Berita

Tersangka Asrul Azis Taba (depan). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Belum Putuskan Nasib Penangguhan Asrul Azis Taba

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 18:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus, Asrul Azis Taba (ASR).

Asrul merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

"Benar, kami telah menerima permohonan penangguhan penahanan tersangka Asrul Azis Taba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat, 19 Juni 2026.


Menurut Budi, penyidik akan mempelajari seluruh alasan yang diajukan sebelum mengambil keputusan.

"Penilaian akan dilakukan berdasarkan berbagai aspek yang relevan, termasuk alasan yang diajukan pemohon, kondisi objektif yang mendasarinya, serta kebutuhan proses penegakan hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Budi menegaskan, keputusan menerima atau menolak permohonan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses pemeriksaan berjalan efektif, mencegah hilangnya barang bukti, menghindari potensi pengaruh terhadap saksi, serta menjamin kelancaran proses hukum.

Karena itu, setiap permohonan penangguhan akan dipertimbangkan secara profesional berdasarkan fakta-fakta yang ada.

"KPK juga menyediakan fasilitas kesehatan bagi para tahanan sesuai standar, termasuk rujukan ke fasilitas kesehatan apabila diperlukan berdasarkan pertimbangan medis," terang Budi.

Menurutnya, keputusan yang akan diambil KPK tetap mengedepankan prinsip due process of law dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kondisi kesehatan tersangka, serta kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Dua tersangka pertama adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Yaqut ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak 12 Maret 2026, sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK Cabang C1 pada 17 Maret 2026.

Selanjutnya, KPK menetapkan dua tersangka dari kalangan swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Ismail Adham (ISM), dan Asrul Azis Taba. Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya