Berita

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Istimewa)

Politik

Aneh! Pasal yang Menjerat Roy Suryo-Dokter Tifa Berlapis-lapis

RABU, 08 JULI 2026 | 12:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pernyataan Roy Suryo yang merespons keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia boleh jadi benar adanya.

Demikian pandangan Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Rabu 8 Juli 2026.

"Kalau penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dialami Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Jumat 19 Juni 2026 itu tidak sah, bukan mustahil pentersangkaannya pun sebenarnya bisa tidak sah," kata Erizal.


Sebab, pasal yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa pun berlapis-lapis hingga diancam 12 tahun penjara, hanya karena ijazah yang sudah dipastikan lewat keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) adalah dokumen publik. 

"Pencemaran nama baik juga terasa aneh," kata Erizal.

Menurut Erizal, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani sudah mencontohkan saat ijazah S3-nya diduga palsu. Bukan melaporkan orang yang menduganya itu ke Polisi, Arsul Sani dengan bangga membuka saja ijazahnya itu di hadapan publik. 

"Semua dijelaskan dengan bangga," kata 

Harusnya Jokowi mencontoh kenegarawanan Arsul Sani. Tidak perlu ada laporan Polisi, karena tak ada yang harus dilaporkan. Apalagi sampai mentersangkakan serombongan warga negara dan menangkapnya seperti penjahat kelas kakap.

"Wajar, Hakim I Ketut Darpawan memenangkan sebagian gugatan Roy Suryo terkait perlakuan yang berlebihan dari penyidik," kata Erizal.

Kalau nanti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga membebaskan terdakwa dari segala macam tuntutan betapa habisnya energi anak bangsa ini terkait ijazah Jokowi ini.

"Sungguh menyedihkan," pungkas Erizal.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya