Berita

Tersangka Asrul Azis Taba (depan). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Belum Putuskan Nasib Penangguhan Asrul Azis Taba

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 18:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus, Asrul Azis Taba (ASR).

Asrul merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

"Benar, kami telah menerima permohonan penangguhan penahanan tersangka Asrul Azis Taba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat, 19 Juni 2026.


Menurut Budi, penyidik akan mempelajari seluruh alasan yang diajukan sebelum mengambil keputusan.

"Penilaian akan dilakukan berdasarkan berbagai aspek yang relevan, termasuk alasan yang diajukan pemohon, kondisi objektif yang mendasarinya, serta kebutuhan proses penegakan hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Budi menegaskan, keputusan menerima atau menolak permohonan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses pemeriksaan berjalan efektif, mencegah hilangnya barang bukti, menghindari potensi pengaruh terhadap saksi, serta menjamin kelancaran proses hukum.

Karena itu, setiap permohonan penangguhan akan dipertimbangkan secara profesional berdasarkan fakta-fakta yang ada.

"KPK juga menyediakan fasilitas kesehatan bagi para tahanan sesuai standar, termasuk rujukan ke fasilitas kesehatan apabila diperlukan berdasarkan pertimbangan medis," terang Budi.

Menurutnya, keputusan yang akan diambil KPK tetap mengedepankan prinsip due process of law dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kondisi kesehatan tersangka, serta kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Dua tersangka pertama adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Yaqut ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak 12 Maret 2026, sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK Cabang C1 pada 17 Maret 2026.

Selanjutnya, KPK menetapkan dua tersangka dari kalangan swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Ismail Adham (ISM), dan Asrul Azis Taba. Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya