Berita

Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, dan Abdul Gafur Sangadji. (Foto: tangkapan layar)

Politik

Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kejaksaan Tak Bisa "Disetir" Geng Solo

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 14:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, dan Abdul Gafur Sangadji menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan dalam penanganan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

Menurutnya, hingga saat ini Kejaksaan dinilai masih menunjukkan sikap profesional dalam menangani perkara tersebut, meski Jaksa Agung diketahui pernah ditunjuk pada masa pemerintahan Jokowi dan kemudian dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ia menilai, dalam suatu perkara hukum, Kejaksaan dituntut menjaga integritas serta mempertaruhkan kemampuan terbaiknya saat proses persidangan berlangsung.


“Kalau bukti-bukti ini tidak memberikan titik terang terhadap laporan Jokowi bahwa Roy Suryo dan dokter tifa tidak terpenuhi unsur delik pencemaran nama baik dan fitnah buat apa urus perkara ini,” ujarnya di kanal Youtube Forum Keadilan TV, Jumat, 19 Juni 2026.

Ia juga menyebut, perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa sejatinya merupakan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang ancaman pidana relatif rendah.

“Kami sudah bertemu Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Agung. Kami menanyakan apakah berkas sudah sampai dan apakah sudah P21 atau belum,” ujarnya.

Pihaknya juga menilai hingga saat ini Kejaksaan belum dapat “disetir” oleh pihak tertentu dalam penanganan perkara tersebut.

"Kalau dilihat dari kinerja Kejaksaan, Kejaksaan sampai hari ini ternyata belum mampu untuk disetir oleh geng Solo," ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan perkembangan proses hukum yang disebut belum menunjukkan kejelasan, termasuk belum adanya surat panggilan dari pihak kepolisian terhadap para pihak terkait.

“Semalam saya tanya Mas Roy, belum ada surat panggilan dari Polda. Bahkan sebelumnya beliau masih wajib lapor. Artinya perkara ini belum jelas, tapi sudah diglorifikasi,” tambahnya.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penangkapan dilakukan di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat, 19 Juni 2026.




Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya