Berita

Mobil Land Cruiser yang ditemukan KPK di kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby. (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Temukan Mobil Land Cruiser Bupati Kuansing, Pelat Nomor Diganti

SELASA, 07 JULI 2026 | 17:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menemukan mobil Toyota Land Cruiser LC 300 yang diduga menjadi barang bukti kasus Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA). 

Saat ditemukan penyidik, kendaraan tersebut disembunyikan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), dengan kondisi pelat nomor telah diganti.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, mobil tersebut ditemukan penyidik saat melakukan rangkaian penggeledahan dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi periode 2021-2026.


"Pada hari Sabtu (4 Juli 2026), penyidik KPK menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA," kata Budi kepada wartawan, Selasa sore, 7 Juli 2026.

Usai ditemukan, penyidik langsung membawa kendaraan tersebut ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan.

Selain menemukan mobil mewah tersebut, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sejak Sabtu 4 Juli 2026 hingga Senin, 6 Juli 2026. Penggeledahan dilakukan di dua wilayah, yakni Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru.

Di Kuasing, penyidik menggeledah Kantor Bupati, Kantor DPRD, Kantor Dinas Perkebunan, rumah pribadi maupun rumah dinas para tersangka, yakni Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles. Penyidik juga menggeledah beberapa rumah lain yang berkaitan dengan perkara, termasuk rumah Kepala Dinas Perkebunan.

Sementara di Pekanbaru, penggeledahan dilakukan di salah satu kantor ekspedisi.

"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud," kata Budi.

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing pada 29 Juni 2026 setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kuansing Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles (ARD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Suhardiman meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai syarat pengisian jabatan Sekda Kabupaten Kuansing.

Selain dugaan suap jabatan tersebut, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

Dana tersebut diduga dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing dan hingga kini masih didalami penyidik, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya