Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Politik Berbiaya Tinggi dalam Pilkada Harus Segera Diakhiri

RABU, 01 JULI 2026 | 20:26 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mahkamah Konstitusi baru saja mengeluarkan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin 29 Juni 2026 di Jakarta. Putusan ini menegaskan bahwa Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. 

Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain mendukung pelaksanaan Pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, hanya saja persoalan kita pada hari ini, kita belum menciptakan sistem Pilkada berbiaya ringan yang dapat diakses siapa saja dan menghasilkan kepala daerah yang berintegritas. 

“Tingginya biaya politik untuk bisa menjabat sebagai kepala daerah, baik itu sebagai gubernur, bupati, hingga wali kota, telah menjadi tekanan dan beban moral bagi siapapun yang menjabat dalam kondisi sekarang untuk bisa mengembalikan modal yang telah dikeluarkan selama kampanye melalui korupsi APBD dan penyalahgunaan kekuasaan,” kata Haris dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.


Ia menyebut dalam Riset berjudul “The Price of Power: Membongkar dan Mengatasi Kuasa Uang dalam Pilkada di Indonesia yang disusun oleh LP3ES bekerja sama dengan KITLV Leiden, Universitas Diponegoro, dan Universitas Gadjah Mada memotret secara lebih rinci bagaimana biaya politik bekerja dalam kontestasi Pilkada, mulai dari sumber pendanaan kandidat, pola pengeluaran selama kampanye, hingga berbagai faktor yang menyebabkan biaya politik terus meningkat. 

“Pertanyaan yang diajukan bukan hanya berapa uang yang dikeluarkan seorang kandidat, tetapi juga bagaimana mereka memperoleh dana tersebut, bagaimana dana itu dibelanjakan, dan apa yang dapat dilakukan untuk mengurangi tingginya biaya politik di Indonesia,” ungkapnya. 

Lanjut Haris, dalam survei yang melibatkan 478 calon kepala daerah pada Pilkada 2024, baik kandidat yang menang atau kalah, penelitian menemukan besarnya dana yang dikeluarkan selama proses kontestasi politik. Rata-rata pengeluaran seluruh kandidat tercatat mencapai sekitar Rp20 miliar. 

Sedangkan kandidat yang berhasil memenangkan Pilkada menghabiskan dana rata-rata sebesar Rp. 27,4 miliar. Penelitian juga menemukan bahwa 87,8 persen kandidat mengaku mengeluarkan biaya politik sejak proses pencalonan. Dari keseluruhan pengeluaran, sekitar 41,3 persen pengeluaran digunakan untuk praktik pembelian suara.   

Haris juga mengkritik praktik politik berbiaya tinggi yang sudah lama dibiarkan tanpa adanya perbaikan, sehingga pemerintahan hanya diisi oleh kelompok dinasti politik, status quo, pragmatis, hingga pengusaha. 

“Faktor keterpilihan hanya ditentukan oleh money politic baik untuk menjadi kepala daerah dan Anggota DPRD, mau jadi apa pemerintahan daerah kita kalau terus menerus keterpilihan pejabat publik kalau hanya ditentukan lewat money politics, sementara gagasan, program, profesional, berkapasitas dan berintegritas justru diabaikan?” tegasnya.

“Pilkada pada hari ini berbiaya tinggi yang disebabkan pemberian rekomendasi dukungan partai politik terhadap kandidat yang sarat kepentingan, biaya kampanye, mobilisasi massa, biaya survei, hingga biaya pemenangan. Sehingga kandidat yang ingin mengikuti Pilkada dan ingin terpilih, terpaksa harus berkompromi dengan para bohir, oligarki, pemodal dengan balas budi melalui berbagai proyek yang bersumber dari APBD dan berbagai kebijakan setelah menjabat sebagai kepala daerah,” tambahnya.

Sedangkan Anggota DPRD ketika sudah terpilih, rata-rata mereka menggadaikan SK Jabatan untuk kredit yang peruntukannya macam-macam, mulai dari bayar hutang kampanye, modal usaha, renovasi rumah, beli kendaraan, dan lainnya. Hingga terlibat dalam penyimpangan APBD bersama kepala daerah.

Haris juga mengusulkan agar diterapkan recall election terhadap kepala daerah dan anggota DPR, dimana konstituen atau pemilih dapat memecat dan mencabut mandat kepala daerah  atau anggota parlemen jika dinilai tidak becus bekerja, melanggar janji politik, mengkhianati kepercayaan rakyat, gagal mengelola dapil dan wilayahnya tanpa harus menunggu pemilu selanjutnya. 

“Tercatat ada 10 kepala daerah yang terjaring dalam OTT KPK sebagai akumulasi dari penindakan yang berlangsung selama 2025 hingga 20 Maret 2026, modus dugaan tindak pidana korupsi kerap berulang, dengan pola serupa dan modus yang kerap terjadi seperti suap proyek, pemerasan, jual beli jabatan hingga gratifikasi,” pungkasnya.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya