Berita

Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal. (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

Usul Ambang Pajak JHT Naik Jadi Rp400 Juta Said Iqbal: Pakai Acuan Emas

KAMIS, 09 JULI 2026 | 13:22 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan pemerintah menaikkan batas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikenai pajak dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta.

Menurutnya, ambang batas Rp50 juta yang diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.

"Sekarang berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, JHT sampai Rp50 juta tidak kena pajak, sedangkan di atas Rp50 juta dikenai pajak 5 persen. Itu dibuat tahun 2009, sudah 17 tahun yang lalu," ujar Said kepada wartawan. dikutip Kamis 9 Juli 2026.


Ia menilai nilai Rp50 juta pada 2009 memiliki daya beli yang jauh lebih besar dibandingkan saat ini. Karena itu, penyesuaian batas manfaat JHT yang dikenai pajak dinilai perlu dilakukan agar lebih adil.

Sebagai dasar perhitungan, Said menggunakan acuan harga emas. Menurutnya, Rp50 juta pada 2009 setara sekitar 152 gram emas. Dengan harga emas saat ini, nilai tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.

"Jadi akan lebih fair kalau orang yang terkena pajak JHT itu mulai Rp400 juta ke atas," kata Said.

Selain harga emas, Said juga menyebut penyesuaian ambang batas dapat mempertimbangkan akumulasi inflasi selama hampir dua dekade terakhir.

Menurut Said, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadew merespons positif usulan tersebut. Meski demikian, pemerintah masih akan mengkaji dampaknya terhadap penerimaan negara sebelum memutuskan perubahan kebijakan.

"Beliau bilang memang lebih fair kalau menggunakan harga emas. Atau pertimbangannya inflasi," kata Said.

Di sisi lain, Said mempertanyakan data yang menyebut sekitar 95 persen peserta JHT mencairkan manfaat di bawah Rp50 juta sehingga tidak terdampak pajak. Menurutnya, angka tersebut kemungkinan didominasi pekerja kontrak dan pekerja informal yang mencairkan JHT setelah masa kerja relatif singkat.

Ia berpendapat, jika seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan mencairkan JHT secara bersamaan, mayoritas justru diperkirakan memiliki saldo di atas Rp50 juta.

"Kalau hari ini semua mengambil JHT, pasti yang di atas Rp50 juta lebih banyak. Yang 95 persen itu kemungkinan dihitung dari peserta yang sudah pernah mencairkan JHT, sementara yang banyak mencairkan adalah pekerja kontrak atau pekerja informal," tandas Said.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya