Berita

Bangunan Hotel Sultan di Senayan, Jakarta. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

Barang Penghuni Hotel Sultan Dipindah ke Gudang, Batas Pengambilan 6 Bulan

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 16:49 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Termohon eksekusi bekas Hotel Sultan di Senayan, Jakarta, diminta untuk mengambil barang-barang kepemilikan di dua gudang di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan Berita Acara Eksekusi yang dibacakan Panitera PN Jakarta Pusat, seluruh barang milik termohon yang berada di dalam objek eksekusi diinventarisasi, kemudian dipindahkan dan disimpan di dua gudang yang telah disiapkan di kawasan Cikarang Pusat dan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

"Terhadap barang-barang yang ditempatkan di gudang tersebut, diberi kesempatan kepada Termohon Eksekusi untuk mengambil barang-barang milik Termohon Eksekusi tersebut dalam tenggang waktu selama 6 bulan terhitung sejak hari dan tanggal Berita Acara ini dibuatkan dan ditandatangani dengan berkoordinasi kepada Pemohon Eksekusi atau kuasanya," demikian bunyi Berita Acara Eksekusi, Kamis, 18 Juni 2026. 


Kuasa hukum PPKGBK, Chandra M. Hamzah, memastikan barang-barang penghuni akan tetap dijaga selama berada di gudang.

"Kita akan menjaga barang-barang itu, menyimpannya dengan baik, kita atur, kita inventaris," kata Chandra.

Ia memperkirakan proses pendataan dan pemindahan seluruh barang membutuhkan waktu sekitar satu bulan karena jumlahnya cukup banyak.

"Perkiraannya adalah satu bulan mudah-mudahan selesai pendataan karena banyak sekali barang-barangnya," ujarnya.

Chandra menambahkan, apabila hingga batas waktu enam bulan barang-barang tersebut belum diambil, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Karena bagaimanapun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan kita untuk menaruh di gudang setelah menunggu," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya