Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Nusantara

UIN Jakarta Siap Kooperatif dalam Perkara Dugaan Korupsi Mantan Pengurus Tiga Yayasan

SABTU, 20 JUNI 2026 | 00:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pengurus tiga yayasan, yakni Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, dan Yayasan Ketilang Insan Mandiri. 

Dalam perkara itu, nilai dugaan kerugian negara dalam perkara mencapai sekitar ratusan miliar.

Perkembangan terbaru, pemanggilan Wakil Rektor II UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. H. Imam Subchi oleh penyidik Kejati Banten guna memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.


Pemeriksaan sendiri diatur berdasarkan surat Kejati Banten Nomor R-82/M.6.5/Fd.1/06/2026 tertanggal 11 Juni 2026, Warek II UIN Jakarta diminta hadir pada 17 Juni 2026.

"Warek II UIN Jakarta telah memenuhi panggilan penyidik dan menyampaikan sejumlah dokumen serta bukti penting yang diperlukan untuk membantu mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejati Banten," ujar Kuasa hukum UIN Jakarta, Alwanih dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026.

Di sisi lain, Alwanih menegaskan di tengah proses penyidikan yang kembali berjalan, status hukum kedua yayasan utama yang jadi objek sengketa telah memperoleh kepastian hukum dari Kementerian Hukum.

Pertama, Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, pengesahan perubahan data kepengurusan tertuang dalam Surat Penerimaan Perubahan Data Nomor AHU-AH.01.06-0054894 dan Daftar Yayasan Nomor AHU-0018870.AH.01.12.TAHUN 2026 tertanggal 18 Mei 2026.

Sementara itu, pengesahan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum Nomor AHU-AH.01.06-0054792 tertanggal 13 Mei 2026.

"Dengan terbitnya dokumen AHU tersebut, posisi hukum dan legalitas kepengurusan yayasan telah jelas. UIN Jakarta merupakan pengurus yang sah sesuai keputusan Kementerian Hukum," tegas Alwanih.

Namun, Alwanih upaya integrasi satuan pendidikan sudah sampai tahap visitasi dan sosialisasi ke sejumlah lembaga pendidikan di bawah yayasan tersebut, termasuk SDIP dan TKIP Pamulang.

Sayangnya, kunjungan yang dilakukan jajaran pimpinan Rektorat UIN Jakarta saat itu tidak berjalan kondusif karena diduga adanya penghadangan sekelompok guna menghambat proses visitasi dan sosialisasi.

Tentu, Alwanih menilai masyarakat perlu melihat persoalan ini secara utuh,

"Kami mengajak seluruh wali murid, pejabat anggota DPR, dan masyarakat untuk memeriksa fakta secara utuh melalui dokumen resmi, proses hukum yang sedang berjalan, serta berbagai penjelasan yang selama ini telah disampaikan UIN Jakarta kepada publik melalui media massa. Jangan sampai masyarakat terhasut dengan informasi yang tidak lengkap atau tidak dapat dipertanggungjawabkan," tandas Alwanih.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

UPDATE

Pemerintah Harus Beri Pendampingan Anak Korban Aksi Main Hakim Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 22:15

Polisi Dalami Kematian Sumitro, Diduga Orang Dekat Febrie

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:57

Cerita Manis UMKM dari Sumenep, Dua Dekade Perjuangan dan Berkembang Berkat KUR BRI

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:47

Telkom Gelar Workshop PQC Formulasikan Keamanan Siber Masa Depan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:44

Ketua Baznas Paparkan Strategi Besar Transformasi Zakat Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:23

Gempa M 7,1 Lumpuhkan Infrastruktur dan Industri Jepang, Pemadaman Listrik Terjadi

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17

Pelatihan Militer untuk Sipil Perlu Dihentikan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:08

DPR dan Kemendagri Sepakat Penyaluran Bansos Pakai NIK

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:56

Tio Aliansyah Dilarang Tangani Perkara selama 1,5 Bulan Buntut Kasus Helikopter

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:53

Jangan Sampai OAP Hanya jadi Penonton di Tanah Ulayatnya Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:36

Selengkapnya