Berita

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Yasonna H. Laoly. (Foto: Dokumentasi Fraksi PDIP)

Politik

Legislator PDIP Dorong Pembentukan Panja Pinjol Buat Lindungi Rakyat

RABU, 08 JULI 2026 | 02:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

DPR RI diminta segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Pinjaman Online (Pinjol) sebagai respons atas semakin masifnya praktik pinjaman online.

Praktik pinjol kerap meresahkan masyarakat dan diduga melanggar berbagai ketentuan hukum.

Permintaan dan usulan ini disampaikan Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Yasonna H. Laoly karena persoalan pinjaman online telah berkembang menjadi persoalan nasional yang tidak bisa lagi dipandang semata sebagai aktivitas bisnis jasa keuangan. 


"Sudah terlalu banyak rakyat menjadi korban. DPR tidak boleh menutup mata. Saya mengusulkan agar DPR segera membentuk Panja Pinjol untuk mengusut secara menyeluruh tata kelola industri ini, mengevaluasi regulasi yang ada, serta memastikan negara benar-benar hadir melindungi masyarakat," tegas Yasonna dalam keterangan resmi diterima redaksi di Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2026.

Yasonna yang juga Ketua Bidang Reformasi Hukum dan HAM DPP PDIP ini juga menilai praktik penagihan yang dilakukan sebagian vendor debt collector sudah melampaui batas kewajaran. 

Mulai dari teror melalui telepon, intimidasi, ancaman, penyebaran data pribadi, sampai dengan mempermalukan korban dengan menghubungi keluarga, teman, atasan, bahkan rekan kerja, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

Bahkan parahnya lagi, ini bisa membuat korban mengalami depresi berat hingga melakukan percobaan bunuh diri akibat tekanan psikologis yang terus-menerus. 

"Jangan sampai pinjaman online berubah menjadi jebakan utang yang menghancurkan masa depan rakyat. Akses terhadap pembiayaan memang penting, tetapi tidak boleh dibangun di atas penderitaan masyarakat," ujarnya.

Itu sebabnya, Yasonna mengusulkan agar Panja Pinjol diberi mandat untuk memanggil regulator, aparat penegak hukum, pelaku industri, asosiasi fintech, akademisi, organisasi masyarakat sipil, sampai ke korban guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola industri pinjaman online.

"Negara tidak boleh kalah oleh praktik bisnis yang mengorbankan rakyat. DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan industri jasa keuangan tumbuh secara sehat, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia. Tidak boleh ada lagi warga negara yang kehilangan martabat, kehilangan pekerjaan, kehilangan keluarganya, bahkan kehilangan nyawa akibat praktik pinjaman online yang tidak bertanggung jawab," tegas Yasonna.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya