Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Politik Berbiaya Tinggi dalam Pilkada Harus Segera Diakhiri

RABU, 01 JULI 2026 | 20:26 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mahkamah Konstitusi baru saja mengeluarkan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin 29 Juni 2026 di Jakarta. Putusan ini menegaskan bahwa Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. 

Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain mendukung pelaksanaan Pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, hanya saja persoalan kita pada hari ini, kita belum menciptakan sistem Pilkada berbiaya ringan yang dapat diakses siapa saja dan menghasilkan kepala daerah yang berintegritas. 

“Tingginya biaya politik untuk bisa menjabat sebagai kepala daerah, baik itu sebagai gubernur, bupati, hingga wali kota, telah menjadi tekanan dan beban moral bagi siapapun yang menjabat dalam kondisi sekarang untuk bisa mengembalikan modal yang telah dikeluarkan selama kampanye melalui korupsi APBD dan penyalahgunaan kekuasaan,” kata Haris dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.


Ia menyebut dalam Riset berjudul “The Price of Power: Membongkar dan Mengatasi Kuasa Uang dalam Pilkada di Indonesia yang disusun oleh LP3ES bekerja sama dengan KITLV Leiden, Universitas Diponegoro, dan Universitas Gadjah Mada memotret secara lebih rinci bagaimana biaya politik bekerja dalam kontestasi Pilkada, mulai dari sumber pendanaan kandidat, pola pengeluaran selama kampanye, hingga berbagai faktor yang menyebabkan biaya politik terus meningkat. 

“Pertanyaan yang diajukan bukan hanya berapa uang yang dikeluarkan seorang kandidat, tetapi juga bagaimana mereka memperoleh dana tersebut, bagaimana dana itu dibelanjakan, dan apa yang dapat dilakukan untuk mengurangi tingginya biaya politik di Indonesia,” ungkapnya. 

Lanjut Haris, dalam survei yang melibatkan 478 calon kepala daerah pada Pilkada 2024, baik kandidat yang menang atau kalah, penelitian menemukan besarnya dana yang dikeluarkan selama proses kontestasi politik. Rata-rata pengeluaran seluruh kandidat tercatat mencapai sekitar Rp20 miliar. 

Sedangkan kandidat yang berhasil memenangkan Pilkada menghabiskan dana rata-rata sebesar Rp. 27,4 miliar. Penelitian juga menemukan bahwa 87,8 persen kandidat mengaku mengeluarkan biaya politik sejak proses pencalonan. Dari keseluruhan pengeluaran, sekitar 41,3 persen pengeluaran digunakan untuk praktik pembelian suara.   

Haris juga mengkritik praktik politik berbiaya tinggi yang sudah lama dibiarkan tanpa adanya perbaikan, sehingga pemerintahan hanya diisi oleh kelompok dinasti politik, status quo, pragmatis, hingga pengusaha. 

“Faktor keterpilihan hanya ditentukan oleh money politic baik untuk menjadi kepala daerah dan Anggota DPRD, mau jadi apa pemerintahan daerah kita kalau terus menerus keterpilihan pejabat publik kalau hanya ditentukan lewat money politics, sementara gagasan, program, profesional, berkapasitas dan berintegritas justru diabaikan?” tegasnya.

“Pilkada pada hari ini berbiaya tinggi yang disebabkan pemberian rekomendasi dukungan partai politik terhadap kandidat yang sarat kepentingan, biaya kampanye, mobilisasi massa, biaya survei, hingga biaya pemenangan. Sehingga kandidat yang ingin mengikuti Pilkada dan ingin terpilih, terpaksa harus berkompromi dengan para bohir, oligarki, pemodal dengan balas budi melalui berbagai proyek yang bersumber dari APBD dan berbagai kebijakan setelah menjabat sebagai kepala daerah,” tambahnya.

Sedangkan Anggota DPRD ketika sudah terpilih, rata-rata mereka menggadaikan SK Jabatan untuk kredit yang peruntukannya macam-macam, mulai dari bayar hutang kampanye, modal usaha, renovasi rumah, beli kendaraan, dan lainnya. Hingga terlibat dalam penyimpangan APBD bersama kepala daerah.

Haris juga mengusulkan agar diterapkan recall election terhadap kepala daerah dan anggota DPR, dimana konstituen atau pemilih dapat memecat dan mencabut mandat kepala daerah  atau anggota parlemen jika dinilai tidak becus bekerja, melanggar janji politik, mengkhianati kepercayaan rakyat, gagal mengelola dapil dan wilayahnya tanpa harus menunggu pemilu selanjutnya. 

“Tercatat ada 10 kepala daerah yang terjaring dalam OTT KPK sebagai akumulasi dari penindakan yang berlangsung selama 2025 hingga 20 Maret 2026, modus dugaan tindak pidana korupsi kerap berulang, dengan pola serupa dan modus yang kerap terjadi seperti suap proyek, pemerasan, jual beli jabatan hingga gratifikasi,” pungkasnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya