Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (paling kanan). (Foto: Istimewa)

Politik

Titik Terang di Beltim, PT Timah Diperbolehkan Beli Timah Rakyat

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 21:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah mengambil langkah cepat untuk mencari solusi atas persoalan tata kelola pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya menyikapi kondisi yang terjadi di Belitung Timur dalam beberapa waktu terakhir.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menggelar rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PT Timah (Persero) Tbk, serta pemangku kepentingan lainnya untuk membahas persoalan tersebut pada Selasa 18 Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut, pemerintah menyepakati bahwa PT Timah (Persero) Tbk diperbolehkan untuk tetap melakukan pembelian timah yang telah beredar dan diproduksi oleh masyarakat, sembari pemerintah menyiapkan regulasi yang menjadi payung hukum lebih kuat.


Yusril mengatakan, keputusan tersebut merupakan langkah sementara untuk mengatasi situasi tertentu yang membutuhkan penyelesaian secara cepat.

"Rapat tadi telah disepakati bahwa PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian terhadap timah yang ada di masyarakat yang kemudian dapat distok oleh PT Timah," ujar Yusril.

Menurut dia, pemerintah memahami kondisi yang dihadapi masyarakat Bangka Belitung sehingga diperlukan kebijakan yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus tetap berada dalam koridor hukum.

Ia menyebutkan, dalam rapat tersebut pemerintah juga mendengar pandangan dari Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bagian dari upaya memastikan kebijakan yang diambil memiliki landasan hukum yang jelas.

Untuk memperkuat langkah tersebut, pemerintah akan membentuk tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan. 

Tim tersebut bertugas merumuskan kerangka kebijakan dan legalitas bagi PT TIMAH dalam melakukan pembelian timah masyarakat hingga Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pertimahan diterbitkan.

"Besok tim kecil terbentuk untuk memberikan satu kerangka hukum bagi PT TIMAH untuk melakukan pembelian ini. Dalam waktu kurang dari satu minggu maksimum, tim sudah merumuskan satu kebijakan," kata Yusril.

Yusril menyampaikan, pemerintah saat ini juga tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Presiden mengenai pertimahan agar persoalan pertimahan di Bangka Belitung tidak berlarut-larut.

Menurut Yusril, langkah cepat tersebut diperlukan karena persoalan pertimahan tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan ekonomi masyarakat dan kepentingan negara.

Ia menilai pemerintah tidak boleh terlalu kaku menerapkan aturan dalam kondisi tertentu yang membutuhkan solusi cepat.

Namun, Yusril menekankan bahwa pengecualian tersebut memiliki batas waktu dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen.

"Exception itu hanya untuk sementara waktu. Sampai kapan, limitnya kita tentukan," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya