Berita

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing menjadi tersangka baru kasus tata kelola program MBG. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Korupsi Tata Kelola MBG

Jangan cuma Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka, Kejar Pemilik Manfaatnya

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 06:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak boleh berhenti pada penetapan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra mengatakan, penegakan hukum harus naik kelas dengan menelusuri, membuka, dan menjerat pemilik manfaat atau beneficial owner yayasan yang diduga menjadi kendaraan dalam penguasaan titik SPPG, perdagangan akses, aliran insentif, dan pengendalian jaringan program MBG.

"Penetapan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review sebagai tersangka tidak boleh menjadi garis akhir. Justru dari titik inilah Kejagung harus masuk lebih dalam," kata Hamdi, dikutip Jumat 19 Juni 2026.


Siapa pemilik manfaat yayasan tersebut? Siapa pembinanya? Siapa pengawasnya? Siapa pendirinya? Siapa penyandang dananya? Siapa yang mengendalikan pengurus? Siapa yang memberi akses ke pejabat BGN? Siapa yang menerima keuntungan dari penjualan titik SPPG? 

"Serta siapa yang menikmati aliran insentif dari program negara tersebut," kata Hamdi.

Menurut Hamdi, apabila Kejagung hanya menjerat ketua yayasan, maka negara baru menangkap operator formal. Padahal dalam banyak skema korupsi berbasis yayasan, ketua sering hanya menjadi wajah administrasi, sementara pengendali faktual, pemilik manfaat, pemberi akses, dan penikmat akhir tetap aman di belakang badan hukum. 

"Inilah yang harus dicegah dalam kasus MBG," kata Hamdi.

Kejagung, lanjut Hamdi, tidak boleh membiarkan beneficial owner berubah menjadi hantu hukum. Ada dalam pengendalian, ada dalam manfaat, ada dalam jaringan, tetapi hilang saat perkara pidana berjalan.

"Dalam program sebesar MBG, yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang menandatangani dokumen, tetapi siapa yang mengatur skema, siapa yang menguasai akses, siapa yang menentukan titik, siapa yang mengendalikan yayasan, dan siapa yang menerima manfaat akhir," pungkas Hamdi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Glory Harimas Sihombing diduga kuat berperan sebagai "makelar" untuk mencari mitra dalam program MBG atas perintah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Dari kongkalikong tersebut, Glory diberikan keistimewaan dan wewenang penuh untuk memperoleh titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang dipimpinnya.

“Saudara DH (Dadan Hindayana) secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki saudara GHS,” ungkap Syarief.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

UPDATE

Pemerintah Harus Beri Pendampingan Anak Korban Aksi Main Hakim Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 22:15

Polisi Dalami Kematian Sumitro, Diduga Orang Dekat Febrie

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:57

Cerita Manis UMKM dari Sumenep, Dua Dekade Perjuangan dan Berkembang Berkat KUR BRI

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:47

Telkom Gelar Workshop PQC Formulasikan Keamanan Siber Masa Depan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:44

Ketua Baznas Paparkan Strategi Besar Transformasi Zakat Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:23

Gempa M 7,1 Lumpuhkan Infrastruktur dan Industri Jepang, Pemadaman Listrik Terjadi

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17

Pelatihan Militer untuk Sipil Perlu Dihentikan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:08

DPR dan Kemendagri Sepakat Penyaluran Bansos Pakai NIK

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:56

Tio Aliansyah Dilarang Tangani Perkara selama 1,5 Bulan Buntut Kasus Helikopter

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:53

Jangan Sampai OAP Hanya jadi Penonton di Tanah Ulayatnya Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:36

Selengkapnya