Berita

SPBU di NTT. (Foto: Antara)

Publika

Gubernur NTT Dinilai Melampaui Kewenangannya soal BBM Bersubsidi

RABU, 08 JULI 2026 | 16:30 WIB

KEBIJAKAN Pemprov Nusa Tenggara Timur yang melarang kendaraan penunggak pajak membeli BBM bersubsidi berpotensi melampaui kewenangan gubernur.

Pajak kendaraan bermotor adalah urusan pajak daerah. BBM bersubsidi adalah komoditas nasional yang penyediaan, pendistribusian, harga jual, pengawasan, dan sasaran penggunanya berada dalam aturan kebijakan energi nasional.

Karena itu, gubernur tidak dapat secara sepihak menjadikan tunggakan pajak daerah sebagai dasar untuk mencabut atau membatasi akses konsumen terhadap BBM bersubsidi di SPBU.


Kebijakan ini berbahaya karena menggeser fungsi Peraturan Gubernur dari instrumen administratif daerah menjadi alat yang mengatur hak akses warga terhadap barang bersubsidi nasional.

Bila dibiarkan, setiap kepala daerah dapat membuat syarat tambahan sendiri atas komoditas nasional. Hari ini BBM subsidi dikaitkan dengan pajak kendaraan, besok bisa dikaitkan dengan retribusi, tunggakan layanan publik, atau kepentingan fiskal daerah lain.

Negara memang wajib mengejar penunggak pajak. Namun, penagihan pajak harus dilakukan dengan instrumen pajak seperti denda, penagihan, pemblokiran layanan administrasi tertentu, razia administratif yang sah, pemutakhiran data kendaraan, dan perluasan kanal pembayaran.

SPBU tidak boleh dijadikan meja eksekusi pajak daerah.

Pemprov NTT boleh menyatakan kebijakan ini bertujuan menertibkan subsidi dan meningkatkan kepatuhan pajak. Namun, tujuan yang terlihat baik tidak otomatis membenarkan cara yang melampaui kewenangan.

Dalam negara hukum, tujuan fiskal daerah tidak boleh dipakai untuk mengambil alih kewenangan nasional atas distribusi komoditas bersubsidi.

Larangan terhadap kendaraan luar daerah juga harus dikritik keras. Pelat luar daerah tidak otomatis berarti pelanggaran. Bisa saja kendaraan tersebut milik wisatawan, pekerja lintas provinsi, kendaraan logistik, kendaraan perusahaan, atau warga yang sedang berada di NTT secara sah. 

Menyamakan pelat luar daerah dengan penyalahguna subsidi adalah generalisasi yang terlalu kasar dan berpotensi diskriminatif.

Karena itu, pemerintah pusat, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, BPH Migas, Pertamina, Ombudsman, dan DPRD NTT perlu segera mengevaluasi kebijakan ini.

Evaluasi tidak boleh berhenti pada soal teknis pelaksanaan, tetapi harus menyentuh pokok masalah apakah gubernur memiliki kewenangan untuk menjadikan pelunasan pajak kendaraan sebagai syarat membeli BBM bersubsidi.

Bila tidak ada dasar hukum nasional yang tegas, kebijakan ini harus dicabut atau ditunda.

Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya