Berita

Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, dan Abdul Gafur Sangadji. (Foto: tangkapan layar)

Politik

Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kejaksaan Tak Bisa "Disetir" Geng Solo

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 14:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, dan Abdul Gafur Sangadji menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan dalam penanganan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

Menurutnya, hingga saat ini Kejaksaan dinilai masih menunjukkan sikap profesional dalam menangani perkara tersebut, meski Jaksa Agung diketahui pernah ditunjuk pada masa pemerintahan Jokowi dan kemudian dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ia menilai, dalam suatu perkara hukum, Kejaksaan dituntut menjaga integritas serta mempertaruhkan kemampuan terbaiknya saat proses persidangan berlangsung.


“Kalau bukti-bukti ini tidak memberikan titik terang terhadap laporan Jokowi bahwa Roy Suryo dan dokter tifa tidak terpenuhi unsur delik pencemaran nama baik dan fitnah buat apa urus perkara ini,” ujarnya di kanal Youtube Forum Keadilan TV, Jumat, 19 Juni 2026.

Ia juga menyebut, perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa sejatinya merupakan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang ancaman pidana relatif rendah.

“Kami sudah bertemu Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Agung. Kami menanyakan apakah berkas sudah sampai dan apakah sudah P21 atau belum,” ujarnya.

Pihaknya juga menilai hingga saat ini Kejaksaan belum dapat “disetir” oleh pihak tertentu dalam penanganan perkara tersebut.

"Kalau dilihat dari kinerja Kejaksaan, Kejaksaan sampai hari ini ternyata belum mampu untuk disetir oleh geng Solo," ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan perkembangan proses hukum yang disebut belum menunjukkan kejelasan, termasuk belum adanya surat panggilan dari pihak kepolisian terhadap para pihak terkait.

“Semalam saya tanya Mas Roy, belum ada surat panggilan dari Polda. Bahkan sebelumnya beliau masih wajib lapor. Artinya perkara ini belum jelas, tapi sudah diglorifikasi,” tambahnya.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penangkapan dilakukan di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat, 19 Juni 2026.




Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya