Berita

Tersangka Asrul Azis Taba (depan). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Belum Putuskan Nasib Penangguhan Asrul Azis Taba

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 18:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus, Asrul Azis Taba (ASR).

Asrul merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

"Benar, kami telah menerima permohonan penangguhan penahanan tersangka Asrul Azis Taba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat, 19 Juni 2026.


Menurut Budi, penyidik akan mempelajari seluruh alasan yang diajukan sebelum mengambil keputusan.

"Penilaian akan dilakukan berdasarkan berbagai aspek yang relevan, termasuk alasan yang diajukan pemohon, kondisi objektif yang mendasarinya, serta kebutuhan proses penegakan hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Budi menegaskan, keputusan menerima atau menolak permohonan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses pemeriksaan berjalan efektif, mencegah hilangnya barang bukti, menghindari potensi pengaruh terhadap saksi, serta menjamin kelancaran proses hukum.

Karena itu, setiap permohonan penangguhan akan dipertimbangkan secara profesional berdasarkan fakta-fakta yang ada.

"KPK juga menyediakan fasilitas kesehatan bagi para tahanan sesuai standar, termasuk rujukan ke fasilitas kesehatan apabila diperlukan berdasarkan pertimbangan medis," terang Budi.

Menurutnya, keputusan yang akan diambil KPK tetap mengedepankan prinsip due process of law dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kondisi kesehatan tersangka, serta kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Dua tersangka pertama adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Yaqut ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak 12 Maret 2026, sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK Cabang C1 pada 17 Maret 2026.

Selanjutnya, KPK menetapkan dua tersangka dari kalangan swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Ismail Adham (ISM), dan Asrul Azis Taba. Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya