Berita

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Hamdan Zoelva:

Pengambilalihan Bangunan hingga Bisnis Hotel Sultan Tindakan Sewenang-wenang

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 19:28 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menyayangkan langkah Sekretariat Negara (Setneg) yang mengambil alih aset dan operasional Hotel Sultan di tengah sengketa yang masih dipersoalkan. 

“Kami sangat menyesalkan dengan tindakan Sekretariat Negara yang sama sekali tidak membuka ruang musyawarah dan dialog untuk menyelesaikan masalah Hotel Sultan. Sekretariat Negara lebih mengutamakan pendekatan kekuasaan dengan menggunakan hukum daripada melakukan upaya dialog dan musyawarah,” kata Hamdan kepada RMOL di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Ia menilai Setneg sejak awal lebih mengedepankan pendekatan kekuasaan dibandingkan membuka ruang dialog untuk mencari solusi bersama.


Menurut Hamdan, PT Indobuildco sejak awal meminta adanya komunikasi dan musyawarah guna menyelesaikan sengketa yang terjadi. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat respons yang memadai.

Ia juga menegaskan bahwa bangunan Hotel Sultan, properti hotel, serta aktivitas bisnis yang berjalan selama ini dibangun melalui investasi PT Indobuildco dan pembiayaan perbankan, bukan melalui skema Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah.

“Pengambilalihan semua bangunan hotel, properti dan bisnis Hotel Sultan adalah tindakan sewenang-wenang. Bangunan Hotel Sultan dan investasi PT Indobuildco berasal dari pinjaman bank dan bukan pembangunan dengan model BOT atau Bangun Serah,” ujarnya.

Hamdan berpandangan bahwa langkah Setneg berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha dan investasi di Indonesia.

“Langkah Sekretariat Negara yang seolah-olah sebagai tindakan negara merusak dunia bisnis dan wajah investasi di Indonesia. Langkah ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam investasi di Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hamdan menilai sengketa yang selama ini terjadi bukan berkaitan dengan kepemilikan bangunan hotel maupun pengelolaan bisnis, melainkan menyangkut status hak atas tanah.

“Sengketa Hotel Sultan selama ini adalah sengketa terkait hak atas tanah atau tumpang tindih antara HGB milik PT Indobuildco dengan tanah Hak Pengelolaan Sekretariat Negara, bukan sengketa bisnis hotel maupun bangunan hotel,” jelasnya.

Ia bahkan menegaskan hingga kini belum ada putusan pengadilan yang secara tegas menentukan siapa pemilik bangunan Hotel Sultan.

“Belum pernah ada putusan pengadilan yang sah tentang siapa pemilik bangunan Hotel Sultan,” kata Hamdan.

Sebelumnya, pelaksanaan eksekusi pengosongan Barang Milik Negara (BMN) Blok 15 di kawasan eks Hotel Sultan diwarnai bentrokan antara massa dan aparat. Sebanyak 31 orang dilaporkan mengalami luka-luka, terdiri dari 28 anggota Polri, satu personel TNI, dan dua warga sipil.

Selain itu, aparat juga mengamankan 119 orang untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Eksekusi dilakukan dengan pengamanan 3.161 personel gabungan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati seluruh pihak.

“Perbuatan menghalangi eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak hanya melawan hukum, tetapi juga mencederai prinsip bahwa putusan pengadilan harus dianggap benar dan dihormati oleh setiap warga negara demi ketertiban sosial bersama,” pungkas Budi.


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya