Berita

Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Politik

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

SENIN, 06 JULI 2026 | 13:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengacara Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menilai gugatan praperadilan kedua yang diajukan kubu Roy Suryo merupakan upaya untuk mengulur jalannya persidangan perkara pokok.

Menurut Rivai, pengajuan praperadilan kedua dilakukan di tengah proses hukum yang telah memasuki tahap persidangan, sehingga dinilai hanya memperlambat pemeriksaan perkara.

"Kami menduga praperadilan kedua ini sekadar mengulur pemeriksaan pokok perkara. Selain menunjukkan pemohon tidak yakin dengan putusan praperadilan pertama maupun pembelaannya di pokok perkara," kata Rivai saat dihubungi, Senin, 6 Juli 2026.


Ia berharap majelis hakim dapat melihat motif di balik pengajuan praperadilan tersebut dan mengambil sikap tegas.

"Untuk itu diharapkan Hakim praperadilan kedua dapat bersikap tegas dengan menyatakan permohonan tidak dapat diterima," tegasnya.

Rivai menjelaskan, Roy Suryo dalam waktu dekat dijadwalkan menjalani sidang sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Jokowi. Namun, agenda persidangan tersebut ditunda karena masih menunggu putusan atas dua gugatan praperadilan yang diajukannya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya selaku pihak termohon menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo.

"Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, saat dikonfirmasi.

Diketahui, gugatan praperadilan pertama terkait sah atau tidaknya penggeledahan masih bergulir di pengadilan. Sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026.

Di sisi lain, Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangkanya dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan digelar pada Jumat, 10 Juli 2026.

Adapun perkara pokok terkait dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo kini telah memasuki tahap persidangan.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

UPDATE

Titik Terang di Beltim, PT Timah Diperbolehkan Beli Timah Rakyat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:38

Mantri BRI Rela Terobos Kabut dan Jalan Terjal demi Jaga Asa Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:21

Alunan Bella Ciao Iringi Pembubaran Demo BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:57

BEM UI: Kemerdekaan Indonesia Masih Semu

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:45

Serba-Serbi Demo, Intel Cegat Massa Tak Berseragam Merapat Barisan BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:39

Peringatan Dini BMKG Modal Penting Hadapi Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28

MES Siapkan Jurus Jadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:13

Budaya KKN dan Koncoisme Penghalang Cita-cita Merdeka

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:00

Waspada! El Nino Tahun Ini Lebih Kuat dari 2015

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:48

Said Abdullah: Rekam Jejak Destry-Aida Jadi Modal Pimpin BI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:38

Selengkapnya