Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Usai Diperiksa KPK

Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi untuk Kuota Haji Tambahan

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 16:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bos PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Fuad Hasan Masyhur membantah adanya transaksi untuk mendapatkan kuota haji tambahan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Bantahan itu disampaikan langsung Fuad usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juni 2026.

Awalnya, Fuad mengatakan bahwa kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum.


"Alhamdulillah lancar. Terima kasih sudah repot-repot datang. Saya memenuhi tanggung jawab saya untuk memberikan kesaksian," kata Fuad kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore, 18 Juni 2026.

Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan, Fuad tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya menyebut bahwa pertanyaan penyidik berkaitan dengan hal-hal yang menurutnya bersifat biasa.

"Masalah biasa saja," tuturnya.

Soal dugaan keuntungan tidak sah atau illegal gain yang disebut diperoleh Maktour Travel dari pengelolaan kuota haji tambahan. Fuad enggan menanggapinya. Iya mengaku tidak mengetahui dan tidak mengerti.

"Ya nanti saja," ucapnya singkat.

Soal dugaan adanya transaksi untuk mendapatkan kuota haji tambahan, Fuad kembali memberikan bantahan.

"Saya pastikan tidak ada. Tidak ada transaksi, tidak ada," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menyebut keterangan Fuad dibutuhkan untuk melengkapi penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Penyidik menduga Fuad mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari tahap pembagian, distribusi hingga pengisian kuota oleh sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya telah ditahan KPK pada Senin, 8 Juni 2026.

KPK menduga Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) yang juga bos Maktour Travel serta pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50-50 persen.

KPK juga menduga Ismail dan Asrul bersama pihak Kementerian Agama (Kemenag) mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri.

Dari hasil penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS, kepada Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu dolar AS.

Atas perbuatannya tersebut, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS.

Atas pemberian itu, delapan PIHK yang terafiliasi dengan tersangka Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya