Berita

Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal. (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

Usul Ambang Pajak JHT Naik Jadi Rp400 Juta Said Iqbal: Pakai Acuan Emas

KAMIS, 09 JULI 2026 | 13:22 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan pemerintah menaikkan batas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikenai pajak dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta.

Menurutnya, ambang batas Rp50 juta yang diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.

"Sekarang berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, JHT sampai Rp50 juta tidak kena pajak, sedangkan di atas Rp50 juta dikenai pajak 5 persen. Itu dibuat tahun 2009, sudah 17 tahun yang lalu," ujar Said kepada wartawan. dikutip Kamis 9 Juli 2026.


Ia menilai nilai Rp50 juta pada 2009 memiliki daya beli yang jauh lebih besar dibandingkan saat ini. Karena itu, penyesuaian batas manfaat JHT yang dikenai pajak dinilai perlu dilakukan agar lebih adil.

Sebagai dasar perhitungan, Said menggunakan acuan harga emas. Menurutnya, Rp50 juta pada 2009 setara sekitar 152 gram emas. Dengan harga emas saat ini, nilai tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.

"Jadi akan lebih fair kalau orang yang terkena pajak JHT itu mulai Rp400 juta ke atas," kata Said.

Selain harga emas, Said juga menyebut penyesuaian ambang batas dapat mempertimbangkan akumulasi inflasi selama hampir dua dekade terakhir.

Menurut Said, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadew merespons positif usulan tersebut. Meski demikian, pemerintah masih akan mengkaji dampaknya terhadap penerimaan negara sebelum memutuskan perubahan kebijakan.

"Beliau bilang memang lebih fair kalau menggunakan harga emas. Atau pertimbangannya inflasi," kata Said.

Di sisi lain, Said mempertanyakan data yang menyebut sekitar 95 persen peserta JHT mencairkan manfaat di bawah Rp50 juta sehingga tidak terdampak pajak. Menurutnya, angka tersebut kemungkinan didominasi pekerja kontrak dan pekerja informal yang mencairkan JHT setelah masa kerja relatif singkat.

Ia berpendapat, jika seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan mencairkan JHT secara bersamaan, mayoritas justru diperkirakan memiliki saldo di atas Rp50 juta.

"Kalau hari ini semua mengambil JHT, pasti yang di atas Rp50 juta lebih banyak. Yang 95 persen itu kemungkinan dihitung dari peserta yang sudah pernah mencairkan JHT, sementara yang banyak mencairkan adalah pekerja kontrak atau pekerja informal," tandas Said.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya