Bangunan Hotel Sultan di Senayan, Jakarta. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)
Bangunan Hotel Sultan di Senayan, Jakarta. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)
Berdasarkan Berita Acara Eksekusi yang dibacakan Panitera PN Jakarta Pusat, seluruh barang milik termohon yang berada di dalam objek eksekusi diinventarisasi, kemudian dipindahkan dan disimpan di dua gudang yang telah disiapkan di kawasan Cikarang Pusat dan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
"Terhadap barang-barang yang ditempatkan di gudang tersebut, diberi kesempatan kepada Termohon Eksekusi untuk mengambil barang-barang milik Termohon Eksekusi tersebut dalam tenggang waktu selama 6 bulan terhitung sejak hari dan tanggal Berita Acara ini dibuatkan dan ditandatangani dengan berkoordinasi kepada Pemohon Eksekusi atau kuasanya," demikian bunyi Berita Acara Eksekusi, Kamis, 18 Juni 2026.
Populer
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
UPDATE
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01
Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57
Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55
Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51
Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48