun dengan status overstay meski menggunakan visa wisata.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi serta Atase Kepolisian Singapura di Jakarta untuk menelusuri riwayat pelaku.
"Pelaku sudah berada di wilayah Indonesia diperkirakan satu tahun dan dalam status overstay. Jadi kelebihan masa tinggal kurang lebih satu tahun," ujar Ketut Widiarta dikutip Sabtu 18 Juli 2026.
Ia menambahkan, polisi juga masih meminta informasi mengenai rekam jejak pelaku di negara asalnya.
"Sementara hasil koordinasi dengan Atase Kepolisian Singapura yang berdomisili di Jakarta, kami masih menjalin komunikasi untuk meminta track record dari pelaku," ujarnya.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan pelaku tetap berada di rumah kos yang sama setelah diduga mencekik korban hingga meninggal dunia pada Jumat dini hari, 10 Juli 2026.
Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku diduga memindahkan tubuh korban ke kamar sebelah, menutupinya menggunakan karpet, selimut, dan sejumlah boneka. Selama beberapa hari berikutnya, pelaku masih tinggal di lokasi tersebut.
"Dia tetap tinggal di situ. Karena memang yang bersangkutan hanya tinggalnya di situ. Makanya korban dipindahkan ke kamar sebelah, kemudian ditutupi selimut dan boneka-boneka," kata Widiarta.
Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, ia bahkan sempat menyalakan air purifier untuk mengurangi bau menyengat dari jasad korban. Namun upaya tersebut tidak berhasil.
Kasus tersebut baru terbongkar ketika adik korban datang ke rumah kos pada Rabu 15 Juli 2026, karena hampir satu minggu tidak dapat menghubungi kakaknya.
Sesampainya di lokasi, saksi mencium bau busuk yang menyengat dari dalam kamar. Setelah memeriksa kondisi kamar, ia menemukan tubuh korban dalam keadaan tertutup selimut serta boneka-boneka.
Tak lama kemudian, pelaku keluar dari kamar sebelah. Saat ditanya mengenai keberadaan korban, pelaku tidak menjawab dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 23.45 Wita saat melintas di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan.
"Kalaupun mau kabur ke bandara, dia statusnya sudah overstay. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Imigrasi karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay," ujar Widiarta.
Polisi menyebut hubungan korban dan pelaku merupakan pasangan kekasih yang telah tinggal bersama di rumah kos sejak 2025.
Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan/atau Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
*
Kontributor Bali