Berita

Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, dan Abdul Gafur Sangadji. (Foto: tangkapan layar)

Politik

Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kejaksaan Tak Bisa "Disetir" Geng Solo

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 14:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, dan Abdul Gafur Sangadji menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan dalam penanganan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

Menurutnya, hingga saat ini Kejaksaan dinilai masih menunjukkan sikap profesional dalam menangani perkara tersebut, meski Jaksa Agung diketahui pernah ditunjuk pada masa pemerintahan Jokowi dan kemudian dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ia menilai, dalam suatu perkara hukum, Kejaksaan dituntut menjaga integritas serta mempertaruhkan kemampuan terbaiknya saat proses persidangan berlangsung.


“Kalau bukti-bukti ini tidak memberikan titik terang terhadap laporan Jokowi bahwa Roy Suryo dan dokter tifa tidak terpenuhi unsur delik pencemaran nama baik dan fitnah buat apa urus perkara ini,” ujarnya di kanal Youtube Forum Keadilan TV, Jumat, 19 Juni 2026.

Ia juga menyebut, perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa sejatinya merupakan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang ancaman pidana relatif rendah.

“Kami sudah bertemu Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Agung. Kami menanyakan apakah berkas sudah sampai dan apakah sudah P21 atau belum,” ujarnya.

Pihaknya juga menilai hingga saat ini Kejaksaan belum dapat “disetir” oleh pihak tertentu dalam penanganan perkara tersebut.

"Kalau dilihat dari kinerja Kejaksaan, Kejaksaan sampai hari ini ternyata belum mampu untuk disetir oleh geng Solo," ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan perkembangan proses hukum yang disebut belum menunjukkan kejelasan, termasuk belum adanya surat panggilan dari pihak kepolisian terhadap para pihak terkait.

“Semalam saya tanya Mas Roy, belum ada surat panggilan dari Polda. Bahkan sebelumnya beliau masih wajib lapor. Artinya perkara ini belum jelas, tapi sudah diglorifikasi,” tambahnya.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penangkapan dilakukan di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat, 19 Juni 2026.




Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya