Berita

Bangunan Hotel Sultan di Senayan, Jakarta. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

Barang Penghuni Hotel Sultan Dipindah ke Gudang, Batas Pengambilan 6 Bulan

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 16:49 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Termohon eksekusi bekas Hotel Sultan di Senayan, Jakarta, diminta untuk mengambil barang-barang kepemilikan di dua gudang di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan Berita Acara Eksekusi yang dibacakan Panitera PN Jakarta Pusat, seluruh barang milik termohon yang berada di dalam objek eksekusi diinventarisasi, kemudian dipindahkan dan disimpan di dua gudang yang telah disiapkan di kawasan Cikarang Pusat dan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

"Terhadap barang-barang yang ditempatkan di gudang tersebut, diberi kesempatan kepada Termohon Eksekusi untuk mengambil barang-barang milik Termohon Eksekusi tersebut dalam tenggang waktu selama 6 bulan terhitung sejak hari dan tanggal Berita Acara ini dibuatkan dan ditandatangani dengan berkoordinasi kepada Pemohon Eksekusi atau kuasanya," demikian bunyi Berita Acara Eksekusi, Kamis, 18 Juni 2026. 


Kuasa hukum PPKGBK, Chandra M. Hamzah, memastikan barang-barang penghuni akan tetap dijaga selama berada di gudang.

"Kita akan menjaga barang-barang itu, menyimpannya dengan baik, kita atur, kita inventaris," kata Chandra.

Ia memperkirakan proses pendataan dan pemindahan seluruh barang membutuhkan waktu sekitar satu bulan karena jumlahnya cukup banyak.

"Perkiraannya adalah satu bulan mudah-mudahan selesai pendataan karena banyak sekali barang-barangnya," ujarnya.

Chandra menambahkan, apabila hingga batas waktu enam bulan barang-barang tersebut belum diambil, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Karena bagaimanapun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan kita untuk menaruh di gudang setelah menunggu," pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya