Berita

SPBU di NTT. (Foto: Antara)

Publika

Gubernur NTT Dinilai Melampaui Kewenangannya soal BBM Bersubsidi

RABU, 08 JULI 2026 | 16:30 WIB

KEBIJAKAN Pemprov Nusa Tenggara Timur yang melarang kendaraan penunggak pajak membeli BBM bersubsidi berpotensi melampaui kewenangan gubernur.

Pajak kendaraan bermotor adalah urusan pajak daerah. BBM bersubsidi adalah komoditas nasional yang penyediaan, pendistribusian, harga jual, pengawasan, dan sasaran penggunanya berada dalam aturan kebijakan energi nasional.

Karena itu, gubernur tidak dapat secara sepihak menjadikan tunggakan pajak daerah sebagai dasar untuk mencabut atau membatasi akses konsumen terhadap BBM bersubsidi di SPBU.


Kebijakan ini berbahaya karena menggeser fungsi Peraturan Gubernur dari instrumen administratif daerah menjadi alat yang mengatur hak akses warga terhadap barang bersubsidi nasional.

Bila dibiarkan, setiap kepala daerah dapat membuat syarat tambahan sendiri atas komoditas nasional. Hari ini BBM subsidi dikaitkan dengan pajak kendaraan, besok bisa dikaitkan dengan retribusi, tunggakan layanan publik, atau kepentingan fiskal daerah lain.

Negara memang wajib mengejar penunggak pajak. Namun, penagihan pajak harus dilakukan dengan instrumen pajak seperti denda, penagihan, pemblokiran layanan administrasi tertentu, razia administratif yang sah, pemutakhiran data kendaraan, dan perluasan kanal pembayaran.

SPBU tidak boleh dijadikan meja eksekusi pajak daerah.

Pemprov NTT boleh menyatakan kebijakan ini bertujuan menertibkan subsidi dan meningkatkan kepatuhan pajak. Namun, tujuan yang terlihat baik tidak otomatis membenarkan cara yang melampaui kewenangan.

Dalam negara hukum, tujuan fiskal daerah tidak boleh dipakai untuk mengambil alih kewenangan nasional atas distribusi komoditas bersubsidi.

Larangan terhadap kendaraan luar daerah juga harus dikritik keras. Pelat luar daerah tidak otomatis berarti pelanggaran. Bisa saja kendaraan tersebut milik wisatawan, pekerja lintas provinsi, kendaraan logistik, kendaraan perusahaan, atau warga yang sedang berada di NTT secara sah. 

Menyamakan pelat luar daerah dengan penyalahguna subsidi adalah generalisasi yang terlalu kasar dan berpotensi diskriminatif.

Karena itu, pemerintah pusat, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, BPH Migas, Pertamina, Ombudsman, dan DPRD NTT perlu segera mengevaluasi kebijakan ini.

Evaluasi tidak boleh berhenti pada soal teknis pelaksanaan, tetapi harus menyentuh pokok masalah apakah gubernur memiliki kewenangan untuk menjadikan pelunasan pajak kendaraan sebagai syarat membeli BBM bersubsidi.

Bila tidak ada dasar hukum nasional yang tegas, kebijakan ini harus dicabut atau ditunda.

Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya