Berita

Achmad Ru'yat (baju abu-abu) dalam FGD Qui Vadis RUU Ketenagakerjaan di Gedung DPR RI. (istimewa)

Politik

PKS Usul Aplikator Wajib Biayai BPJS Ketenagakerjaan Mitra Ojol

JUMAT, 10 JULI 2026 | 11:19 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Perlindungan terhadap pengemudi ojek online (ojol) didorong masuk secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. 

Aplikator diminta tidak lagi lepas tangan, tetapi ikut menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para mitranya.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Achmad Ru'yat menilai pekerja transportasi berbasis aplikasi menghadapi risiko kecelakaan kerja yang tinggi, sehingga sudah semestinya memperoleh perlindungan jaminan sosial yang lebih kuat melalui regulasi.


"Saya berharap ada payung hukum yang mewajibkan aplikator ikut bertanggung jawab terhadap iuran jaminan sosial ketenagakerjaan para mitranya. Mereka bekerja dengan risiko tinggi dan negara harus hadir memberikan perlindungan," tegas Ru'yat, dikutip Jumat, 10 Juli 2026.

Selain menyoroti perlindungan bagi driver ojol, Ru'yat menilai penyusunan RUU Ketenagakerjaan harus mampu menjawab persoalan hubungan industrial secara menyeluruh, bukan sekadar merevisi aturan yang sudah ada.

"Titik temunya jelas, seperti yang disampaikan Pak Menteri, yaitu bagaimana industrinya maju dan pekerjanya sejahtera. Tantangannya sekarang adalah menerjemahkan semangat itu ke dalam norma-norma yang konkret di dalam RUU Ketenagakerjaan," ujarnya. 

Menurut Ru'yat, regulasi baru harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan pekerja, termasuk kepastian status kerja, upah layak, serta jaminan sosial.

Ia juga menyoroti kondisi tenaga kesehatan, khususnya bidan dan perawat, yang dinilai masih menghadapi persoalan kesejahteraan meski memikul beban kerja dan risiko yang tinggi. Karena itu, sektor tersebut juga perlu mendapat perlindungan dan standar pengupahan yang lebih layak dalam RUU Ketenagakerjaan.

Ru'yat mendorong organisasi pekerja dan organisasi pengusaha terus membangun komunikasi sebelum pembahasan RUU dimulai di DPR agar perbedaan pandangan dapat dipersempit dan pembahasan berjalan lebih efektif.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya