Berita

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Istimewa)

Politik

Aneh! Pasal yang Menjerat Roy Suryo-Dokter Tifa Berlapis-lapis

RABU, 08 JULI 2026 | 12:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pernyataan Roy Suryo yang merespons keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia boleh jadi benar adanya.

Demikian pandangan Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Rabu 8 Juli 2026.

"Kalau penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dialami Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Jumat 19 Juni 2026 itu tidak sah, bukan mustahil pentersangkaannya pun sebenarnya bisa tidak sah," kata Erizal.


Sebab, pasal yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa pun berlapis-lapis hingga diancam 12 tahun penjara, hanya karena ijazah yang sudah dipastikan lewat keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) adalah dokumen publik. 

"Pencemaran nama baik juga terasa aneh," kata Erizal.

Menurut Erizal, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani sudah mencontohkan saat ijazah S3-nya diduga palsu. Bukan melaporkan orang yang menduganya itu ke Polisi, Arsul Sani dengan bangga membuka saja ijazahnya itu di hadapan publik. 

"Semua dijelaskan dengan bangga," kata 

Harusnya Jokowi mencontoh kenegarawanan Arsul Sani. Tidak perlu ada laporan Polisi, karena tak ada yang harus dilaporkan. Apalagi sampai mentersangkakan serombongan warga negara dan menangkapnya seperti penjahat kelas kakap.

"Wajar, Hakim I Ketut Darpawan memenangkan sebagian gugatan Roy Suryo terkait perlakuan yang berlebihan dari penyidik," kata Erizal.

Kalau nanti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga membebaskan terdakwa dari segala macam tuntutan betapa habisnya energi anak bangsa ini terkait ijazah Jokowi ini.

"Sungguh menyedihkan," pungkas Erizal.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya