Berita

SPBU di NTT. (Foto: Antara)

Publika

Gubernur NTT Dinilai Melampaui Kewenangannya soal BBM Bersubsidi

RABU, 08 JULI 2026 | 16:30 WIB

KEBIJAKAN Pemprov Nusa Tenggara Timur yang melarang kendaraan penunggak pajak membeli BBM bersubsidi berpotensi melampaui kewenangan gubernur.

Pajak kendaraan bermotor adalah urusan pajak daerah. BBM bersubsidi adalah komoditas nasional yang penyediaan, pendistribusian, harga jual, pengawasan, dan sasaran penggunanya berada dalam aturan kebijakan energi nasional.

Karena itu, gubernur tidak dapat secara sepihak menjadikan tunggakan pajak daerah sebagai dasar untuk mencabut atau membatasi akses konsumen terhadap BBM bersubsidi di SPBU.


Kebijakan ini berbahaya karena menggeser fungsi Peraturan Gubernur dari instrumen administratif daerah menjadi alat yang mengatur hak akses warga terhadap barang bersubsidi nasional.

Bila dibiarkan, setiap kepala daerah dapat membuat syarat tambahan sendiri atas komoditas nasional. Hari ini BBM subsidi dikaitkan dengan pajak kendaraan, besok bisa dikaitkan dengan retribusi, tunggakan layanan publik, atau kepentingan fiskal daerah lain.

Negara memang wajib mengejar penunggak pajak. Namun, penagihan pajak harus dilakukan dengan instrumen pajak seperti denda, penagihan, pemblokiran layanan administrasi tertentu, razia administratif yang sah, pemutakhiran data kendaraan, dan perluasan kanal pembayaran.

SPBU tidak boleh dijadikan meja eksekusi pajak daerah.

Pemprov NTT boleh menyatakan kebijakan ini bertujuan menertibkan subsidi dan meningkatkan kepatuhan pajak. Namun, tujuan yang terlihat baik tidak otomatis membenarkan cara yang melampaui kewenangan.

Dalam negara hukum, tujuan fiskal daerah tidak boleh dipakai untuk mengambil alih kewenangan nasional atas distribusi komoditas bersubsidi.

Larangan terhadap kendaraan luar daerah juga harus dikritik keras. Pelat luar daerah tidak otomatis berarti pelanggaran. Bisa saja kendaraan tersebut milik wisatawan, pekerja lintas provinsi, kendaraan logistik, kendaraan perusahaan, atau warga yang sedang berada di NTT secara sah. 

Menyamakan pelat luar daerah dengan penyalahguna subsidi adalah generalisasi yang terlalu kasar dan berpotensi diskriminatif.

Karena itu, pemerintah pusat, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, BPH Migas, Pertamina, Ombudsman, dan DPRD NTT perlu segera mengevaluasi kebijakan ini.

Evaluasi tidak boleh berhenti pada soal teknis pelaksanaan, tetapi harus menyentuh pokok masalah apakah gubernur memiliki kewenangan untuk menjadikan pelunasan pajak kendaraan sebagai syarat membeli BBM bersubsidi.

Bila tidak ada dasar hukum nasional yang tegas, kebijakan ini harus dicabut atau ditunda.

Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya