Berita

Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal. (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

Usul Ambang Pajak JHT Naik Jadi Rp400 Juta Said Iqbal: Pakai Acuan Emas

KAMIS, 09 JULI 2026 | 13:22 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan pemerintah menaikkan batas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikenai pajak dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta.

Menurutnya, ambang batas Rp50 juta yang diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.

"Sekarang berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, JHT sampai Rp50 juta tidak kena pajak, sedangkan di atas Rp50 juta dikenai pajak 5 persen. Itu dibuat tahun 2009, sudah 17 tahun yang lalu," ujar Said kepada wartawan. dikutip Kamis 9 Juli 2026.


Ia menilai nilai Rp50 juta pada 2009 memiliki daya beli yang jauh lebih besar dibandingkan saat ini. Karena itu, penyesuaian batas manfaat JHT yang dikenai pajak dinilai perlu dilakukan agar lebih adil.

Sebagai dasar perhitungan, Said menggunakan acuan harga emas. Menurutnya, Rp50 juta pada 2009 setara sekitar 152 gram emas. Dengan harga emas saat ini, nilai tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.

"Jadi akan lebih fair kalau orang yang terkena pajak JHT itu mulai Rp400 juta ke atas," kata Said.

Selain harga emas, Said juga menyebut penyesuaian ambang batas dapat mempertimbangkan akumulasi inflasi selama hampir dua dekade terakhir.

Menurut Said, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadew merespons positif usulan tersebut. Meski demikian, pemerintah masih akan mengkaji dampaknya terhadap penerimaan negara sebelum memutuskan perubahan kebijakan.

"Beliau bilang memang lebih fair kalau menggunakan harga emas. Atau pertimbangannya inflasi," kata Said.

Di sisi lain, Said mempertanyakan data yang menyebut sekitar 95 persen peserta JHT mencairkan manfaat di bawah Rp50 juta sehingga tidak terdampak pajak. Menurutnya, angka tersebut kemungkinan didominasi pekerja kontrak dan pekerja informal yang mencairkan JHT setelah masa kerja relatif singkat.

Ia berpendapat, jika seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan mencairkan JHT secara bersamaan, mayoritas justru diperkirakan memiliki saldo di atas Rp50 juta.

"Kalau hari ini semua mengambil JHT, pasti yang di atas Rp50 juta lebih banyak. Yang 95 persen itu kemungkinan dihitung dari peserta yang sudah pernah mencairkan JHT, sementara yang banyak mencairkan adalah pekerja kontrak atau pekerja informal," tandas Said.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya