Berita

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menggeledah bekas restoran Prancis diduga milik Jampidsus Febrie Adriansyah berkaitan dengan kasus korupsi batu bara di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu 8 Juli 2026. (Foto: RMOL)

Hukum

Pemuda Muhammadiyah Minta Polri Sikat Koruptor Batu Bara Tanpa Pandang Bulu

KAMIS, 09 JULI 2026 | 20:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara mutlak harus berjalan secara profesional, transparan, independen, dan merdeka dari segala bentuk tekanan pihak mana pun.

Prinsip due process of law atau proses hukum yang adil harus menjadi landasan utama bagi institusi kepolisian. Demikian antara lain disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla guna mendukung langkah Polri yang tengah mengusut tuntas perkara tersebut.

"Kami menaruh kepercayaan penuh kepada Polri untuk menangani dugaan korupsi ini. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani berdasarkan hukum, bukan karena tekanan atau kepentingan tertentu," kata Dzulfikar dalam keterangannya, Kamis, 9 Juli 2026.


Dzulfikar mengingatkan, setiap proses penyelidikan dan penyidikan wajib bersandar pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Di saat yang sama, hak-hak pihak yang diduga terlibat tidak boleh diabaikan demi merawat asas praduga tak bersalah.

Meski demikian, Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi langkah maju Polri. Jika penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup, Dzulfikar mendesak agar seluruh pihak yang terlibat diseret ke meja hijau tanpa tebang pilih.

"Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu, namun dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan," tegasnya.

Di sisi lain, Polri juga didorong untuk terus mengedepankan keterbukaan informasi kepada publik. Transparansi dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menangkal spekulasi atau informasi liar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sebagai wujud nyata partisipasi sipil, Pemuda Muhammadiyah menyatakan kesiapannya untuk menjadi mitra strategis Polri dalam menyalurkan informasi, laporan, maupun aspirasi masyarakat terkait upaya pemberantasan rasuah.

Lebih lanjut, Dzulfikar mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga media massa untuk mengawal kasus ini secara objektif dan menghindari opini peradilan jalanan (trial by the press).

"Profesionalisme dan integritas dalam penanganan perkara ini bukan hanya soal menyeret pelaku ke meja hijau, tapi juga menjadi bagian dari penguatan reformasi kelembagaan, akuntabilitas aparatur, serta tegaknya supremasi hukum di Indonesia," tutup Dzulfikar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya