Berita

SPBU di NTT. (Foto: Antara)

Publika

Gubernur NTT Dinilai Melampaui Kewenangannya soal BBM Bersubsidi

RABU, 08 JULI 2026 | 16:30 WIB

KEBIJAKAN Pemprov Nusa Tenggara Timur yang melarang kendaraan penunggak pajak membeli BBM bersubsidi berpotensi melampaui kewenangan gubernur.

Pajak kendaraan bermotor adalah urusan pajak daerah. BBM bersubsidi adalah komoditas nasional yang penyediaan, pendistribusian, harga jual, pengawasan, dan sasaran penggunanya berada dalam aturan kebijakan energi nasional.

Karena itu, gubernur tidak dapat secara sepihak menjadikan tunggakan pajak daerah sebagai dasar untuk mencabut atau membatasi akses konsumen terhadap BBM bersubsidi di SPBU.


Kebijakan ini berbahaya karena menggeser fungsi Peraturan Gubernur dari instrumen administratif daerah menjadi alat yang mengatur hak akses warga terhadap barang bersubsidi nasional.

Bila dibiarkan, setiap kepala daerah dapat membuat syarat tambahan sendiri atas komoditas nasional. Hari ini BBM subsidi dikaitkan dengan pajak kendaraan, besok bisa dikaitkan dengan retribusi, tunggakan layanan publik, atau kepentingan fiskal daerah lain.

Negara memang wajib mengejar penunggak pajak. Namun, penagihan pajak harus dilakukan dengan instrumen pajak seperti denda, penagihan, pemblokiran layanan administrasi tertentu, razia administratif yang sah, pemutakhiran data kendaraan, dan perluasan kanal pembayaran.

SPBU tidak boleh dijadikan meja eksekusi pajak daerah.

Pemprov NTT boleh menyatakan kebijakan ini bertujuan menertibkan subsidi dan meningkatkan kepatuhan pajak. Namun, tujuan yang terlihat baik tidak otomatis membenarkan cara yang melampaui kewenangan.

Dalam negara hukum, tujuan fiskal daerah tidak boleh dipakai untuk mengambil alih kewenangan nasional atas distribusi komoditas bersubsidi.

Larangan terhadap kendaraan luar daerah juga harus dikritik keras. Pelat luar daerah tidak otomatis berarti pelanggaran. Bisa saja kendaraan tersebut milik wisatawan, pekerja lintas provinsi, kendaraan logistik, kendaraan perusahaan, atau warga yang sedang berada di NTT secara sah. 

Menyamakan pelat luar daerah dengan penyalahguna subsidi adalah generalisasi yang terlalu kasar dan berpotensi diskriminatif.

Karena itu, pemerintah pusat, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, BPH Migas, Pertamina, Ombudsman, dan DPRD NTT perlu segera mengevaluasi kebijakan ini.

Evaluasi tidak boleh berhenti pada soal teknis pelaksanaan, tetapi harus menyentuh pokok masalah apakah gubernur memiliki kewenangan untuk menjadikan pelunasan pajak kendaraan sebagai syarat membeli BBM bersubsidi.

Bila tidak ada dasar hukum nasional yang tegas, kebijakan ini harus dicabut atau ditunda.

Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya