Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pengurus tiga yayasan, yakni Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, dan Yayasan Ketilang Insan Mandiri.
Dalam perkara itu, nilai dugaan kerugian negara dalam perkara mencapai sekitar ratusan miliar.
Perkembangan terbaru, pemanggilan Wakil Rektor II UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. H. Imam Subchi oleh penyidik Kejati Banten guna memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan sendiri diatur berdasarkan surat Kejati Banten Nomor R-82/M.6.5/Fd.1/06/2026 tertanggal 11 Juni 2026, Warek II UIN Jakarta diminta hadir pada 17 Juni 2026.
"Warek II UIN Jakarta telah memenuhi panggilan penyidik dan menyampaikan sejumlah dokumen serta bukti penting yang diperlukan untuk membantu mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejati Banten," ujar Kuasa hukum UIN Jakarta, Alwanih dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026.
Di sisi lain, Alwanih menegaskan di tengah proses penyidikan yang kembali berjalan, status hukum kedua yayasan utama yang jadi objek sengketa telah memperoleh kepastian hukum dari Kementerian Hukum.
Pertama, Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, pengesahan perubahan data kepengurusan tertuang dalam Surat Penerimaan Perubahan Data Nomor AHU-AH.01.06-0054894 dan Daftar Yayasan Nomor AHU-0018870.AH.01.12.TAHUN 2026 tertanggal 18 Mei 2026.
Sementara itu, pengesahan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum Nomor AHU-AH.01.06-0054792 tertanggal 13 Mei 2026.
"Dengan terbitnya dokumen AHU tersebut, posisi hukum dan legalitas kepengurusan yayasan telah jelas. UIN Jakarta merupakan pengurus yang sah sesuai keputusan Kementerian Hukum," tegas Alwanih.
Namun, Alwanih upaya integrasi satuan pendidikan sudah sampai tahap visitasi dan sosialisasi ke sejumlah lembaga pendidikan di bawah yayasan tersebut, termasuk SDIP dan TKIP Pamulang.
Sayangnya, kunjungan yang dilakukan jajaran pimpinan Rektorat UIN Jakarta saat itu tidak berjalan kondusif karena diduga adanya penghadangan sekelompok guna menghambat proses visitasi dan sosialisasi.
Tentu, Alwanih menilai masyarakat perlu melihat persoalan ini secara utuh,
"Kami mengajak seluruh wali murid, pejabat anggota DPR, dan masyarakat untuk memeriksa fakta secara utuh melalui dokumen resmi, proses hukum yang sedang berjalan, serta berbagai penjelasan yang selama ini telah disampaikan UIN Jakarta kepada publik melalui media massa. Jangan sampai masyarakat terhasut dengan informasi yang tidak lengkap atau tidak dapat dipertanggungjawabkan," tandas Alwanih.