Berita

Ketum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno/RMOL

Hukum

Ketum PP Japto Soerjosoemarno Bakal Dicecar soal Penelusuran Aset Gratifikasi Batu Bara

SELASA, 30 JUNI 2026 | 11:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan aliran aset hasil penerimaan gratifikasi dari produksi batu bara saat memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Japto Soerjosoemarno.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Japto diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Japto telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa  30 Juni 2026.


"Penyidik tentunya akan mendalami dan melakukan penelusuran aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini, termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang," kata Budi kepada wartawan.

Pantauan RMOL, Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.45 WIB didampingi beberapa orang. Saat memasuki lobi gedung, ia enggan memberikan banyak keterangan.

"Ya nanti tanya saja sama penyidik, tanya sama pengacara saya," ujar Japto.

Sebelumnya, Japto bersama Ketua PP Kalimantan Timur Moh Said Amin sempat tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3 Juni 2026 dengan alasan sakit. Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi terkait penerbitan IUP di Kukar yang menjerat tersangka korporasi.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Setelah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi pada 2018, KPK terus mengembangkan penyidikan ke dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menduga Rita dan pihak terkait menguasai hasil korupsi sekitar Rp436 miliar yang kemudian dibelanjakan menjadi berbagai aset.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang sekitar Rp476,86 miliar, 91 kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, puluhan jam tangan mewah, ratusan dokumen, serta barang bukti elektronik.

KPK juga menduga selama menjabat Bupati Kukar, Rita menerbitkan lebih dari 100 izin pertambangan batu bara. Dari setiap izin tersebut, Rita diduga meminta kompensasi sebesar 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi hingga masa eksplorasi berakhir.

Uang gratifikasi itu diduga mengalir melalui PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada Moh Said Amin. Dari hasil penggeledahan dan keterangan sejumlah saksi, penyidik menduga sebagian aliran dana tersebut kemudian mengalir ke Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila yang juga Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali.

Meski Rita telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2025, proses hukum terkait dugaan gratifikasi dan TPPU tetap berlanjut.

Dalam pengembangan perkara itu, KPK pada 19 Februari 2026 menetapkan tiga tersangka korporasi, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi dalam perkara yang menjerat Rita Widyasari.


Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya