Berita

Fotokopi ijazah S1 Kehutanan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Politik

Jokowi Harus Hadir di Persidangan untuk Buktikan Keaslian Ijazah

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 14:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dan Abdul Gafur Sangadji menilai posisi hukum perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan berubah secara signifikan apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Menurut Abdul Gafur, jika status P21 telah ditetapkan, maka perkara akan memasuki tahap persidangan dan pelapor, dalam hal ini Joko Widodo, harus hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa dalam perkara pidana, beban pembuktian berada pada pihak pelapor untuk membuktikan dalil yang diajukan dalam laporannya.


“Ketika pelapor menyatakan bahwa direndahkan, dihinakan karena ijazahnya diduga palsu maka dia harus membuktikan di hadapan pengadilan bahwa dia tidak dihinakan karena ijazah dia asli,” ujarnya di kanal Youtube Forum Keadilan TV, Jumat, 19 Juni 2026. 

Karena itu, lanjutnya, beban pembuktian bukan berada pada Roy Suryo maupun Dokter Tifa, melainkan pada pihak pelapor setelah perkara masuk ke tahap persidangan.

Abdul Gafur mengatakan, apabila berkas perkara telah dinyatakan P21, maka Joko Widodo akan menjadi saksi pelapor sekaligus saksi utama yang keterangannya sangat menentukan jalannya perkara.

Menurut dia, untuk pertama kalinya Jokowi akan diminta menjelaskan secara terbuka di depan pengadilan mengenai proses akademiknya apabila perkara tersebut benar-benar bergulir ke meja hijau.

“Ketika perkara ini masuk persidangan, Jokowi harus hadir sebagai saksi pelapor, saksi kunci, dan saksi utama. Di situ dia harus menjelaskan secara gamblang proses akademiknya,” katanya.

Menurutnya, selama ini perdebatan mengenai isu ijazah lebih banyak berlangsung di ruang publik melalui media massa, podcast, maupun pernyataan para kuasa hukum dan relawan.

Namun jika perkara berlanjut ke pengadilan, arena perdebatan akan berpindah ke ruang sidang dengan konsekuensi pembuktian hukum yang lebih ketat.

“Begitu P21, medan pertempurannya berubah,” pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya