Berita

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menggeledah bekas restoran Prancis diduga milik Jampidsus Febrie Adriansyah berkaitan dengan kasus korupsi batu bara di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu 8 Juli 2026. (Foto: RMOL)

Hukum

Pemuda Muhammadiyah Minta Polri Sikat Koruptor Batu Bara Tanpa Pandang Bulu

KAMIS, 09 JULI 2026 | 20:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara mutlak harus berjalan secara profesional, transparan, independen, dan merdeka dari segala bentuk tekanan pihak mana pun.

Prinsip due process of law atau proses hukum yang adil harus menjadi landasan utama bagi institusi kepolisian. Demikian antara lain disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla guna mendukung langkah Polri yang tengah mengusut tuntas perkara tersebut.

"Kami menaruh kepercayaan penuh kepada Polri untuk menangani dugaan korupsi ini. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani berdasarkan hukum, bukan karena tekanan atau kepentingan tertentu," kata Dzulfikar dalam keterangannya, Kamis, 9 Juli 2026.


Dzulfikar mengingatkan, setiap proses penyelidikan dan penyidikan wajib bersandar pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Di saat yang sama, hak-hak pihak yang diduga terlibat tidak boleh diabaikan demi merawat asas praduga tak bersalah.

Meski demikian, Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi langkah maju Polri. Jika penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup, Dzulfikar mendesak agar seluruh pihak yang terlibat diseret ke meja hijau tanpa tebang pilih.

"Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu, namun dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan," tegasnya.

Di sisi lain, Polri juga didorong untuk terus mengedepankan keterbukaan informasi kepada publik. Transparansi dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menangkal spekulasi atau informasi liar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sebagai wujud nyata partisipasi sipil, Pemuda Muhammadiyah menyatakan kesiapannya untuk menjadi mitra strategis Polri dalam menyalurkan informasi, laporan, maupun aspirasi masyarakat terkait upaya pemberantasan rasuah.

Lebih lanjut, Dzulfikar mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga media massa untuk mengawal kasus ini secara objektif dan menghindari opini peradilan jalanan (trial by the press).

"Profesionalisme dan integritas dalam penanganan perkara ini bukan hanya soal menyeret pelaku ke meja hijau, tapi juga menjadi bagian dari penguatan reformasi kelembagaan, akuntabilitas aparatur, serta tegaknya supremasi hukum di Indonesia," tutup Dzulfikar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya