Berita

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Istimewa)

Politik

Aneh! Pasal yang Menjerat Roy Suryo-Dokter Tifa Berlapis-lapis

RABU, 08 JULI 2026 | 12:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pernyataan Roy Suryo yang merespons keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia boleh jadi benar adanya.

Demikian pandangan Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Rabu 8 Juli 2026.

"Kalau penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dialami Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Jumat 19 Juni 2026 itu tidak sah, bukan mustahil pentersangkaannya pun sebenarnya bisa tidak sah," kata Erizal.


Sebab, pasal yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa pun berlapis-lapis hingga diancam 12 tahun penjara, hanya karena ijazah yang sudah dipastikan lewat keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) adalah dokumen publik. 

"Pencemaran nama baik juga terasa aneh," kata Erizal.

Menurut Erizal, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani sudah mencontohkan saat ijazah S3-nya diduga palsu. Bukan melaporkan orang yang menduganya itu ke Polisi, Arsul Sani dengan bangga membuka saja ijazahnya itu di hadapan publik. 

"Semua dijelaskan dengan bangga," kata 

Harusnya Jokowi mencontoh kenegarawanan Arsul Sani. Tidak perlu ada laporan Polisi, karena tak ada yang harus dilaporkan. Apalagi sampai mentersangkakan serombongan warga negara dan menangkapnya seperti penjahat kelas kakap.

"Wajar, Hakim I Ketut Darpawan memenangkan sebagian gugatan Roy Suryo terkait perlakuan yang berlebihan dari penyidik," kata Erizal.

Kalau nanti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga membebaskan terdakwa dari segala macam tuntutan betapa habisnya energi anak bangsa ini terkait ijazah Jokowi ini.

"Sungguh menyedihkan," pungkas Erizal.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya