Berita

Bangunan Hotel Sultan di Senayan, Jakarta. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

Barang Penghuni Hotel Sultan Dipindah ke Gudang, Batas Pengambilan 6 Bulan

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 16:49 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Termohon eksekusi bekas Hotel Sultan di Senayan, Jakarta, diminta untuk mengambil barang-barang kepemilikan di dua gudang di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan Berita Acara Eksekusi yang dibacakan Panitera PN Jakarta Pusat, seluruh barang milik termohon yang berada di dalam objek eksekusi diinventarisasi, kemudian dipindahkan dan disimpan di dua gudang yang telah disiapkan di kawasan Cikarang Pusat dan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

"Terhadap barang-barang yang ditempatkan di gudang tersebut, diberi kesempatan kepada Termohon Eksekusi untuk mengambil barang-barang milik Termohon Eksekusi tersebut dalam tenggang waktu selama 6 bulan terhitung sejak hari dan tanggal Berita Acara ini dibuatkan dan ditandatangani dengan berkoordinasi kepada Pemohon Eksekusi atau kuasanya," demikian bunyi Berita Acara Eksekusi, Kamis, 18 Juni 2026. 


Kuasa hukum PPKGBK, Chandra M. Hamzah, memastikan barang-barang penghuni akan tetap dijaga selama berada di gudang.

"Kita akan menjaga barang-barang itu, menyimpannya dengan baik, kita atur, kita inventaris," kata Chandra.

Ia memperkirakan proses pendataan dan pemindahan seluruh barang membutuhkan waktu sekitar satu bulan karena jumlahnya cukup banyak.

"Perkiraannya adalah satu bulan mudah-mudahan selesai pendataan karena banyak sekali barang-barangnya," ujarnya.

Chandra menambahkan, apabila hingga batas waktu enam bulan barang-barang tersebut belum diambil, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Karena bagaimanapun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan kita untuk menaruh di gudang setelah menunggu," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya