Berita

Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Politik

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

SENIN, 06 JULI 2026 | 13:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengacara Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menilai gugatan praperadilan kedua yang diajukan kubu Roy Suryo merupakan upaya untuk mengulur jalannya persidangan perkara pokok.

Menurut Rivai, pengajuan praperadilan kedua dilakukan di tengah proses hukum yang telah memasuki tahap persidangan, sehingga dinilai hanya memperlambat pemeriksaan perkara.

"Kami menduga praperadilan kedua ini sekadar mengulur pemeriksaan pokok perkara. Selain menunjukkan pemohon tidak yakin dengan putusan praperadilan pertama maupun pembelaannya di pokok perkara," kata Rivai saat dihubungi, Senin, 6 Juli 2026.


Ia berharap majelis hakim dapat melihat motif di balik pengajuan praperadilan tersebut dan mengambil sikap tegas.

"Untuk itu diharapkan Hakim praperadilan kedua dapat bersikap tegas dengan menyatakan permohonan tidak dapat diterima," tegasnya.

Rivai menjelaskan, Roy Suryo dalam waktu dekat dijadwalkan menjalani sidang sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Jokowi. Namun, agenda persidangan tersebut ditunda karena masih menunggu putusan atas dua gugatan praperadilan yang diajukannya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya selaku pihak termohon menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo.

"Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, saat dikonfirmasi.

Diketahui, gugatan praperadilan pertama terkait sah atau tidaknya penggeledahan masih bergulir di pengadilan. Sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026.

Di sisi lain, Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangkanya dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan digelar pada Jumat, 10 Juli 2026.

Adapun perkara pokok terkait dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo kini telah memasuki tahap persidangan.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya