Berita

Ketum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno/RMOL

Hukum

Ketum PP Japto Soerjosoemarno Bakal Dicecar soal Penelusuran Aset Gratifikasi Batu Bara

SELASA, 30 JUNI 2026 | 11:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan aliran aset hasil penerimaan gratifikasi dari produksi batu bara saat memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Japto Soerjosoemarno.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Japto diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Japto telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa  30 Juni 2026.


"Penyidik tentunya akan mendalami dan melakukan penelusuran aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini, termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang," kata Budi kepada wartawan.

Pantauan RMOL, Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.45 WIB didampingi beberapa orang. Saat memasuki lobi gedung, ia enggan memberikan banyak keterangan.

"Ya nanti tanya saja sama penyidik, tanya sama pengacara saya," ujar Japto.

Sebelumnya, Japto bersama Ketua PP Kalimantan Timur Moh Said Amin sempat tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3 Juni 2026 dengan alasan sakit. Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi terkait penerbitan IUP di Kukar yang menjerat tersangka korporasi.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Setelah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi pada 2018, KPK terus mengembangkan penyidikan ke dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menduga Rita dan pihak terkait menguasai hasil korupsi sekitar Rp436 miliar yang kemudian dibelanjakan menjadi berbagai aset.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang sekitar Rp476,86 miliar, 91 kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, puluhan jam tangan mewah, ratusan dokumen, serta barang bukti elektronik.

KPK juga menduga selama menjabat Bupati Kukar, Rita menerbitkan lebih dari 100 izin pertambangan batu bara. Dari setiap izin tersebut, Rita diduga meminta kompensasi sebesar 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi hingga masa eksplorasi berakhir.

Uang gratifikasi itu diduga mengalir melalui PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada Moh Said Amin. Dari hasil penggeledahan dan keterangan sejumlah saksi, penyidik menduga sebagian aliran dana tersebut kemudian mengalir ke Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila yang juga Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali.

Meski Rita telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2025, proses hukum terkait dugaan gratifikasi dan TPPU tetap berlanjut.

Dalam pengembangan perkara itu, KPK pada 19 Februari 2026 menetapkan tiga tersangka korporasi, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi dalam perkara yang menjerat Rita Widyasari.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya