Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin. (Foto: YouTube DPR)

Politik

Polisi Beberkan Modus Hanania Group yang Rugikan Korban Puluhan Miliar

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 16:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap modus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT Hasanah Tama International atau Hanania Group dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Pemaparan disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, yang menjelaskan perkembangan penyidikan kasus Hanania Group.

Iman mengungkapkan bahwa Hanania Group menawarkan paket umrah melalui media sosial dan jaringan pemasaran dengan berbagai fasilitas menarik. Para calon jemaah kemudian melakukan pembayaran ke rekening perusahaan. Namun, jemaah yang dijadwalkan berangkat pada Maret hingga April 2026 gagal diberangkatkan.


"Perusahaan menjanjikan refund atau reschedule pemberangkatan kepada para jemaah. Namun demikian, sampai dengan korban membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Mei 2026, pihak PT Hasanah Tama International tidak dapat memenuhi janji atau kesepakatan," ujar Iman.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan persoalan keuangan perusahaan sebenarnya telah muncul sejak 2023. Saat itu perusahaan mulai mengalami kesulitan membayar tiket, hotel, hingga mutawif, sehingga menerapkan skema "gali lubang tutup lubang" dengan menggunakan dana jemaah baru untuk memberangkatkan jemaah sebelumnya.

Sementara itu, hasil penyidikan mencatat terdapat 1.479 jemaah yang gagal diberangkatkan. Dari jumlah tersebut, 1.021 jemaah mengajukan refund, terdiri dari 807 jemaah yang belum menerima pengembalian dana sama sekali, 178 menerima sebagian, dan 36 menerima penuh. Sebanyak 458 jemaah lainnya memilih menjadwalkan ulang keberangkatan.

Polda Metro Jaya juga membuka layanan pengaduan selama 24 jam karena jumlah korban terus bertambah.

Berdasarkan penyidikan sementara, nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp95,22 miliar. Adapun kerugian yang telah teridentifikasi dari jemaah yang belum menerima refund mencapai Rp27,52 miliar dan berpotensi meningkat seiring bertambahnya laporan korban.

“Prakiraan awal terhadap dugaan jumlah kerugian yang saat ini berdasarkan hasil penyidikan kami sekitar Rp95,22 miliar rupiah. Sementara kerugian yang teridentifikasi dari jemaah yang belum menerima refund mencapai Rp27,52 miliar rupiah, dengan potensi kerugian yang memungkinkan nilai tersebut masih lebih besar lagi,” ungkapnya.

Iman menjelaskan, tersangka diduga membangun kepercayaan masyarakat melalui legalitas perusahaan, promosi masif di media sosial, penggunaan testimoni jemaah, hingga menggandeng sejumlah influencer. Polisi pun telah meminta keterangan sejumlah influencer yang mempromosikan Hanania Group.

Menurut penyidik, dana yang diterima dari para jemaah tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan untuk menutupi biaya keberangkatan periode sebelumnya, operasional perusahaan, gaji karyawan, promosi, serta kewajiban lainnya.

"Kami dapat menggali fakta yang lain bahwa permasalahan tersebut bukan semata-mata ditimbulkan karena tidak dapatnya dilakukan penerbangan ke Timur Tengah karena alasan situasi perang, namun ini sudah terjadi dari sejak tahun 2023,” tegas Iman.

Dalam perkara ini, penyidik sementara menerapkan Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Selain itu, penyidik telah memblokir tiga rekening, yakni dua rekening atas nama PT Hasanah Tama International dan satu rekening pribadi milik tersangka berinisial ASF. Polisi juga masih menelusuri aset-aset lain milik tersangka maupun pihak-pihak yang terafiliasi untuk kepentingan pemulihan kerugian korban.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan berkoordinasi bersama PPATK untuk menelusuri aliran dana. 

Polisi juga menjalin komunikasi dengan Kementerian Haji guna mencari solusi bagi para korban, termasuk menjajaki kemungkinan akuisisi perusahaan oleh biro perjalanan umrah yang dinilai lebih kredibel, meski upaya tersebut masih terkendala proses audit perusahaan.

“Tentunya ini memerlukan waktu yang cukup karena pihak yang akan mengakuisisi harus melakukan perhitungan terlebih dahulu terhadap jumlah kerugian maupun korban,” tutupnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya