Berita

Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Politik

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

SENIN, 06 JULI 2026 | 13:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengacara Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menilai gugatan praperadilan kedua yang diajukan kubu Roy Suryo merupakan upaya untuk mengulur jalannya persidangan perkara pokok.

Menurut Rivai, pengajuan praperadilan kedua dilakukan di tengah proses hukum yang telah memasuki tahap persidangan, sehingga dinilai hanya memperlambat pemeriksaan perkara.

"Kami menduga praperadilan kedua ini sekadar mengulur pemeriksaan pokok perkara. Selain menunjukkan pemohon tidak yakin dengan putusan praperadilan pertama maupun pembelaannya di pokok perkara," kata Rivai saat dihubungi, Senin, 6 Juli 2026.


Ia berharap majelis hakim dapat melihat motif di balik pengajuan praperadilan tersebut dan mengambil sikap tegas.

"Untuk itu diharapkan Hakim praperadilan kedua dapat bersikap tegas dengan menyatakan permohonan tidak dapat diterima," tegasnya.

Rivai menjelaskan, Roy Suryo dalam waktu dekat dijadwalkan menjalani sidang sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Jokowi. Namun, agenda persidangan tersebut ditunda karena masih menunggu putusan atas dua gugatan praperadilan yang diajukannya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya selaku pihak termohon menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo.

"Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, saat dikonfirmasi.

Diketahui, gugatan praperadilan pertama terkait sah atau tidaknya penggeledahan masih bergulir di pengadilan. Sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026.

Di sisi lain, Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangkanya dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan digelar pada Jumat, 10 Juli 2026.

Adapun perkara pokok terkait dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo kini telah memasuki tahap persidangan.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya