Berita

Rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan dijaga aparat TNI, Rabu, 8 Juli 2026. (Foto: Instagram RMOL)

Hukum

Pelibatan TNI Jaga Rumah Jampidsus Bisa Kaburkan Batas Kewenangan

KAMIS, 09 JULI 2026 | 15:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aktivis antikorupsi Anshor Mukmin mengkritik keterlibatan TNI dalam pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, pelibatan militer dalam aktivitas yang berkaitan dengan penegakan hukum sipil tidak boleh menjadi praktik yang dinormalisasi.

Anshor mengurai Pasal 30 UUD 1945 yang membedakan secara jelas fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dan menjaga kedaulatan. Sementara Polri menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum.

"Pemisahan tersebut merupakan amanat reformasi konstitusional untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus menjamin tegaknya supremasi sipil," kata Anshor dalam keterangannya, Kamis, 9 Juli 2026.


Ia menjelaskan, UU 34/2004 tentang TNI juga telah mengatur secara tegas tugas pokok TNI adalah mempertahankan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman militer maupun ancaman bersenjata.

Karena itu, setiap perluasan peran militer ke ranah penegakan hukum sipil harus disikapi hati-hati agar tidak mengaburkan batas kewenangan yang telah ditetapkan sistem ketatanegaraan.

"Profesionalisme aparatur negara tidak hanya diukur dari kemampuan menjalankan tugas, tetapi juga dari kepatuhan terhadap batas kewenangan masing-masing. Meskipun alasan pengamanan pejabat penegak hukum dapat dipahami, praktik tersebut tidak boleh berkembang menjadi normalisasi keterlibatan militer dalam ruang penegakan hukum sipil," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ini menilai, penegakan hukum merupakan domain institusi sipil yang memiliki mekanisme, sistem pengawasan, dan akuntabilitas tersendiri.

Sebaliknya, TNI dibentuk sebagai alat pertahanan negara yang memiliki mandat menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah.

"Justru demi menjaga kehormatan dan profesionalisme TNI, institusi tersebut harus dijauhkan dari fungsi-fungsi penegakan hukum yang bukan merupakan mandat utamanya," tegas Anshor.

"Tanpa pembatasan yang tegas, ruang tafsir publik akan semakin luas dan berpotensi menimbulkan persepsi bahwa fungsi-fungsi sipil mulai terdistorsi oleh institusi militer," katanya.

Menurut Anshor, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak dibangun melalui demonstrasi kekuatan, melainkan melalui independensi aparat, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

"Pada saat yang sama, kepercayaan terhadap TNI juga akan semakin kuat apabila institusi yang kita banggakan ini tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sebagai alat pertahanan negara yang profesional, modern, dan dicintai rakyat," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya