Berita

Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, dan Abdul Gafur Sangadji. (Foto: tangkapan layar)

Politik

Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kejaksaan Tak Bisa "Disetir" Geng Solo

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 14:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, dan Abdul Gafur Sangadji menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan dalam penanganan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

Menurutnya, hingga saat ini Kejaksaan dinilai masih menunjukkan sikap profesional dalam menangani perkara tersebut, meski Jaksa Agung diketahui pernah ditunjuk pada masa pemerintahan Jokowi dan kemudian dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ia menilai, dalam suatu perkara hukum, Kejaksaan dituntut menjaga integritas serta mempertaruhkan kemampuan terbaiknya saat proses persidangan berlangsung.


“Kalau bukti-bukti ini tidak memberikan titik terang terhadap laporan Jokowi bahwa Roy Suryo dan dokter tifa tidak terpenuhi unsur delik pencemaran nama baik dan fitnah buat apa urus perkara ini,” ujarnya di kanal Youtube Forum Keadilan TV, Jumat, 19 Juni 2026.

Ia juga menyebut, perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa sejatinya merupakan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang ancaman pidana relatif rendah.

“Kami sudah bertemu Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Agung. Kami menanyakan apakah berkas sudah sampai dan apakah sudah P21 atau belum,” ujarnya.

Pihaknya juga menilai hingga saat ini Kejaksaan belum dapat “disetir” oleh pihak tertentu dalam penanganan perkara tersebut.

"Kalau dilihat dari kinerja Kejaksaan, Kejaksaan sampai hari ini ternyata belum mampu untuk disetir oleh geng Solo," ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan perkembangan proses hukum yang disebut belum menunjukkan kejelasan, termasuk belum adanya surat panggilan dari pihak kepolisian terhadap para pihak terkait.

“Semalam saya tanya Mas Roy, belum ada surat panggilan dari Polda. Bahkan sebelumnya beliau masih wajib lapor. Artinya perkara ini belum jelas, tapi sudah diglorifikasi,” tambahnya.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penangkapan dilakukan di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat, 19 Juni 2026.




Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya