Berita

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Masih Berlangsung, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 18:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Pada Jumat, 19 Juni 2026, tim penyidik KPK menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, Bali. Hingga pukul 18.36 WIB malam ini, lembaga antirasuah masih melakukan proses penggeledahan.

"Hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar. Giat geledah masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya," kata Budi.


Kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dari 18 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026.

Mereka adalah Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026, Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta dua Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Selain itu, KPK juga menetapkan mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah sebagai tersangka.

Dalam penyidikan, KPK menemukan transaksi senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sisanya, sekitar Rp357 miliar, diduga berasal dari para pemohon layanan keimigrasian.

KPK menduga praktik pemerasan dilakukan secara sistematis dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Silmy yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal melalui bawahannya. Permintaan tersebut kemudian diteruskan hingga ke level pelaksana untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon.

Dana yang terkumpul diduga disalurkan melalui sejumlah rekening penampung sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Selama periode 2022-2026, KPK memperkirakan uang yang berhasil dihimpun dari praktik tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga sengaja mempersulit proses pengajuan izin tinggal WNA. Berkas permohonan kerap ditolak atau ditunda hingga pemohon bersedia membayar sejumlah uang di luar ketentuan resmi. Modus itu dikenal di kalangan pelaku dengan istilah "setiap klik ada harganya".

KPK juga mengungkap adanya pembagian hasil pemerasan secara rutin setiap pekan. Dalam skema tersebut, Silmy diduga menerima setoran sebesar Rp100 juta setiap minggu.

Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode khusus seperti "malaikat" untuk menyebut pejabat tinggi penerima setoran. Selain itu terdapat kode "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" yang digunakan untuk menandai pihak-pihak tertentu tanpa menyebut identitas secara langsung.

Uang hasil dugaan korupsi itu kemudian diduga dialihkan ke berbagai aset, mulai dari emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto hingga usaha towing. KPK bahkan menemukan indikasi pembelian rumah yang dilakukan menggunakan kepingan emas.

Temuan tersebut kini didalami penyidik untuk menelusuri kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya