Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin. (Foto: YouTube DPR)

Politik

Polisi Beberkan Modus Hanania Group yang Rugikan Korban Puluhan Miliar

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 16:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap modus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT Hasanah Tama International atau Hanania Group dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Pemaparan disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, yang menjelaskan perkembangan penyidikan kasus Hanania Group.

Iman mengungkapkan bahwa Hanania Group menawarkan paket umrah melalui media sosial dan jaringan pemasaran dengan berbagai fasilitas menarik. Para calon jemaah kemudian melakukan pembayaran ke rekening perusahaan. Namun, jemaah yang dijadwalkan berangkat pada Maret hingga April 2026 gagal diberangkatkan.


"Perusahaan menjanjikan refund atau reschedule pemberangkatan kepada para jemaah. Namun demikian, sampai dengan korban membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Mei 2026, pihak PT Hasanah Tama International tidak dapat memenuhi janji atau kesepakatan," ujar Iman.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan persoalan keuangan perusahaan sebenarnya telah muncul sejak 2023. Saat itu perusahaan mulai mengalami kesulitan membayar tiket, hotel, hingga mutawif, sehingga menerapkan skema "gali lubang tutup lubang" dengan menggunakan dana jemaah baru untuk memberangkatkan jemaah sebelumnya.

Sementara itu, hasil penyidikan mencatat terdapat 1.479 jemaah yang gagal diberangkatkan. Dari jumlah tersebut, 1.021 jemaah mengajukan refund, terdiri dari 807 jemaah yang belum menerima pengembalian dana sama sekali, 178 menerima sebagian, dan 36 menerima penuh. Sebanyak 458 jemaah lainnya memilih menjadwalkan ulang keberangkatan.

Polda Metro Jaya juga membuka layanan pengaduan selama 24 jam karena jumlah korban terus bertambah.

Berdasarkan penyidikan sementara, nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp95,22 miliar. Adapun kerugian yang telah teridentifikasi dari jemaah yang belum menerima refund mencapai Rp27,52 miliar dan berpotensi meningkat seiring bertambahnya laporan korban.

“Prakiraan awal terhadap dugaan jumlah kerugian yang saat ini berdasarkan hasil penyidikan kami sekitar Rp95,22 miliar rupiah. Sementara kerugian yang teridentifikasi dari jemaah yang belum menerima refund mencapai Rp27,52 miliar rupiah, dengan potensi kerugian yang memungkinkan nilai tersebut masih lebih besar lagi,” ungkapnya.

Iman menjelaskan, tersangka diduga membangun kepercayaan masyarakat melalui legalitas perusahaan, promosi masif di media sosial, penggunaan testimoni jemaah, hingga menggandeng sejumlah influencer. Polisi pun telah meminta keterangan sejumlah influencer yang mempromosikan Hanania Group.

Menurut penyidik, dana yang diterima dari para jemaah tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan untuk menutupi biaya keberangkatan periode sebelumnya, operasional perusahaan, gaji karyawan, promosi, serta kewajiban lainnya.

"Kami dapat menggali fakta yang lain bahwa permasalahan tersebut bukan semata-mata ditimbulkan karena tidak dapatnya dilakukan penerbangan ke Timur Tengah karena alasan situasi perang, namun ini sudah terjadi dari sejak tahun 2023,” tegas Iman.

Dalam perkara ini, penyidik sementara menerapkan Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Selain itu, penyidik telah memblokir tiga rekening, yakni dua rekening atas nama PT Hasanah Tama International dan satu rekening pribadi milik tersangka berinisial ASF. Polisi juga masih menelusuri aset-aset lain milik tersangka maupun pihak-pihak yang terafiliasi untuk kepentingan pemulihan kerugian korban.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan berkoordinasi bersama PPATK untuk menelusuri aliran dana. 

Polisi juga menjalin komunikasi dengan Kementerian Haji guna mencari solusi bagi para korban, termasuk menjajaki kemungkinan akuisisi perusahaan oleh biro perjalanan umrah yang dinilai lebih kredibel, meski upaya tersebut masih terkendala proses audit perusahaan.

“Tentunya ini memerlukan waktu yang cukup karena pihak yang akan mengakuisisi harus melakukan perhitungan terlebih dahulu terhadap jumlah kerugian maupun korban,” tutupnya.


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya